BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM — Ada yang lebih mengkhawatirkan daripada air laut yang berubah keruh ketika masyarakat harus berulang kali mengetuk pintu kekuasaan hanya untuk mendapatkan kepastian tentang ruang hidupnya sendiri.
Di Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, kegelisahan itu datang dari laut. Selama lebih dari sebulan terakhir, para nelayan mengaku mendapati air keruh di wilayah tangkap mereka. Hasil tangkapan disebut menurun, sementara kebutuhan keluarga terus berjalan tanpa menunggu pemerintah menyelesaikan rapat dan menyusun agenda berikutnya.
Laut yang selama ini menjadi tempat menggantungkan hidup perlahan berubah menjadi ruang penuh tanda tanya. Nelayan tak hanya menghitung ikan yang berhasil dibawa pulang, tetapi juga memikirkan apa yang menyebabkan kondisi perairan berubah dan bagaimana nasib penghasilan mereka jika keadaan terus berlanjut.
Dugaan masyarakat mengarah pada aktivitas pertambangan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus. Namun, dugaan itu masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan lapangan dan kajian teknis. Hubungan sebab-akibat antara aktivitas tambang dan kekeruhan air tidak boleh diputuskan hanya berdasarkan asumsi.
Keluhan tersebut akhirnya dibawa ke Kantor Bupati Bangka Barat pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dalam audiensi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan nelayan meminta pemerintah memastikan apa yang sebenarnya terjadi.
Di ruang audiensi itu, Bupati Bangka Barat Markus mengucapkan kalimat yang terdengar seperti kritik terhadap pendekatan penanganan masalah yang hanya mengandalkan imbauan.
“Kalau tidak ada tindakan hukum, mau diimbau sampai 100.000 kali juga tetaplah ada aktivitas,” ungkap Markus.
Pernyataan tersebut mengandung ironi. Jika imbauan dapat kehilangan daya tekan ketika tidak diikuti langkah konkret, maka persoalan berikutnya bukan lagi berapa kali larangan disampaikan, melainkan kapan tindakan yang terukur benar-benar dilakukan.
Tetapi, kalimat tajam seorang kepala daerah juga membawa konsekuensi. Setelah mengakui bahwa imbauan saja tidak cukup, publik berhak menunggu pembuktian melalui kerja nyata.
Sebab, nelayan tidak bisa membeli kebutuhan rumah tangga dengan seratus ribu kali imbauan. Mereka membutuhkan laut yang terjaga, kepastian hukum, dan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Nelayan Desa Air Nyatoh, Asbaru, yang akrab disapa Baba, menyampaikan bahwa kekeruhan air telah berlangsung hampir sebulan atau lebih dan berdampak terhadap hasil tangkapan nelayan.
“Yang kami rasakan selama ini hampir sebulan atau lebih, kami selalu kedatangan air keruh yang membuat hasil tangkap kami berkurang dari biasanya,” ujar Baba.
Menurut dia, kondisi air tidak selalu keruh secara merata. Pada waktu tertentu, sebagian wilayah tampak jernih, sedangkan bagian lainnya masih keruh.
Baba membandingkan kondisi itu dengan kekeruhan akibat badai. Berdasarkan pengalamannya, air biasanya kembali jernih dalam waktu sekitar tiga hari setelah cuaca buruk berlalu.
“Kami menduga itu karena aktivitas penambangan di DAS Kampak, yang tidak jauh dari aktivitas kami. Karena bukan faktor alam, kalau faktor alam seperti ada badai yang besar, tetapi itu tidak lama, paling tiga hari sudah bening kembali,” jelasnya.
Keterangan tersebut merupakan dugaan nelayan, bukan hasil pemeriksaan ilmiah. Karena itu, pemerintah perlu menelusuri sumber kekeruhan melalui pengujian kualitas air, pemeriksaan kondisi aliran sungai, dan penilaian aktivitas di kawasan yang dikeluhkan.
Namun, menunggu bukti tidak berarti masyarakat harus dibiarkan tanpa kabar. Pemeriksaan dapat dilakukan, prosesnya dijelaskan, dan hasilnya disampaikan kepada warga secara terbuka.
Baba menyebut sekitar 80 persen atau lebih warga Air Nyatoh bekerja sebagai nelayan bagan.
“Sebagian besar warga Desa Air Nyatoh itu bekerja sebagai nelayan, menggantungkan hidup dari hasil laut. Sekitar 80 persen atau lebih warganya itu adalah nelayan bagan yang menggantungkan hidup mencari nafkah dari laut tersebut,” katanya.
Angka itu menggambarkan besarnya kepentingan masyarakat yang perlu diperhatikan. Bagi nelayan, hasil tangkapan bukan sekadar komoditas yang tercatat dalam laporan ekonomi. Di dalamnya ada biaya operasional, kebutuhan dapur, pendidikan anak dan penghasilan keluarga yang tidak bisa ditunda.
