Hukum pada hakikatnya adalah ekspresi tertinggi dari nurani negara. Ia bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan janji moral bahwa kekuasaan akan dibatasi, keadilan ditegakkan, dan martabat warga dilindungi. Namun, ketika hukum tercerabut dari etika dan dikooptasi oleh kepentingan politik, negara perlahan kehilangan ruhnya. Inilah kegelisahan yang mengemuka ketika menelaah wajah penegakan hukum Indonesia dalam satu dekade terakhir.
Pengesahan KUHP dan KUHAP baru digadang-gadang sebagai puncak reformasi hukum nasional. Pemerintah dan parlemen menyebutnya sebagai upaya dekolonisasi hukum pidana, menggantikan warisan kolonial dengan sistem yang berlandaskan Pancasila dan berorientasi pada keadilan restoratif. Secara teoritik, gagasan ini sejalan dengan pemikiran hukum progresif dan perkembangan kriminologi modern.
Namun, sebagaimana diingatkan oleh Satjipto Rahardjo, hukum tidak boleh dipahami hanya sebagai teks, melainkan sebagai praktik sosial. Dalam praktiknya, reformasi hukum di Indonesia justru berlangsung paradoksal. Di satu sisi, regulasi diklaim semakin modern; di sisi lain, penegakan hukumnya semakin jauh dari rasa keadilan publik.
Pada era pemerintahan Joko Widodo, relasi antara kekuasaan eksekutif dan aparat penegak hukum, terutama Kepolisian Republik Indonesia di bawah Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menunjukkan kecenderungan penguatan kekuasaan koersif negara. Polri memperoleh kewenangan luas, tetapi mekanisme pengawasan sipil tidak berkembang seiring. Ketimpangan ini menciptakan ruang besar bagi penyalahgunaan kekuasaan hukum.
Kasus pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi ilustrasi paling terang. Revisi Undang-Undang KPK tidak hanya mengubah struktur kelembagaan, tetapi juga memutus independensi moral lembaga tersebut. Data Transparency International Indonesia menunjukkan penurunan konsisten Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pascarevisi UU KPK. Ini bukan sekadar angka, melainkan sinyal menurunnya kepercayaan publik terhadap keseriusan negara memberantas korupsi.
Di sektor ekonomi-politik, hukum semakin tampak berpihak pada kepentingan modal besar. Omnibus law, revisi Undang-Undang Minerba, serta berbagai kebijakan deregulasi investasi memperlihatkan orientasi negara pada pertumbuhan ekonomi berbasis kapital, sering kali dengan mengorbankan hak buruh, keadilan agraria, dan perlindungan lingkungan. Dalam perspektif teori negara, situasi ini mencerminkan apa yang disebut oleh Jeffrey Winters sebagai “oligarki elektoral”, di mana demokrasi prosedural berjalan, tetapi kebijakan dikendalikan oleh segelintir elite ekonomi.
Lebih jauh, institusi-institusi demokrasi mengalami erosi fungsi. DPR semakin kehilangan peran pengawasan, Mahkamah Konstitusi terseret konflik kepentingan yang mencederai independensinya, dan ruang kebebasan sipil menyempit akibat penggunaan pasal-pasal karet. Fenomena ini sejalan dengan konsep authoritarian legalism, yakni penggunaan hukum untuk melanggengkan kekuasaan, bukan membatasinya.
Akumulasi dari semua itu adalah krisis etik bernegara. Publik dihadapkan pada realitas hukum yang tidak konsisten: keras terhadap warga biasa dan oposisi, lunak terhadap elite kekuasaan. Dalam psikologi politik, kondisi ini memicu moral disorientation, ketika masyarakat kehilangan kepercayaan pada standar benar dan salah yang seharusnya dijaga negara.
Memasuki pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, harapan akan koreksi mendasar terhadap warisan kekuasaan sebelumnya menguat. Tuntutan publik agar negara berani mengevaluasi praktik penegakan hukum, mengganti pimpinan institusi strategis, dan memutus rantai impunitas terus mengemuka. Namun, kebijakan yang berjalan sejauh ini justru memperlihatkan kecenderungan konsolidasi kekuasaan, bukan pembaruan etik.
Dalam kerangka teori legitimasi Max Weber, kekuasaan tidak hanya membutuhkan legalitas formal, tetapi juga penerimaan moral dari masyarakat. Ketika negara gagal menunjukkan keberpihakan pada keadilan substantif, legitimasi itu perlahan terkikis. Negara mungkin tetap berdiri, tetapi kepercayaannya rapuh.
Sejarah bangsa ini mengajarkan bahwa persatuan nasional tidak pernah lahir dari pembungkaman kritik atau pengabaian keadilan. Persatuan tumbuh dari keberanian negara menegakkan hukum secara adil, setara, dan berintegritas. Di sinilah ujian sesungguhnya bagi kepemimpinan nasional hari ini.
Hukum harus dikembalikan pada fungsinya sebagai penjaga nurani negara, bukan alat kekuasaan. Tanpa keberanian melakukan koreksi etik dan struktural, reformasi hukum hanya akan menjadi slogan kosong dan negara berisiko kehilangan kepercayaan rakyatnya sendiri.
Penulis : Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)
Notes: Kolom opini merupakan gagasan, pendapatan, pandangan dan tanggung jawab sepenuhnya penulis


