Kasus Wilmar Group kembali mengingatkan kita bahwa keadilan ekonomi di Indonesia masih rapuh ketika berhadapan dengan kekuatan korporasi besar. Persoalan ini bukan sekadar rangkaian pelanggaran hukum, melainkan potret relasi timpang antara negara, pasar, dan kepentingan rakyat. Di titik inilah luka keadilan ekonomi itu bermula dan terus menganga.
Putusan Mahkamah Agung pada September 2025 yang membatalkan vonis bebas Wilmar International dalam perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) menjadi penanda penting. Manipulasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Penyerahan dana Rp11,8 triliun oleh lima anak usaha Wilmar Group kepada negara melalui Kejaksaan Agung mencerminkan besarnya kerugian fiskal. Namun, keadilan tidak berhenti pada angka dan pengembalian uang.
Kelangkaan dan melonjaknya harga minyak goreng pada periode 2021-2022 menunjukkan dampak nyata praktik tersebut terhadap kehidupan rakyat. Komoditas pangan yang seharusnya mudah diakses justru menjadi beban rumah tangga kecil. Dalam kajian ekonomi politik, peristiwa ini memperlihatkan kegagalan negara mengendalikan dominasi pasar oleh korporasi besar, sebuah kondisi yang berujung pada pengorbanan kepentingan publik.
Persoalan semakin serius ketika perkara Wilmar menyeret dunia peradilan. Terungkapnya kasus suap terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat demi mengamankan kepentingan korporasi menimbulkan pertanyaan mendasar tentang integritas hukum. Ketika putusan dapat dipengaruhi uang, maka prinsip kesetaraan di hadapan hukum kehilangan maknanya.
Pola pelanggaran Wilmar Group juga terlihat dalam kasus pengoplosan beras premium dengan beras kualitas biasa yang merugikan konsumen hingga diperkirakan mencapai Rp90 triliun. Konsumen membayar harga tinggi, tetapi menerima kualitas di bawah standar. Praktik ini bukan hanya melanggar hukum perlindungan konsumen, tetapi juga menggerus rasa keadilan dalam kehidupan sehari-hari.
Di sektor agraria, ketimpangan itu bahkan berlangsung lebih dari dua dekade. Melalui anak usahanya, PT Bumi Pratama Khatulistiwa di Kalimantan Barat, Wilmar Group diduga menguasai lahan milik warga secara melawan hukum. Padahal, hasil pemeriksaan Kantor BPN Pontianak pada 2002 telah menegaskan status kepemilikan sah lahan tersebut. Meski demikian, kebun sawit tetap dibuka melampaui batas Hak Guna Usaha, dan kesepakatan ganti rugi yang difasilitasi pemerintah daerah tidak pernah direalisasikan.
Rekomendasi Komisi III DPR RI pada 27 Maret 2025 untuk mengevaluasi penghentian penyidikan dan menelusuri dugaan pelanggaran aparat penegak hukum menunjukkan bahwa kasus ini telah melampaui konflik lokal. Ia telah menjadi persoalan struktural yang menguji keberpihakan negara terhadap hak warganya sendiri.
Sebagai perusahaan multinasional dengan kantor pusat di Singapura, Wilmar Group telah berulang kali dikaitkan dengan manipulasi kebijakan, penyuapan aparat hukum, penipuan konsumen, dan konflik agraria berkepanjangan. Akumulasi persoalan ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam kepercayaan publik dan stabilitas sosial.
Seruan boikot terhadap produk Wilmar Group yang mulai menguat harus dipahami sebagai ekspresi kekecewaan publik atas lambannya keadilan. Dalam demokrasi ekonomi, boikot dan gugatan class action adalah mekanisme korektif ketika negara dinilai gagal melindungi kepentingan rakyat. Tuntutan agar negara meninjau ulang bahkan menghentikan privilese terhadap korporasi bermasalah bukanlah sikap anti-investasi, melainkan penegasan bahwa investasi harus tunduk pada hukum dan etika.
Kasus Wilmar Group seharusnya menjadi momentum refleksi nasional. Pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan keadilan. Jika negara terus ragu menegakkan hukum terhadap kekuatan modal, maka luka keadilan ekonomi akan terus diwariskan, dan rasa percaya rakyat terhadap negara kian memudar.
Penulis: Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)


