BPN, Potret Ketamakan Negara dan Pintu Masuk Praktik Mafia Tanah
Dalam narasi besar agraria Indonesia, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga simbol kultural, ruang sosial, dan modal historis. Pemikiran agraria Indonesia yang termuat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 menegaskan bahwa hak atas tanah harus menjamin fungsi sosialnya dan keberpihakan pada kesejahteraan rakyat. Namun praktik kekinian menunjukkan tenggelamnya makna ini dalam birokrasi administratif yang berbelit, sehingga tanah berubah menjadi arena perebutan kuasa dan rente—bukan ruang keadilan. Di sinilah Badan Pertanahan Nasional (BPN) sepatutnya menjadi penjaga keadilan agraria; kenyataannya, institusi ini justru memantulkan wajah problematik tata kelola pertanahan negara.
Dalam kajian agraria klasik, seperti yang diulas oleh Soerjono Soekanto dan Emmerson dalam Hukum Tanah di Indonesia, kedaulatan atas tanah harus berpihak pada prinsip kesejahteraan sosial. Ketika institusi negara melalui BPN, malah memfasilitasi penerbitan sertifikat yang bermasalah secara hukum, negara sesungguhnya telah tergelincir dari mandat konstitusionalnya. Perlakuan administratif terhadap tanah tanpa mempertimbangkan legitimasi historis dan hak masyarakat berujung pada konflik sosial yang berulang dan destruktif bagi tatanan masyarakat.
Fenomena yang terjadi di Kota Bandar Lampung merupakan gambaran konkret dari krisis pertanahan tersebut. Terbitnya ratusan sertifikat tanpa dasar hukum yang jelas atas tanah di Kelurahan Gotong Royong yang sah dimiliki oleh H.M. Nawawi, sementara peta bidang tanah yang valid diduga disembunyikan, mengindikasikan adanya manipulasi administrasi yang sistematis. Dalam kajian politik hukum, fenomena seperti ini sejalan dengan konsep state-enabled land grabbing, di mana negara tidak hanya abai, tetapi secara struktural memfasilitasi akumulasi tanah oleh pihak tertentu melalui legitimasi administratif.
Dalam konteks agraria global, David Harvey menegaskan bahwa dalam kapitalisme modern, akumulasi sering dilakukan melalui mekanisme legal yang secara formal sah namun substantif merampas hak masyarakat. Praktik tersebut bukan monopoli aktor non-negara, dimana ia tumbuh subur ketika aparat birokrasi, hukum, dan politik saling terkait dalam jaringan rente yang tersembunyi. Kasus Bandar Lampung memperlihatkan bagaimana sertifikat, sebagai instrumen kepastian hukum, justru menjadi alat bagi kekuatan yang melakukan dominasi atas hak rakyat.
Keberadaan struktur mafia tanah yang merambah birokrasi memperlihatkan wajah lain dari problema agraria Indonesia. Dalam kajian antropologi hukum, seperti yang dikemukakan oleh Clifford Geertz, hukum yang ada di masyarakat bukan hanya sekadar norma, tetapi juga refleksi dari hubungan kuasa. Ketika hubungan kuasa itu timpang dan terstruktur secara hierarkis, hukum yang dihasilkan turut mereproduksi ketimpangan tersebut. Tata kelola pertanahan yang amburadul menunjukkan bahwa hukum pertanahan Indonesia saat ini lebih tunduk pada kekuatan modal dan jaringan kekuasaan daripada pada prinsip keadilan dan fungsi sosial tanah.
Tidak mengherankan jika konflik agraria menjadi yang paling dominan dalam sengketa pertanahan nasional. Data empiris dari berbagai lembaga advokasi menunjukkan bahwa sengketa berbasis pertanahan mendominasi konflik sosial di banyak daerah, menyebabkan marginalisasi masyarakat adat dan petani kecil. Ketimpangan ini semakin tajam ketika proses pemberian sertifikat menjadi pintu masuk bagi mafia tanah untuk menguasai sumber daya strategis.
Mafia tanah, dalam pengertian ini, bukan sekadar aktor kriminal di luar sistem; ia bekerja dengan sistem. Jejaring yang melibatkan oknum birokrat BPN, pengusaha, dan bahkan oknum penegak hukum membentuk ekosistem yang menormalisasi perampasan tanah rakyat melalui mekanisme legal. Hal ini memperkuat tesis bahwa persoalan pertanahan bukan sekadar masalah teknis administrasi, tetapi persoalan politik hukum dan moralitas kenegaraan.
Negara perlu segera melakukan reformasi struktural dalam tata kelola pertanahan. Pengaktifan Satgas Anti Mafia Tanah, sebagaimana pernah digaungkan, harus dilengkapi dengan reformasi di internal BPN, audit sertifikasi tanah bermasalah, serta penindakan tegas terhadap aktor intelektual di balik praktik perampasan. Tanpa komitmen politik yang kuat dan keberanian moral dalam penegakan hukum, upaya ini hanya akan menjadi wacana tanpa realitas perubahan.
Tanah bagi rakyat adalah ruang hidup yang tak ternilai. Ketika negara menormalisasi perampasan hak atas tanah melalui instrumen administratif, legitimasi negara sebagai pelindung hak rakyat dipertaruhkan. Maka menjadi tugas bersama pemerintah, legislatif, akademisi, dan masyarakat sipil untuk membongkar praktik mafia tanah dan menata ulang tata kelola agraria berdasarkan prinsip keadilan sosial yang hakiki.
Penulis : Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)


