PANGKALPINANG, TARGERKRIMINAL.COM – Upaya menciptakan ketenangan dan ketertiban di jalan raya terus diperkuat Polda Bangka Belitung. Kali ini, bukan hanya pengendara yang menjadi sasaran, tetapi juga para pemilik bengkel kendaraan diminta menghentikan penjualan maupun pemasangan knalpot brong yang selama ini kerap memicu keluhan masyarakat akibat suara bisingnya.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menyusul arahan Kapolda Babel agar seluruh jajaran meningkatkan penertiban terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Menurut Agus, penggunaan knalpot brong bukan sekadar pelanggaran terhadap spesifikasi kendaraan, tetapi juga telah menjadi persoalan ketertiban umum karena menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Sesuai penekanan Kapolda pada anev kamtibmas kepada seluruh jajaran terutama terkait penggunaan knalpot brong pada kendaraan R2 maupun R4 untuk dilakukan penertiban,” ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso dalam siaran persnya di Mapolda Babel, Selasa (21/7/2026).
Ia menegaskan, penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Suara knalpot brong yang memekakkan telinga dinilai sering memicu keresahan, terutama di kawasan permukiman, fasilitas umum, hingga jalan-jalan perkotaan.
“Seperti kita ketahui bersama, knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum yang ditimbulkan dari kebisingan knalpot itu sendiri. Makanya, kami dari Kepolisian akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” tegasnya.
Tidak hanya menyasar pengguna kendaraan, Polda Babel juga mengajak pemilik bengkel menjadi bagian dari solusi. Kepolisian akan melakukan sosialisasi agar bengkel tidak lagi menyediakan maupun memasang knalpot modifikasi yang tidak memenuhi standar.
Langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran knalpot brong sejak dari sumbernya, sehingga upaya penertiban di lapangan menjadi lebih efektif.
“Kita juga akan sosialisasikan larangan ini kepada pihak bengkel motor dan mobil untuk tidak menjual ataupun tidak melayani masyarakat yang mau memasang knalpot brong di kendaraannya,” jelas Agus.
Polda Bangka Belitung berharap sinergi antara masyarakat, pelaku usaha bengkel dan aparat kepolisian dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman dan bebas dari kebisingan yang meresahkan.
“Semua itu tentunya sebagai upaya Kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif khususnya di wilayah Polda Bangka Belitung,” pungkasnya.(Belva)

