BANGKA, TARGETKRIMINAL.COM — Transaksi yang seharusnya berakhir dengan diterimanya puluhan butir ekstasi justru berubah menjadi persoalan lain. Seorang pria berinisial Ry mengaku kehilangan uang Rp16,75 juta setelah menerima 53 butir pil yang disebut sebagai ekstasi, namun belakangan menurut pengakuannya diduga palsu.
Yang membuat persoalan ini menjadi sorotan, Ry menyebut transaksi tersebut diduga berkaitan dengan seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Sungailiat yang dikenal dengan nama Deva alias Dava.
Ry mengungkapkan cerita tersebut kepada Tim Red pada Senin (10/8/2026). Ia mengatakan, kejadian bermula pada Jumat (17/7/2026), ketika dirinya diminta seseorang mencarikan 67 butir ekstasi.
Dari permintaan tersebut, Ry kemudian mencari informasi melalui sejumlah kenalan. Ia lantas mendapat rekomendasi untuk menghubungi seseorang bernama Gilang.
“Seperti ni cerita e bang, ku ni cuma disuruh kek orang tuk cari inek als ekstasi sebanyak 67 butir. Jadi ku carilah dan kutanya kek kawan. Dari kawan, ku disuruh ngubungi Gilang tuk nanya merk inek dan harga e berapa,” kata Ry.
Komunikasi itu kemudian berlanjut pada pembicaraan mengenai harga dan jenis barang. Setelah proses negosiasi, Ry mengaku bertemu Gilang di rumahnya di Toboali.
“Setelah negosiasi kek Gilang, ku ajak Gilang temu ke rumahku di Toboali tuk negosiasi. Setelah deal negosiasi ku kek Gilang maka ku disuruh TF ke rekening SeaBank 901178616500 atas nama Saditia,” ujarnya.
Menurut Ry, uang kemudian ditransfer terlebih dahulu sebelum barang dikirim. Mekanisme pengiriman yang disebutkan kepadanya bukan melalui pertemuan langsung, melainkan dengan meletakkan barang di lokasi tertentu berdasarkan titik peta.
Setelah transfer dilakukan, Ry mengaku menunggu barang tersebut.
Satu jam berlalu. Dua jam kemudian. Hingga lebih dari tiga jam, barang yang dijanjikan belum juga diterima.
Ry akhirnya mendatangi titik lokasi yang diberikan.
“Janji e setelah ditransfer barulah proses transaksi. Ditunggu sejam, due jam, sampai tiga jam lebih. Akhir e ku jemput lah sesuai peta di daerah Mesu, Pangkalan Baru,” tuturnya.
Namun, apa yang ditemukan di lokasi justru membuat Ry mengaku kecewa.
Ia mengatakan hanya menemukan 53 butir pil yang menurutnya bukan ekstasi sebagaimana yang dijanjikan.
“Pas sampai di titik peta, rupa e inek palsu sebanyak 53 butir,” katanya.
Dari situlah Ry mengaku mulai menelusuri alur komunikasi dan pihak yang diduga berada di balik transaksi tersebut.
“Setelah ditelusuri tu ternyata si Gilang ni neruskan ke si otak pelaku yang bername Deva yang sekarang berada di Lapas Bukit Semut Sungailiat,” ujar Ry.
Persoalan kemudian berlanjut ketika Ry berusaha meminta kembali uang yang telah ditransfer.
Ia mengaku menghubungi Deva melalui nomor telepon yang disebutnya digunakan oleh warga binaan tersebut. Ry meminta pengembalian uang sebesar Rp16.750.000.
Namun, menurut Ry, pembicaraan justru mengarah pada permintaan agar sebagian barang dikembalikan.
“Ku minta pulang be duit yah, tapi Dava ngotot minta pulang 20 butir dari 53 butir inek palsu tu dan beres masalah e. Ku gak lah karena semua inek tu palsu dan ku minta duit 16 juta lebih tu balik,” kata Ry.
Ry juga menunjukkan bukti transfer senilai Rp16.750.000 yang disebut dilakukan pada 17 Juli 2026 ke rekening atas nama Saditia.
Selain bukti transaksi, terdapat pula percakapan melalui aplikasi pesan yang menurut Ry berkaitan dengan upaya penyelesaian persoalan tersebut.
Namun, bukti transfer maupun percakapan tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan hubungan antara pemilik rekening, pengirim, penerima manfaat dana, serta warga binaan yang disebut dalam pengakuan Ry.
Begitu pula dengan 53 butir pil yang disebut sebagai ekstasi palsu. Untuk memastikan jenis dan kandungan suatu barang, diperlukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Jika keterangan Ry nantinya dapat dibuktikan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan penipuan dalam sebuah transaksi.
Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana komunikasi dan pengaturan transaksi yang disebut-sebut melibatkan warga binaan dapat berlangsung dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Pengawasan terhadap warga binaan menjadi sorotan karena lembaga pemasyarakatan bukan hanya berfungsi sebagai tempat menjalani pidana, tetapi juga sebagai institusi pembinaan dan pengamanan.
Karena itu, dugaan aktivitas ilegal dari balik lapas perlu mendapat perhatian serius apabila benar terjadi.
Meski demikian, seluruh tudingan mengenai keterlibatan Deva alias Dava dalam perkara tersebut masih merupakan keterangan sepihak dari Ry dan belum menjadi fakta hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Red masih berupaya menghubungi Kalapas Kelas IIB Sungailiat untuk memperoleh konfirmasi dan memastikan keberimbangan pemberitaan.
Konfirmasi tersebut penting untuk mengetahui apakah Deva benar merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Sungailiat, apakah komunikasi yang disebut Ry memang terjadi, serta apakah pihak lapas telah mengetahui atau melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut.
Tim Red juga meminta Kakanwil Ditjenpas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina, memberikan perhatian terhadap persoalan ini dan melakukan evaluasi apabila ditemukan pelanggaran.
Evaluasi tidak hanya diperlukan terhadap warga binaan yang disebut, tetapi juga terhadap sistem pengawasan apabila terbukti terdapat celah yang memungkinkan komunikasi atau aktivitas terlarang berlangsung dari dalam lapas.
Publik kini menunggu satu hal jawaban dari pihak Lapas Kelas IIB Sungailiat.
Sebab, apabila dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar Rp16,75 juta yang disebut berpindah tangan. Ada pertanyaan lebih besar tentang pengawasan, keamanan, dan bagaimana aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika bisa disebut berlangsung dari balik jeruji. (Belva)


