BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM — Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap bahan bakar minyak (BBM) yang terjangkau, Pertalite kembali menjadi perhatian di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Bukan semata soal harga per liter, tetapi juga soal siapa yang berhak menikmati subsidi dan untuk kepentingan apa bahan bakar itu digunakan.
Kamis (29/10/2026), Forkopimcam Tempilang turun langsung memberikan pengarahan kepada para pengerit atau pengecer Pertalite di SPBU Dusun Bubung Tujuh, Desa Sangku. Pesannya jelas bahwa harga yang telah disepakati harus dipatuhi, sementara Pertalite tidak boleh dialihkan untuk kegiatan penambangan, baik tambang inkonvensional (TI) darat maupun TI laut.
Camat Tempilang, Rusian, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mengingatkan kembali para pengecer agar tidak menjual Pertalite di luar kesepakatan yang sebelumnya disampaikan Kapolsek Tempilang.
“Pengarahan ini dilakukan untuk mengingatkan kembali para pengerit BBM agar menjual Pertalite sesuai dengan kesepakatan yang telah disampaikan Kapolsek Tempilang pada hari Rabu kemarin,” ujar Rusian.
Kesepakatan itu menetapkan harga Pertalite sebesar Rp14.000 per liter bagi seluruh pengecer. Namun, ada pengecualian untuk Dusun Pancur, Dusun Pelaik, Desa Buyan Kelumbi, Dusun Sika, dan Tanjung Niur, yang disepakati menjual dengan harga Rp15.000 per liter.
Kesepakatan tersebut menjadi batas yang harus ditaati. Bagi pengecer yang melanggar, Kapolsek Tempilang menegaskan dua pilihan. Diproses sesuai ketentuan hukum atau tidak lagi diperbolehkan menjual Pertalite.
“Apabila kesepakatan dilanggar, ada dua pilihan: saya proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atau tutup, tidak boleh menjual lagi Pertalite,” tegas Kapolsek Tempilang.
Ia juga meminta masyarakat tidak diam jika menemukan pengecer yang menjual dengan harga di luar kesepakatan.
“Apabila masih ditemukan pengecer menjual dengan harga di luar kesepakatan, tolong sampaikan kepada saya atau anggota untuk ditindak,” katanya.
Pernyataan tersebut menempatkan pengawasan sebagai bagian penting dari upaya menjaga distribusi BBM. Sebab, kesepakatan harga tidak akan berarti banyak apabila pelanggaran dibiarkan tanpa tindak lanjut.
Persoalan Pertalite di Tempilang tidak berhenti pada harga jual. Perhatian berikutnya tertuju pada penggunaan bahan bakar bersubsidi untuk kegiatan penambangan, baik di darat maupun di laut.
Rusian menegaskan Pertalite tidak boleh digunakan untuk aktivitas pertambangan karena BBM tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat umum.
“BBM Pertalite tidak boleh digunakan untuk kepentingan penambangan, baik TI darat maupun TI laut, sehingga volumenya tidak berkurang untuk masyarakat,” ujar Rusian.
Di sinilah persoalan subsidi menemukan maknanya yang lebih luas. Bahan bakar bersubsidi disediakan untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan menjadi pilihan murah bagi aktivitas usaha yang seharusnya menggunakan jenis BBM lain.
Jika distribusi tidak diawasi dan penggunaan tidak dikendalikan, masyarakat berisiko menghadapi persoalan yang sama bahwa BBM sulit diperoleh, harga pengecer menjadi beban, sementara tujuan subsidi kian jauh dari sasaran.
Karena itu, Kapolsek bersama anggota diminta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan BBM untuk kebutuhan masyarakat, termasuk oknum di SPBU, pengerit, maupun penambang. Penindakan tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan pengarahan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB itu berlangsung tertib dan kondusif. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Tempilang, Kapolsek Tempilang, Babinsa Tempilang, Kepala Desa Sangku, tokoh masyarakat, serta pimpinan pengelola SPBU.
Penambang Diarahkan Beralih ke Pertamax
Pada hari yang sama, pengawasan distribusi BBM berlanjut melalui rapat koordinasi yang digelar Camat dan Kapolsek Tempilang bersama perwakilan penambang serta PT Timah di ruang kerja Camat Tempilang, sekitar pukul 14.00 WIB.
Rapat tersebut membahas distribusi Pertalite untuk aktivitas penambangan TI laut dan TI darat. Pertemuan itu turut dihadiri unsur pengawasan tambang laut dan darat serta perwakilan perusahaan atau CV yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Dalam pertemuan itu, Ipda M. Deni Irawan, S.H., mengimbau para penambang agar menggunakan Pertamax, bukan Pertalite.
Camat Tempilang, Rusian, menyampaikan hal senada. Ia mengingatkan agar subsidi BBM tidak salah sasaran dan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
“Jangan sampai subsidi BBM Pertalite salah sasaran. Seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum, ternyata digunakan oleh para penambang,” kata Rusian.
Perwakilan PT Timah dari unsur pengawasan tambang laut dan darat juga menginstruksikan pihak CV agar menggunakan Pertamax untuk kegiatan penambangan. Mereka menyatakan akan menyosialisasikan arahan tersebut kepada para penambang.
“Kita pihak CV dan PT Timah akan menyosialisasikan kepada para penambang sehubungan dengan penggunaan Pertamax, tidak menggunakan Pertalite,” ujar perwakilan tersebut.
Mereka juga menyampaikan apresiasi atas masukan dari Kapolsek, Camat, dan tokoh masyarakat mengenai penggunaan BBM dalam kegiatan pertambangan. Masukan itu, menurut mereka, akan diteruskan kepada pimpinan.
Dua agenda Forkopimcam Tempilang pada hari itu memperlihatkan bahwa persoalan BBM memiliki dua sisi yang saling berkaitan bahwa harga jual di tingkat pengecer dan ketepatan penggunaan di lapangan.
Menetapkan harga merupakan langkah awal. Mengarahkan penambang menggunakan Pertamax menjadi langkah berikutnya. Namun, ukuran keberhasilan sesungguhnya terletak pada pelaksanaan apakah harga kesepakatan dipatuhi, apakah penggunaan Pertalite untuk tambang dapat dihentikan dan apakah masyarakat tetap memperoleh BBM sesuai kebutuhan.
Sebab, subsidi bukan sekadar angka yang tercantum dalam kebijakan. Ia adalah bentuk dukungan yang semestinya sampai kepada orang-orang yang menjadi sasaran. Ketika distribusi menyimpang dari tujuan, yang hilang bukan hanya liter demi liter bahan bakar, melainkan juga manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.
Kini, kesepakatan harga dan imbauan penggunaan Pertamax telah disampaikan. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh pihak menjalankannya secara konsisten agar Pertalite tetap menjalankan fungsinya bagi masyarakat, bukan justru menjadi bahan bakar bagi persoalan yang terus berulang.
Penulis: Belva Al Akhab


