BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Sariman, warga Desa Tayu, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, menjadi sorotan. Lebih dari sebulan sejak dilaporkan ke Polsek Jebus pada 8 Mei 2026, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Di sisi lain, korban kini harus menjalani pemeriksaan lanjutan di rumah sakit setelah mengalami gangguan pendengaran.
Berdasarkan dokumen rujukan BPJS Kesehatan yang diterima media, Sariman dirujuk dari FKTP Jebus ke Poli THT-KL RS Bakti Timah.
Dalam surat rujukan tertanggal 15 Juni 2026 itu, dokter mencantumkan diagnosis Other Hearing Loss (H91) atau gangguan pendengaran. Korban dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada 17 Juni 2026.
Meski demikian, dokumen medis tersebut tidak menyebutkan secara langsung bahwa gangguan pendengaran yang dialami Sariman merupakan akibat dari dugaan pengeroyokan. Keterkaitan kondisi medis dengan peristiwa yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan lanjutan dan proses penyidikan.
Sementara itu, penanganan perkara menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga Selasa (23/6/2026), dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut belum diamankan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai perkembangan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
“Kami hanya ingin ada kejelasan. Kalau memang kasusnya sedang diproses, masyarakat juga perlu mengetahui sejauh mana perkembangannya. Jangan sampai timbul kesan bahwa laporan warga tidak mendapat perhatian serius,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut warga, keterbukaan informasi penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Mereka berharap aparat kepolisian dapat memberikan penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
Di sisi lain, keluarga korban masih menunggu kepastian hukum sembari mendampingi Sariman menjalani pemeriksaan kesehatan.
Gangguan pendengaran yang kini dialami korban dinilai menjadi perkembangan penting dalam perkara tersebut. Hasil pemeriksaan dokter spesialis THT nantinya dapat menjadi salah satu bahan dalam proses pembuktian apabila penyidikan terus berlanjut sesuai prosedur hukum.
Sejumlah warga juga meminta Polres Bangka Barat memberikan perhatian terhadap perkara tersebut agar proses penanganannya berjalan secara profesional, objektif, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Kasus ini, menurut mereka, tidak hanya menyangkut nasib seorang korban, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, masih berupaya menghubungi Kapolsek Jebus maupun penyidik yang menangani perkara untuk meminta konfirmasi mengenai perkembangan penyelidikan, status hukum para terduga pelaku, serta langkah-langkah yang telah dilakukan.
Media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polsek Jebus maupun Polres Bangka Barat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (BELVA)

