BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM — Perairan Tembelok–Keranggan, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, kembali menjadi ruang pengawasan aparat. Senin (14/9/2026), empat ponton yang masih terparkir di kawasan tersebut ditarik petugas karena dinilai berpotensi kembali digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
Penindakan ini dilakukan personel Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, mulai sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, keberadaan ponton yang masih tertinggal menjadi perhatian karena berpotensi digunakan kembali.
Sebanyak empat ponton kemudian ditarik menuju perairan Tanjung Laut, tepatnya di depan Mako Satpolairud Polres Bangka Barat. Keempatnya terdiri atas dua ponton selam dan dua ponton user-user.
Langkah tersebut dilakukan setelah sebelumnya petugas memberikan peringatan keras kepada para penambang agar menghentikan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Tembelok dan Keranggan.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, mengatakan penarikan ponton merupakan bentuk ketegasan kepolisian untuk mencegah aktivitas penambangan ilegal kembali berlangsung.
“Polres Bangka Barat tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga melakukan penindakan terhadap ponton yang masih berada di lokasi dan berpotensi digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal,” ujar Yos.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan agar kawasan perairan yang telah mendapat peringatan tidak kembali menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal.
Yos menegaskan, perairan Tembelok dan Keranggan tidak boleh dijadikan tempat untuk melakukan penambangan ilegal.
“Ini sebagai bentuk pencegahan agar aktivitas penambangan ilegal tidak kembali terjadi. Kami mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak mengabaikan teguran dan tindakan yang telah dilakukan petugas di lapangan,” katanya.
Penarikan empat ponton tersebut menjadi bagian dari langkah pengawasan terhadap aktivitas di perairan Tembelok–Keranggan. Meskipun tidak ditemukan kegiatan penambangan saat pemeriksaan, aparat tetap mengambil tindakan terhadap sarana yang dinilai berpotensi mendukung aktivitas ilegal.
Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung menyatakan akan terus melakukan patroli dan penindakan. Upaya ini ditujukan untuk menjaga situasi keamanan sekaligus mendukung kelestarian kawasan perairan Tembelok dan Keranggan.
Bagi kawasan pesisir yang berhadapan dengan persoalan penambangan ilegal, penarikan ponton menjadi pengingat bahwa penghentian aktivitas tidak cukup hanya melalui larangan. Pengawasan dan tindakan lanjutan tetap diperlukan agar perairan tidak kembali menjadi ruang bagi kegiatan yang dilarang.
Penulis: Belva Al Akhab


