BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM — Peringatan keras tidak berhenti sebagai suara di tengah aktivitas patroli. Sehari setelah meminta para penambang menghentikan kegiatan dan menarik ponton dari perairan Tembelok–Keranggan, Kecamatan Mentok, Polres Bangka Barat mengambil langkah penindakan.
Sebanyak empat ponton yang masih terparkir di kawasan tersebut ditarik oleh personel Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (14/9/2026).
Penarikan itu dilakukan setelah petugas sebelumnya turun langsung ke lokasi pada Minggu (13/9/2026). Dalam patroli tersebut, polisi memberikan peringatan kepada para penambang jenis selam dan user-user agar menghentikan aktivitas serta mengeluarkan ponton dari kawasan perairan Tembelok dan Keranggan.
Tidak ditemukan aktivitas penambangan saat penindakan berlangsung. Namun, keberadaan ponton yang masih terparkir dinilai menyisakan potensi penggunaan kembali untuk kegiatan penambangan ilegal.
Petugas kemudian menarik empat ponton tersebut, terdiri atas dua ponton selam dan dua ponton user-user. Seluruhnya dibawa menuju perairan Tanjung Laut, tepatnya di depan Mako Satpolairud Polres Bangka Barat.
Langkah itu menjadi penanda bahwa patroli tidak hanya berakhir pada penyampaian larangan, tetapi juga dilanjutkan dengan tindakan pencegahan terhadap sarana yang berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, penarikan tersebut merupakan tindak lanjut dari peringatan yang telah disampaikan petugas sehari sebelumnya.
“Sehari sebelumnya sudah disampaikan teguran dan peringatan keras agar aktivitas penambangan ilegal dihentikan dan ponton ditarik dari kawasan tersebut. Hari ini kami melakukan penindakan terhadap ponton yang masih terparkir dan berpotensi digunakan kembali,” ujar Yos.
Menurut Yos, tindakan tersebut menunjukkan ketegasan aparat dalam mencegah aktivitas penambangan ilegal kembali berlangsung di perairan Tembelok dan Keranggan.
“Jadi bukan hanya imbauan. Ketika masih ditemukan ponton yang berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal, kami mengambil tindakan dengan melakukan penarikan,” katanya.
Penindakan ini berlangsung dalam rangkaian pengawasan terhadap kawasan perairan yang sebelumnya telah menjadi perhatian aparat. Polisi menegaskan bahwa Tembelok dan Keranggan bukan lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas penambangan ilegal.
Polres Bangka Barat juga menyatakan patroli dan penindakan akan terus dilakukan guna mencegah kegiatan serupa kembali beroperasi.
Di perairan, penarikan empat ponton itu bukan sekadar pemindahan sarana. Tindakan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat memastikan peringatan yang telah disampaikan memiliki tindak lanjut nyata.
Penulis: Belva Al Akhab


