BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM — Laut Teluk Limau–Cupat, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, tak hanya menyimpan potensi timah. Di balik aktivitas ratusan Ponton Isap Produksi (PIP) jenis tower yang disebut beroperasi di kawasan tersebut, muncul pertanyaan tentang legalitas, pihak yang mengoordinasikan kegiatan, hingga ke mana hasil tambang itu mengalir.
Informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa legalitas serta keterlibatan oknum TNI diterima Tim AWAM Babel pada Minggu (13/9/2026). Dugaan itu menyebut adanya sosok berinisial “ST” yang diduga mengoordinasikan sekaligus menjamin kelancaran kegiatan.
Namun, informasi tersebut belum terverifikasi secara independen. Pihak yang disebut juga belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Berdasarkan informasi dari jejaring media, ratusan PIP jenis tower yang disebut beroperasi di perairan Teluk Limau–Cupat diduga dapat menjalankan aktivitasnya secara lancar karena adanya pihak tertentu yang memberikan koordinasi atau perlindungan.
“Adanya aktivitas ilegal ratusan PIP jenis Tower di Perairan Laut Teluk Limau–Cupat diduga ada oknum TNI yang mengkoordinir sehingga berjalan mulus dan terkendali,” kata sumber jejaring Tim AWAM Babel.
Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan sumber yang perlu diuji melalui verifikasi lapangan, dokumen perizinan, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Belum diketahui secara pasti jumlah unit yang aktif, status legalitas masing-masing PIP, maupun siapa saja pihak yang mengelola dan membiayai kegiatan tersebut.
Untuk menelusuri kebenaran informasi, upaya konfirmasi dilakukan kepada pihak yang disebut dengan inisial “ST”. Konfirmasi tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan mengenai dugaan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan di kawasan Teluk Limau–Cupat.
Namun, hingga berita ini disusun, pesan melalui WhatsApp belum mendapatkan tanggapan. Nomor yang dihubungi disebut masih menunjukkan status centang satu.
Ketiadaan respons tidak dapat dijadikan bukti bahwa tuduhan tersebut benar. Meski demikian, klarifikasi tetap penting agar informasi yang beredar tidak berhenti sebagai dugaan tanpa penjelasan dari pihak yang bersangkutan.
Dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas pertambangan tanpa legalitas menjadi persoalan serius karena menyentuh aspek penegakan hukum dan kepercayaan publik.
Pertanyaan yang muncul bukan hanya siapa yang berada di balik aktivitas tersebut, tetapi juga bagaimana mekanisme pengawasan berjalan.
Jika dugaan itu terbukti, masyarakat tentu perlu mengetahui:
Apakah proses hukum akan dilakukan terhadap pihak yang terlibat?
Apakah pemeriksaan kedinasan berjalan secara objektif tanpa membedakan pangkat dan jabatan?
Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan ratusan PIP tersebut?
Apakah terdapat pihak yang memberikan perlindungan atau jaminan terhadap aktivitas tambang?
Jawaban atas pertanyaan itu memerlukan pemeriksaan dan bukti, bukan sekadar dugaan yang beredar di tengah masyarakat.
Selain dugaan koordinasi, alur hasil tambang dari ratusan PIP tersebut juga menjadi pertanyaan yang tidak kalah penting.
Setiap aktivitas pertambangan menghasilkan rantai ekonomi: mulai dari operator, pemodal, penampung, pengangkut, hingga pembeli atau perusahaan penerima. Karena itu, penelusuran terhadap hasil timah menjadi bagian penting untuk mengetahui apakah seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan.
Sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan antara lain:
“Hasil timah dari ratusan PIP itu disalurkan ke mana? Apakah diambil kolektor perorangan, perwakilan perusahaan peleburan swasta, atau justru diterima oleh PT Timah Tbk?”
Pertanyaan lainnya menyangkut pencatatan tonase, dokumen asal-usul hasil tambang, serta dasar hukum penerimaan apabila hasil tersebut masuk ke rantai perdagangan resmi.
Apabila terdapat dugaan pembagian keuntungan atau imbal balik atas perlindungan kegiatan, hal itu juga perlu dibuktikan melalui penelusuran aparat penegak hukum dan dokumen transaksi yang relevan.
Informasi mengenai ratusan PIP di Teluk Limau–Cupat semestinya tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang disebut berada di balik kegiatan. Yang lebih penting ialah memastikan status legalitas aktivitas, dampaknya terhadap perairan, serta transparansi pengelolaan hasil sumber daya alam.
Tim AWAM Babel mendorong pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan melakukan penelusuran sesuai kewenangan masing-masing.
Catatan redaksi:
1. Pihak yang disebut dengan inisial “ST” diminta memberikan klarifikasi terbuka atas dugaan yang beredar.
2. Kodim 0431/Bangka Barat dan instansi TNI terkait diharapkan melakukan pemeriksaan internal secara objektif apabila terdapat informasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan personel.
3. PT Timah Tbk dan Dinas ESDM diharapkan menjelaskan status legalitas kegiatan serta mekanisme penerimaan hasil tambang dari kawasan tersebut, apabila terdapat keterkaitan dengan pihak penerima resmi.
4. Aparat penegak hukum diharapkan menelusuri rantai aktivitas, mulai dari operator, pemodal, penampung, pengangkut, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana sumber daya alam di wilayahnya dikelola dan ke mana hasil bumi tersebut mengalir. Namun, setiap tuduhan tetap harus ditempatkan sebagai informasi awal sampai terdapat bukti dan klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Belva Al Akhab


