BELITUNG TIMUR, TARGETKRIMINAL.COM – Di tengah gejolak tambang rakyat yang belum sepenuhnya reda, satu angka tiba-tiba menjadi pusat perhatian tentang 3.300 ton timah.
Jumlah itu disebut-sebut merupakan timah milik mitra PT Timah Tbk yang berada di luar Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Persoalannya, komoditas tersebut kemudian dikaitkan dengan rencana pembayaran setelah aksi demonstrasi penambang rakyat di Gantung, Belitung Timur, pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Jika informasi tersebut benar, muncul satu pertanyaan yang sulit dihindari:
Jika berada di luar RKAB, atas dasar hukum apa timah tersebut dibayarkan?.
Pertanyaan itu disampaikan Endro Siswono, pegiat Kampanye Save Bangka Belitung sekaligus pegiat lingkungan di Belitung Timur.
Endro menegaskan, pertanyaan tersebut bukan untuk menghambat pembayaran kepada PJP atau mitra PT Timah. Menurut dia, masyarakat justru perlu memastikan setiap transaksi komoditas timah memiliki dasar aturan yang jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang 3.300 ton itu berada di luar RKAB, pertanyaannya sederhana: apa dasar hukumnya sehingga bisa dibayarkan?” ujar Endro.
Pertanyaan itu mengemuka setelah Direktur Operasional PT Timah Tbk, Mayjen (Purn) TNI Handy Gerniady, menyampaikan pernyataan mengenai pencairan pembayaran kepada para PJP.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani dan para mitra PT Timah di Hotel BW Suite, Tanjungpendam, Sabtu malam, 8 Agustus 2026.
“Dari 29 PJP pencairan dilakukan bertahap. Kemarin ada 9 PJP, dan malam ini seluruhnya diupayakan cair agar masyarakat bisa langsung merasakan perputaran ekonomi,” kata Handy.
Pernyataan itu menjadi sorotan karena sehari sebelumnya, Jumat, 7 Agustus 2026, penambang timah rakyat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Unit Produksi PT Timah Belitung dan Gudang Bijih Timah di Gantung.
Aksi tersebut dilaporkan berujung ricuh.
Dalam aksi itu, para penambang rakyat antara lain menyuarakan tuntutan harga beli timah sebesar Rp 200.000 per kilogram.
Di tengah rangkaian peristiwa tersebut, informasi mengenai sekitar 3.300 ton timah milik mitra PT Timah yang disebut berada di luar RKAB ikut mencuat.
Bagi Endro, persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka.
RKAB bukan sekadar selembar dokumen administratif.
Dalam tata kelola pertambangan, RKAB menjadi bagian penting dari perencanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan. Karena itu, ketika muncul istilah “di luar RKAB”, publik memiliki alasan untuk mempertanyakan status material tersebut.
Endro menyodorkan sejumlah kemungkinan.
Apakah 3.300 ton itu merupakan produksi yang sebenarnya sudah masuk dalam perencanaan, tetapi administrasinya belum selesai?
Apakah merupakan stok lama yang secara hukum masih dapat dibayarkan?
Apakah material tersebut berasal dari kegiatan mitra yang memiliki dasar kerja sama tertentu?
Atau memang merupakan produksi yang secara formal berada di luar kuota atau rencana yang telah disetujui?
“Publik perlu mengetahui status sebenarnya dari material tersebut. Sebab membayar adalah tindakan keuangan, sementara asal-usul dan legalitas material merupakan persoalan tata kelola pertambangan,” kata Endro.
Menurutnya, kedua hal tersebut tidak boleh dicampuradukkan hanya dengan alasan menjaga perputaran ekonomi masyarakat.
Yang membuat persoalan tersebut semakin sensitif terhadap urutan waktunya.
Jumat, demonstrasi berlangsung.
Sabtu malam, pernyataan mengenai upaya pencairan kepada para PJP disampaikan.
Jika pembayaran tersebut memang sudah memiliki dasar hukum dan administrasi sebelum demonstrasi, Endro menilai tidak ada persoalan.
Namun, jika sebelumnya pembayaran tertahan karena persoalan RKAB atau administrasi lainnya, lalu setelah demonstrasi muncul keputusan pembayaran, maka publik berhak mengetahui apa yang berubah.
“Apa yang berubah? Apakah regulasinya berubah? Apakah status materialnya berubah? Apakah RKAB-nya telah disesuaikan? Apakah ada persetujuan baru?” ujar Endro.
Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya mekanisme hukum tertentu yang memungkinkan pembayaran dilakukan tanpa menunggu perubahan atau persetujuan RKAB.
“Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Ini adalah pertanyaan tata kelola,” katanya.
Persoalan ini, menurut Endro, tidak dapat dilepaskan dari posisi penambang rakyat yang selama ini berhadapan dengan tuntutan legalitas.
Penambang rakyat dituntut memiliki dasar hukum kegiatan, memastikan asal-usul bijih jelas, serta mengikuti mekanisme perdagangan mineral yang sah.
Karena itu, masyarakat berharap standar kepatuhan yang sama diterapkan secara konsisten kepada perusahaan dan mitra perusahaan.
“Jangan sampai masyarakat mendapat kesan bahwa ketika rakyat menambang, aturan menjadi sangat ketat. Tetapi ketika komoditas berada dalam rantai bisnis perusahaan, aturan dapat menjadi lebih fleksibel,” katanya.
Menurut Endro, jika memang ada mekanisme hukum yang memungkinkan pembayaran, hal itu seharusnya dijelaskan kepada publik.
Jika ada persetujuan pemerintah, dasar persetujuan tersebut perlu diketahui.
Jika ada perubahan administrasi, prosesnya juga perlu diterangkan.
“Kalau memang ada mekanisme hukum yang membolehkan, jelaskan kepada publik. Kalau ada persetujuan pemerintah, buka dasar persetujuannya. Kalau ada perubahan administrasi, jelaskan prosesnya. Dan kalau memang tidak ada persoalan hukum, tunjukkan dokumennya. Itulah cara membangun kepercayaan,” tegasnya.
Endro memahami alasan pencairan diperlukan untuk menjaga perputaran ekonomi masyarakat.
Di tengah lesunya aktivitas pertambangan rakyat, perputaran uang dari sektor timah memang dapat berdampak langsung kepada pedagang, pekerja, jasa transportasi, hingga rumah tangga.
Namun, menurut dia, alasan ekonomi tidak boleh menggantikan kepastian hukum.
Terlebih PT Timah merupakan perusahaan negara. Setiap keputusan yang menyangkut pembelian, pembayaran, penerimaan dan pengelolaan mineral harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi administrasi, hukum, maupun tata kelola perusahaan.
Karena itu, persoalannya bukan hanya:
“Dibayar atau tidak dibayar?”
Tetapi pertanyaan yang lebih mendasar.
“Dibayar berdasarkan aturan yang mana?”
Jika 3.300 ton tersebut memang sah untuk dibayarkan, Endro menilai publik berhak memperoleh penjelasan sederhana.
Apa status 3.300 ton tersebut?
Siapa pemiliknya?
Apa dasar kerja sama dengan mitra PT Timah?
Bagaimana status RKAB-nya?
Apa dasar hukum pencairannya?
Siapa yang memberikan persetujuan?
Pertanyaan terakhir yang tidak kalah penting, apakah keputusan pembayaran tersebut sudah sesuai dengan seluruh ketentuan pertambangan dan tata kelola perusahaan?
“Kalau 3.300 ton itu memang legal dan memenuhi seluruh persyaratan, bayarkan dan jelaskan dasar hukumnya. Kalau belum memenuhi persyaratan, jelaskan pula mengapa pembayaran dapat dilakukan,” kata Endro.
Menurut dia, pertanyaan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab PT Timah.
Pemerintah juga perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangannya dalam pengawasan tata kelola pertambangan di Bangka Belitung.
Sebab masyarakat, kata Endro, tidak membutuhkan kebijakan yang hanya terlihat baik karena mampu meredam gejolak sesaat.
Masyarakat membutuhkan kepastian hukum.
Jangan sampai muncul preseden bahwa ketika rakyat berdemo, pembayaran dapat segera dilakukan, tetapi ketika rakyat meminta legalitas dan kepastian usaha, mereka justru diminta menunggu aturan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya mengenai 3.300 ton timah.
Yang dipertaruhkan jauh lebih besar tentang kepercayaan masyarakat terhadap hukum, pemerintah dan tata kelola PT Timah di tanah penghasil timah.
Dan dari seluruh rangkaian pertanyaan itu, satu kalimat tetap menggantung.
Jika timah tersebut memang berada di luar RKAB, lalu apa dasar hukumnya sehingga bisa dibayarkan?
Penulis: E. Endro Siswono
Pegiat Kampanye Save Bangka Belitung/Pegiat Lingkungan Belitung Timur


