Pangkalpinang, targetkriminal.com – Pasca dilaporkan melakukan penyerangan di jalan umum, Gusti Dini Haryati, istri Kadishub Pemkot Pangkalpinang resmi berstatus tersangka.
Surat penetapan tersangka tersebut dikeluarkan Polresta Pangkalpinang, Senin (20/7/2026).
Taufik Rahmansyah, SH, CIRDB., Kuasa Hukum Dwi Citra Wenny Selasa (21/7/2026) mengatakan kliennya sudah menerima surat SP2HP dari Polresta Pangkalpinang yang menjelaskan terlapor sudah berstatus tersangka atas dugaan melanggar pasal 466 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalani profesi, jabatan atau mata pencaharian sebagaimana dimaksud dalam pasal 471 ayat (1) Undang Undang No. 1 tahun 2023 KUHP.
“Klien kami sudah menerima SP2HP yang dikeluarkan Polresta Pangkalpinang atas status tersangka terlapor Senin sore kemarin,”jelas Taufik yang akrab disapa Kofik.
Kata dia, saat ini proses hukum masih terus bergulir dan masuk dalam tahap penyidikan. Sehingga pihaknya mengapresiasi profesionalitas kinerja Polresta Pangkalpinang yang terus berjalan.
“Tetap kita kawal proses hukumnya. Semua sudah berjalan seperti seharursnya. Kita ikuti tahap tahap selanjutnya,”ujarnya.
Diketahui, perseteruan antara selebtok Ibu Suri Wakanda dan Oknum Istri Pejabat Pemkot Pangkalpinang masih terus berlanjut.
Malangnya, wanita yang bernama asli Dwi Citra Weni (36) ini Rabu sore (15/4/2026) mengalami luka lecet di tangannya, lebam hingga bengkak saat diserang seorang wanita berinisial Dn di Jalan Adiyaksa Kota Pangkalpinang sekitar pukul 16.45 WIB.
Jum’at malam (17/4/2026) Kuasa Hukum Dwi Citra Wenny, Taufik Ramansyah, SH. CIRBD menceritakan kronologis kejadian yang dialami kliennya hari itu. Awalnya Wenny bersama 2 orang rekannya Tya Fransiska dan Novielda pergi ke salon untuk melakukan perawatan.
“Selama di salon klien saya melakukan live streaming di Tiktok menggunakan akun Pempek Velda Endolita,”jelasnya.
Ketika hendak pulang, Klien saya belum dijemput oleh suaminya sehingga Wenny dan Tya berinisiatif numpang kendaraan Velda.
“Karena belum dijemput dan klien saya mau melanjutkan ke toko sendal. Jadi mereka inisiatif menumpang kendaraan Velda. Dan masih melakukan live streaming,”lanjutnya.
Didalam perjalanan setibanya di jalan Adiyaksa, Weni tidak menaruh curiga terhadap Dn yang saat itu berjualan dipinggir jalan yang mereka lewati.
“Dari hasil rekaman studio tiktok klien saya tidak mengarahkan kamera kepada orang tersebut. Dan ada di studio live streaming mereka,”kata Pengacara yang akrab disapa Koko Fik ini.
Pucuk dicinta ulam pun tiba, secara mendadak, tiba tiba Dn, sosok wanita berambut hijau berlari dari arah belakang kendaraannya tanpa mengenakan sendal menarik tangan klien secara paksa dan meminta mereka untuk berhenti.
“Dia menarik narik tangan Weni pada saat motor masih berjalan. Klien saya menolak dan meminta dia melepaskan tangannya sembari meminta tolong,”lanjut Koko Fik.
Motor pun terhenti di tengah jalan karena Dn memegang bagian depan sepeda motor. Terjadilah cekcok di lokasi kejadian.
“Dia beberapa kali menarik tangan Weni sehingga mengalami luka gores, lebam dan bengkak diduga karena di cengkraman keras Dn. Tak lama Dn mamanggil suaminya datang ke lokasi. Dan dia semakin emosi ketika suaminya datang,”jelasnya.
Kata Kofik dari rekaman live tiktok kliennya, suami Dn sempat melerai perselisihan dengan mungusir Weni, lalu merampas ponsel Weni dan melempar ponsel ke arah jalan. Selanjutnya tiba tiba Ef mendorong tubuh weni ke arah jalan raya, dan dengan reflek Weni menepis tangan Ef.
“Klien saya di dorongnya ke arah jalan raya yang mana sarat pengendara yang lewat. Reflek klien saya sempat melawan,”lanjutnya.
Lanjutnya selain Weni, rekannya Tya yang masih berada diatas kendaraan juga mengalami serangan oleh Dn. Beberapa kali bagian mulut Tya hendak dicengkram Dn namun dielak oleh Tya, dan juga tangan Tya ditarik oleh Dn sehingga kendaraan tersebut tidak seimbang.
Karena mengalami luka dan sakit ditangannya serta ponsel miliknya retak. Koko fik pun mendampingi Weni membuat laporan di Mapolresta Pangkalpinang usai melakukan visum di RSBT Pangkalpinang.
“Sudah kami laporkan ke Mapolresta Pangkalpinang dengan terbit tana penerimaan laporan No: LP/B/240/IV/2026/SPKT/POLRES PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG dengan pasal 466 KUHPidana UU 1/2023 tentang penganiayaan. Berikut bukti dan sejumlah saksi sudah kami serahkan ke pihak yang berwajib,”jelas Kofik.
Kata Kofik tidak dibenarkan tindakan menghentikan secara paksa laju kendaraan orang lain di jalan raya/area publik.
“Kita kawal proses hukumnya sehingga klien saya mendapatkan keadilan,”pungkasnya.(***)

