PANGKALPINANG, TARGETKRIMINAL.COM — Di tengah tantangan menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memilih tidak tinggal diam. Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan penerimaan pajak dalam Rapat Evaluasi dan Rekonsiliasi Penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sebagai langkah memperkuat fondasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ruang rapat di Pangkalpinang menjadi titik temu berbagai instansi yang selama ini berperan dalam pengelolaan pajak daerah. Hadir Pimpinan Cabang Jasa Raharja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan kabupaten/kota se-Babel, jajaran Bakuda Provinsi, seluruh Kepala UPT Samsat, kepala seksi, kasubid bidang PAD, hingga bendahara penerima pembantu di seluruh UPT Samsat.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rudi. Selain mengevaluasi realisasi penerimaan PKB, BBNKB, MBLB beserta opsennya, rapat juga dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara rekonsiliasi penerimaan sebagai bentuk sinkronisasi data antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Bagi Bakuda Babel, evaluasi tersebut bukan sekadar meninjau angka-angka penerimaan, melainkan memastikan seluruh daerah memiliki langkah yang sama dalam meningkatkan kontribusi pajak terhadap pembangunan.
“Kami mengevaluasi penerimaan PKB, BBNKB, MBLB beserta opsennya. Kami berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kota semakin meningkatkan kerja sama dan kolaborasi dengan Bakuda, khususnya Bidang PAD dan seluruh UPT Samsat dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah,” ujar Rudi.
Ia menegaskan, keberhasilan meningkatkan PAD membutuhkan komitmen bersama. Pemerintah kabupaten dan kota, menurutnya, memiliki peran penting melalui mekanisme cost sharing dan role sharing bersama UPT Samsat agar berbagai program peningkatan penerimaan dapat berjalan efektif.
“Kami kembali mengingatkan bahwa pemerintah kabupaten dan kota memiliki kewajiban mendukung kegiatan peningkatan pajak melalui cost sharing dan role sharing agar program-program peningkatan penerimaan pajak dapat berjalan optimal,” katanya.
Perhatian Bakuda Babel juga diarahkan pada sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dinilai masih memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan daerah. Karena itu, pemerintah mendorong revisi regulasi pemungutan MBLB agar lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memperkuat pengawasan di lapangan sehingga potensi penerimaan dapat dimaksimalkan.
Tidak hanya itu, Rudi menilai keberhasilan kebijakan pajak sangat bergantung pada kualitas data yang dimiliki pemerintah. Penyusunan basis data potensi pajak secara terintegrasi di seluruh Bangka Belitung menjadi salah satu prioritas agar setiap kebijakan disusun berdasarkan potensi riil yang dimiliki daerah.
“Kita harus menyusun database potensi pajak secara lengkap sehingga kita mengetahui secara pasti potensi PAD yang dimiliki daerah. Dengan data yang akurat, pengelolaan pajak daerah akan semakin optimal untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Di sisi pelayanan, Bakuda Babel meminta seluruh unsur Samsat, termasuk Jasa Raharja dan Bank Sumsel Babel, terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Pelayanan yang cepat, mudah, transparan dan berbasis digital diyakini akan mendorong meningkatnya kepatuhan wajib pajak.
Optimalisasi pembayaran melalui QRIS statis maupun QRIS dinamis juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan yang diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kami berharap seluruh layanan kepada masyarakat semakin ditingkatkan. Dukungan Bank Sumsel Babel melalui QRIS statis maupun QRIS dinamis harus dioptimalkan, termasuk mendukung seluruh layanan Samsat di lapangan agar masyarakat memperoleh pelayanan terbaik,” ujar Rudi.
Di tengah dinamika fiskal nasional, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga tengah merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi tersebut dilakukan sebagai strategi menggali sumber-sumber pendapatan baru, termasuk memasukkan ketentuan mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas pertambangan rakyat nantinya dapat memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Melalui evaluasi yang dilakukan secara berkala, penguatan kolaborasi lintas pemerintah daerah, peningkatan kualitas pelayanan Samsat, pemanfaatan teknologi digital, serta penyempurnaan regulasi perpajakan, Bakuda Babel optimistis target peningkatan PAD dapat tercapai. Lebih dari sekadar mengejar angka penerimaan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kemandirian fiskal Bangka Belitung agar pembangunan daerah tetap berjalan berkelanjutan di tengah berbagai tantangan ekonomi. (Belva)

