BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM — Deru aktivitas pertambangan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, untuk sementara diminta berhenti.
Bukan melalui penindakan, pesan itu disampaikan polisi dengan cara berdialog langsung bersama masyarakat. Jajaran Polres Bangka Barat turun ke kawasan tersebut untuk meminta para penambang menghentikan aktivitas sampai legalitas pertambangan benar-benar jelas.
Kapolsek Jebus, AKP Candra Wijaya, S.H., M.H., bersama jajaran Satpolairud Polres Bangka Barat menyampaikan imbauan tersebut kepada masyarakat penambang, Selasa (6/10/2026).
Sekitar 75 warga hadir dalam pertemuan itu. Mereka terdiri dari masyarakat penambang, tokoh masyarakat dan tokoh agama Dusun Kampak.
Di hadapan warga, polisi menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang belum memiliki legalitas tidak boleh dilakukan. Masyarakat diminta menunggu sampai seluruh proses legalitas memiliki kejelasan.
Candra mengatakan, kedatangan polisi ke kawasan DAS Kampak bukan semata-mata untuk melakukan penertiban. Ada upaya pencegahan agar masyarakat tidak terjerat persoalan hukum.
“Kami hadir untuk memberikan imbauan agar aktivitas penambangan dihentikan sementara sampai ada legalitas yang jelas. Kami berharap masyarakat dapat bersabar menunggu proses legalitas,” kata Candra.
Nada penyampaian Candra tetap persuasif. Polisi berupaya membuka komunikasi dengan masyarakat agar imbauan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari penegakan aturan sekaligus perlindungan terhadap warga.
Menurutnya, kepolisian tidak dapat membiarkan aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan hukum. Namun, penyelesaian di lapangan tetap mengedepankan pendekatan dialogis.
“Kedatangan kami bukan untuk mencari kesalahan bapak-bapak sekalian. Kami hanya menjalankan tugas dalam menegakkan aturan,” ujarnya.
Kanit Gakkum Satpolairud Polres Bangka Barat kemudian meminta para penambang mematuhi imbauan tersebut.
Warga diminta tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan sebelum legalitasnya jelas. Langkah itu dinilai penting agar masyarakat tidak berhadapan dengan persoalan hukum di kemudian hari.
Bagi kepolisian, persoalan di DAS Kampak tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Ada kepentingan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, pendekatan persuasif menjadi langkah yang dikedepankan dalam menyampaikan pesan kepada masyarakat.
“Polres Bangka Barat mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Prinsipnya, aktivitas pertambangan harus dilakukan sesuai ketentuan dan legalitas yang berlaku,” kata Yos.
Ia menegaskan, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas pertambangan sebelum legalitasnya benar-benar jelas.
Menurut Yos, komunikasi antara masyarakat dan kepolisian juga perlu terus dijaga. Dengan komunikasi yang baik, setiap persoalan yang muncul di lapangan diharapkan dapat diselesaikan secara aman dan sesuai ketentuan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Setelah mendengarkan penjelasan kepolisian, masyarakat penambang menyatakan memahami imbauan tersebut.
Mereka juga menyatakan bersedia menghentikan aktivitas pertambangan sampai adanya legalitas yang jelas.
Usai pertemuan, satu per satu masyarakat meninggalkan pondok-pondok yang berada di kawasan pesisir sungai. Mereka kemudian kembali ke rumah masing-masing.
Kawasan DAS Kampak pun kembali lebih lengang.
Tidak ada penolakan maupun kericuhan dalam kegiatan tersebut. Dialog antara polisi dan masyarakat berlangsung aman dan kondusif.
Untuk sementara, pesan kepolisian telah disampaikan bahwa aktivitas pertambangan diminta berhenti, sementara kejelasan legalitas menjadi penentu langkah berikutnya. (Belva)


