BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM — Siang itu, Minggu (13/9/2026), suasana di Bedeng Panjang, RT 10, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, mendadak berubah menjadi kepanikan. Kobaran api melahap lima rumah warga sekitar pukul 13.00 WIB.
Di balik peristiwa yang menghanguskan tempat tinggal warga tersebut, muncul dugaan bahwa api tidak bermula dari korsleting listrik semata. Penyelidikan Unit Reskrim Polsek Jebus mengarah pada dugaan adanya unsur kesengajaan.
Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial BA alias Bayu Anggara (26), warga Bedeng Panjang, Desa Cupat. Berdasarkan pemeriksaan awal, BA mengakui telah membakar rumahnya sendiri. Api diduga kemudian merambat dan menyebabkan empat rumah warga di sekitarnya turut terbakar.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Dalam setiap kejadian yang menimbulkan keresahan masyarakat, Polres Bangka Barat bersama jajaran akan bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta sebenarnya,” kata Yos.
BA diamankan di rumah seorang warga setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Pengamanan dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat situasi di sekitar lokasi kejadian sempat menjadi perhatian masyarakat.
Dalam pemeriksaan awal, BA mengaku kepada penyidik bahwa dirinya sebelumnya meminta uang kepada seseorang bernama Fajar dan menerima Rp20 ribu.
Uang tersebut, berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam penyelidikan, digunakan untuk membeli bahan bakar jenis Pertalite sebanyak satu botol.
Setelah sampai di rumah, BA diduga menyiramkan bahan bakar itu ke kasur, kemudian membakarnya menggunakan korek api. Setelah api menyala, ia meninggalkan rumah menuju kebun.
Polisi turut mengamankan satu buah korek api berwarna kuning yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
Meski demikian, motif dan rangkaian kejadian secara utuh masih dalam pendalaman. Polisi juga masih perlu memastikan keterkaitan setiap keterangan dengan fakta di lapangan melalui pemeriksaan saksi dan pengecekan tempat kejadian perkara.
“Untuk motif dan rangkaian peristiwa secara utuh masih terus didalami oleh penyidik. Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengecekan di tempat kejadian perkara untuk memastikan seluruh fakta,” ujar Yos.
Polsek Jebus selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi, pengecekan TKP, dan gelar perkara guna menentukan proses hukum terhadap BA sesuai dengan hasil penyidikan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Bangka Barat dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan profesional kepada masyarakat. Kepolisian memastikan peristiwa yang menimbulkan keresahan akan ditangani secara serius berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. (Belva)


