Bangka Barat, Target Kriminal – Penangkapan terhadap puluhan pekerja tambang ilegal dan 8 unit ponton selam (Ponsel) ilegal di wilayah perairan tembelok-keranggan, pada Kamis (2/7/2026) pukul 04.30 WIB nampaknya masih menjadi teka-teki bagi publik dan awak media khususnya.
Dalam pemberitaan disebutkan sebanyak 24 pekerja tambang dan delapan ponton. Dari 24 pekerja tambang itu hanya dua ditetapkan sebagai tersangka utama yakni Iwan Setiawan als Iwan Jeff dan Ryan Belinyu. Iwan memiliki 2 ponton selam dan Ryan Belinyu miliki 1 ponton selam.
Sementara itu dari sumber lain mengatakan 3 ponton dilakukan pemeriksaan oleh Satpolairud Polres Bangka Barat, 3 ponton dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres, 2 ponton ketika dilakukan penangkapan tiada pemilik dan pekerja.
Tak hanya publik, awak media pun bertanya-tanya jika merujuk pada proses hukum hanya berlaku bagi pemilik ponton, berarti selain iwan (pemilik dua ponton), ryan (pemilik satu ponton) maka masih ada pemilik lainnya yang belum dilakukan proses penetapan sebagai tersangka.
Sementara itu dalam kejadian yang sudah-sudah Satpolairud Polres Bangka Barat selalu kerja optimal dalam penegakan hukum dan bahkan banyak sudah pelaku tambang ilegal yang diproses sampai persidangan.
Akan tetapi dengan adanya penangkapan 8 ponton ini, publik berharap ada transparansi dalam prosesnya seperti proses pembongkaran ponton selam yang merupakan BB/sitaan yang selama ini tak pernah di publikasikan proses pembongkaran di media ataupun diketahui oleh perangkat setempat.
Tak hanya publik, rekan media pun meminta agar kedelapan ponton ini dipublikasikan ketika dilakukan pembongkaran dan diharapkan juga setiap ponton di pasang nama pemilik jadi ketika dibongkar tahu punya sapa saja yang dibongkar dan punya sapa saja yang belum dibongkar. Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak aparat terkait dan press konference dari Polres Bangka Barat. (Tim Terabas).

