BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM — Kesenyapan dini hari di Kampung Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, dimanfaatkan tiga pria untuk melancarkan aksi pencurian. Sebuah mesin tempel Yamaha 40 PK yang menjadi penunjang aktivitas melaut warga digondol dari belakang rumah saat pemiliknya tengah terlelap. Nilainya tak sedikit, mencapai sekitar Rp40 juta.
Namun, pelarian para pelaku hanya berlangsung hitungan jam. Berbekal laporan korban dan serangkaian penyelidikan intensif, Tim Meriam Unit Reskrim Polsek Mentok, Polres Bangka Barat, berhasil membongkar kasus tersebut dan menangkap tiga pria yang diduga menjadi pelakunya.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Begitu mendapatkan informasi dan laporan terkait dugaan pencurian tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. Hasilnya, satu pelaku berhasil diamankan dan kemudian dilakukan pengembangan hingga dua pelaku lainnya turut diamankan,” ujar Iptu Yos Sudarso, Senin (27/7/2026).
Korban baru menyadari kehilangan pada Minggu (26/7/2026) pagi saat memeriksa bagian belakang rumahnya. Mesin tempel Yamaha 40 PK yang sebelumnya tersimpan di atas dudukan telah menghilang.
Korban kemudian menanyakan keberadaan mesin tersebut kepada adiknya. Dari keterangan yang diperoleh, mesin itu terakhir kali masih terlihat sekitar pukul 00.30 WIB.
Tidak ingin menyerah begitu saja, korban bersama adiknya mencari petunjuk di sekitar lokasi. Upaya itu membuahkan hasil. Mereka menemukan selang mesin tempel yang tergeletak di pinggir jalan belakang rumah serta bekas jejak ban kendaraan yang diduga digunakan pelaku untuk membawa kabur barang curian.
Merasa mengalami kerugian sekitar Rp40 juta, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mentok.
Tak butuh waktu lama, Tim Meriam langsung bergerak melakukan penyelidikan. Informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku diperoleh pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Sekitar satu jam kemudian, polisi berhasil mengamankan pria berinisial E alias E di kawasan Pasar Mentok.
Dalam pemeriksaan awal, E mengakui keterlibatannya. Keterangan itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memburu dua pelaku lainnya.
Polisi kemudian menangkap IF alias I di rumah temannya di Kampung Keramat, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok. Sementara FE alias F diamankan di kediamannya di Kampung Menjelang Baru, Kelurahan Menjelang.
Penyidikan sementara mengungkap ketiga pelaku diduga memiliki peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut.
E dan IF disebut mendatangi rumah korban sekitar pukul 01.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik FE. Dari belakang rumah korban, mereka mengambil mesin tempel Yamaha 40 PK dan membawanya menuju rumah FE.
Keesokan harinya, FE merasa khawatir mesin tersebut diketahui warga. Ia kemudian meminta agar barang curian itu dipindahkan ke rumah IF. Mesin akhirnya disimpan di dalam kamar.
Polisi menduga mesin tempel tersebut rencananya akan dibongkar menjadi beberapa bagian sebelum dijual secara terpisah agar lebih sulit dikenali.
Namun, rencana itu kandas setelah Tim Meriam lebih dulu mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mesin tempel Yamaha 40 PK dan satu buah selang mesin tempel.
Iptu Yos menegaskan jajaran Polres Bangka Barat akan terus meningkatkan respons terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya tindak pidana yang merugikan warga.
“Polres Bangka Barat berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Belva)


