PANGKEP, TARGETKRIMINAL.COM – Sudah lebih dari satu bulan sejak dugaan penganiayaan yang dialaminya dilaporkan ke polisi, namun Nasrawati alias Wati Binti Sallomo masih menanti kepastian hukum. Di tengah harapan agar pelaku segera diproses, yang diterimanya justru penantian panjang tanpa perkembangan yang dinilai berarti.
Perempuan itu mengaku kecewa terhadap proses penanganan perkara di Polsek Minasatene, Polres Pangkep. Meski penyidikan telah resmi dimulai, hingga kini belum ada kepastian mengenai perkembangan perkara maupun penetapan tersangka.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, laporan polisi teregistrasi dengan nomor LP-B/17/VI/2026/SPKT/Polsek Minasatene/Polres Pangkep/Polda Sulsel tertanggal 23 Juni 2026. Dugaan penganiayaan itu sendiri disebut terjadi sehari sebelumnya, 22 Juni 2026, di Jalan Pramuka, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya benjolan di bagian dahi, luka lecet pada pipi, memar di kelopak mata kiri, lebam pada lengan kanan, serta beberapa luka lainnya yang diduga akibat tindak penganiayaan.
Sebulan setelah laporan dibuat, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 24 Juli 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, bagi Nasrawati, dimulainya penyidikan belum menjawab harapannya untuk memperoleh kepastian hukum.
“Saya berharap penyidik bekerja secara profesional, transparan dan memberikan kepastian hukum. Laporan masyarakat seharusnya ditangani dengan cepat, objektif dan tidak berlarut-larut,” ujar Nasrawati.
Kekecewaan korban kemudian memunculkan sorotan terhadap kinerja penyidik Polsek Minasatene. Publik mulai mempertanyakan sejauh mana progres penanganan perkara tersebut, termasuk peran Kapolsek Minasatene dan Kanit Reskrim dalam mengawal penyidikan hingga tuntas.
Di sisi lain, lambannya perkembangan perkara juga memunculkan harapan agar Polres Pangkep mengambil langkah supervisi. Evaluasi terhadap proses penyidikan dinilai penting apabila terdapat kendala yang menyebabkan penanganan perkara belum berjalan optimal.
“Korban tentu membutuhkan kepastian hukum. Yang diharapkan bukan sekadar proses administrasi berjalan, tetapi juga adanya perkembangan nyata dalam penanganan perkara,” ungkap salah seorang sumber yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Perhatian publik kini mengarah kepada Kapolres Pangkep. Masyarakat berharap pimpinan kepolisian di tingkat resor dapat memastikan setiap laporan pidana ditangani secara profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Minasatene, Kanit Reskrim Polsek Minasatene, maupun Kapolres Pangkep belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan. (Belva)


