DUA puluh lima tahun setelah reformasi, harapan untuk melihat Kepolisian Negara Republik Indonesia berdiri tegak sebagai aparat profesional, independen, dan humanis, kini tampak menjauh. Pemisahan Polri dari TNI yang dulu dianggap tonggak penting demokratisasi ternyata belum melahirkan aparat sipil yang benar-benar berpihak pada rakyat. Di mata publik, Polri semakin sering tampil bukan sebagai pengayom, melainkan alat kekuasaan.
Dalam banyak peristiwa, Polri terlihat lebih sibuk mengamankan stabilitas politik ketimbang menegakkan keadilan. Mereka yang kritis terhadap pemerintah sering menjadi sasaran, sementara yang dekat dengan lingkar kekuasaan seolah kebal hukum. Fenomena ini menimbulkan kesan bahwa Polri telah kehilangan arah moralnya. Istilah “Parcok” atau polisi yang bercokol dalam politik yang menjadi sindiran pahit bagi lembaga yang seharusnya menjaga netralitas dan integritas hukum.
Krisis yang dihadapi Polri hari ini bukan semata kesalahan individu, tetapi krisis sistemik dan etis. Dalam dokumen kebijakan internal, Polri sejatinya telah memiliki sistem meritokrasi yang menjanjikan profesionalisme dengan rekrutmen berbasis kompetensi, promosi berdasarkan prestasi, serta pendidikan dan pelatihan berjenjang. Namun praktiknya berjalan di jalur sebaliknya. Loyalitas personal lebih diutamakan daripada integritas dan kapasitas.
Di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sentralisasi kekuasaan di tubuh Polri semakin kuat. Pola promosi jabatan sering kali ditentukan oleh kedekatan dan restu atasan, bukan rekam jejak kerja. Banyak perwira berprestasi tersingkir karena tidak termasuk dalam lingkar loyalitas. Pendidikan kepolisian yang seharusnya menjadi wadah pembentukan karakter dan moralitas profesional pun kehilangan substansinya, menjadi sekadar formalitas administratif.
Kondisi ini melahirkan kultur organisasi yang kian feodal dan tertutup. Ketika kepatuhan kepada atasan menjadi lebih penting daripada keberanian menegakkan kebenaran, maka meritokrasi mati, dan profesionalisme hanya tinggal slogan. Krisis ini diperburuk oleh pola hubungan kekuasaan yang berkembang di era Presiden Joko Widodo. Polri sering tampak tidak berdiri di atas hukum, melainkan di bawah arahan politik. Dalam Pemilu 2024, publik mencatat indikasi kuat keterlibatan aparat dalam proses yang mestinya dijaga netralitasnya. Penegakan hukum yang selektif terhadap oposisi semakin menegaskan bahwa Polri tak lagi bebas dari bayang kekuasaan.
Dari sinilah tuntutan publik terhadap dua figur utama yaitu Jenderal Sigit dan Presiden Jokowi muncul. Mereka dianggap bertanggung jawab atas runtuhnya citra Polri sebagai institusi hukum yang profesional. Kepemimpinan Sigit gagal menegakkan sistem meritokrasi dan malah memperkuat jaringan loyalitas politik. Sementara Jokowi dinilai sengaja membiarkan Polri menjadi bagian dari strategi pelanggengan kekuasaan.
Kini, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, harapan publik kembali hidup. Reposisi menjadi kata kunci. Presiden tidak cukup hanya melakukan reformasi kosmetik atau mengganti jargon, tetapi harus menata ulang arah moral dan struktur kekuasaan di tubuh kepolisian. Reposisi berarti keberanian memutus rantai loyalitas politik dan mengganti pimpinan yang sudah kehilangan kepercayaan publik. Tanpa langkah itu, Polri akan tetap menjadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan.
Langkah tersebut memang tidak mudah. Akan ada resistensi, terutama dari mereka yang diuntungkan oleh sistem lama. Namun keberanian moral adalah syarat utama perubahan. Presiden Prabowo harus berani mengambil jarak moral dari warisan cawe-cawe kekuasaan Jokowi, agar Polri benar-benar kembali menjadi alat negara yang berpihak pada hukum, bukan pada penguasa.
Krisis Polri hari ini sejatinya adalah krisis etika. Filsuf Hannah Arendt pernah menulis, “Kekuasaan tanpa moral hanyalah kekerasan yang dilembagakan.” Polri kini berada di titik bahaya itu, dimana memiliki kekuasaan besar tanpa kendali etis yang memadai. Legitimasi institusi penegak hukum tidak dibangun dari senjata, melainkan dari kepercayaan rakyat. Dan kepercayaan itu lahir dari keadilan yang dirasakan, bukan dari ketakutan yang ditanamkan.
Menata Polri berarti menata kembali wajah hukum Indonesia. Polisi bukan sekadar aparat, melainkan simbol keadilan negara. Jika seragam mereka hanya menjadi pelindung kekuasaan, maka cita-cita reformasi telah dikhianati. Bangsa ini memerlukan polisi yang berani menegakkan hukum meski melawan arus politik, polisi yang tegak di hadapan rakyat, bukan tunduk di hadapan penguasa.
Pada akhirnya, pertanyaan “siapa yang salah ketika Polri jadi parcok?” adalah cermin bagi kita semua. Bukan hanya soal siapa yang berbuat, tetapi siapa yang diam. Sebab diam di hadapan penyalahgunaan kekuasaan adalah bentuk lain dari pengkhianatan terhadap keadilan itu sendiri.
Penulis : Sri Radjasa, MBA (Pemerhati Intelijen)