Di sinilah persoalan lingkungan bertemu dengan persoalan keadilan sosial. Ketika sumber penghidupan masyarakat menghadapi gangguan yang mereka rasakan, pemerintah tidak cukup hanya mencatat keluhan. Pemerintah perlu memastikan apa yang terjadi dan langkah apa yang harus diambil.
Sekretaris Desa Air Nyatoh, Januariono, meminta Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan status aktivitas pertambangan yang dikeluhkan masyarakat.
“Kami meminta verifikasi lapangan secara faktual, apakah ada izin terkait aktivitas tambang tersebut, apakah legal ataupun ilegal. Nantinya kami ingin meminta hasil itu agar masyarakat, terutama nelayan kami, tidak terus-menerus merasa resah,” ujar Januariono.
Permintaan tersebut menempatkan persoalan pada jalur yang semestinya fakta harus diperiksa, status hukum harus dipastikan dan hasilnya harus dijelaskan.
Januariono menyebut persoalan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan kawasan laut Air Nyatoh telah berulang kali disampaikan dari tahun ke tahun.
“Karena yang kami ketahui dengan adanya tambang ini yang menyasar langsung ke laut kami, tentunya sudah berulang kali, ya, ini kami sampaikan dari tahun ke tahun, ya, tentunya ini menjadi perhatian serius dan menjadi PR pemerintah Kabupaten Bangka Barat,” katanya.
Kata PR itu menyimpan kritik yang tidak ringan. Sebuah persoalan yang terus berulang seharusnya mendorong evaluasi terhadap cara penanganannya. Jika pengaduan kembali muncul, pemerintah perlu menjelaskan apa yang telah dilakukan sebelumnya, apa yang belum terselesaikan dan mengapa masalah itu kembali menjadi perhatian.
Jangan sampai masyarakat menjadi seperti jam alarm yang harus berbunyi berulang kali hanya agar seseorang menyadari bahwa ada persoalan yang belum dibereskan.
Januariono juga menyebut Air Nyatoh sebagai kawasan zero tambang berdasarkan kebijakan daerah yang diketahuinya. Pernyataan tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen hukum yang berlaku, termasuk batas wilayah dan kewenangan instansi terkait.
Sebab, kepastian hukum tidak cukup dibangun dari istilah yang terdengar tegas. Ia harus bertumpu pada dasar aturan yang jelas dan pelaksanaan yang bisa diuji.
Markus Mengakui Keterbatasan Kewenangan
Markus menyatakan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat memiliki keterbatasan kewenangan dalam urusan pertambangan. Ia berencana berkoordinasi dengan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas langkah penanganan.
“Saya sudah berpikir juga ingin berkoordinasi dengan Pak Gubernur. Kenapa? Karena kami tidak ada kewenangan di pertambangan,” ujarnya.
Pembagian kewenangan antarlembaga memang menjadi bagian penting dalam pemerintahan. Pemerintah kabupaten tidak dapat mengambil alih seluruh fungsi yang menurut peraturan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi atau instansi lain.
Namun, batas kewenangan bukan berarti batas kepedulian.
Pemerintah kabupaten tetap dapat memfasilitasi pengaduan, mendorong pemeriksaan lintas instansi, meneruskan temuan kepada pihak berwenang, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi tentang perkembangan penanganan.
Koordinasi seharusnya menjadi jembatan menuju keputusan. Jika ia hanya berhenti pada pertemuan dan pertukaran pernyataan, koordinasi berisiko menjadi ruangan tunggu yang tidak pernah memberi tahu kapan pintu penyelesaian akan terbuka.
Markus juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis. Ia menyinggung pengalaman konflik di Tempilang beberapa tahun lalu sebagai peringatan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Saya pesan jangan sampai ada tindakan-tindakan anarkis dari masyarakat,” katanya.
Menjaga ketertiban merupakan hal penting. Namun, masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa aspirasi yang disampaikan melalui jalur resmi memperoleh tindak lanjut. Ketertiban tidak semestinya hanya dimaknai sebagai keadaan ketika warga tidak lagi bersuara, melainkan juga ketika persoalan yang mereka sampaikan ditangani secara transparan dan adil.
Sebagai tindak lanjut, Markus menyatakan akan membentuk tim gabungan yang direncanakan melibatkan Satpol PP, kepolisian dan TNI.
“Nanti kita akan membentuk tim gabungan. Kita turun, saya akan turunkan Satpol PP, polisi, Pak Dandim beserta anggota. Jangan sampai ada kata-kata bupati tidak bertindak,” tegasnya.
Kini, pernyataan itu menunggu pembuktian. Publik perlu mengetahui kapan pemeriksaan dilakukan, instansi mana yang bertanggung jawab terhadap setiap aspek, apa hasil temuan lapangan dan bagaimana tindak lanjutnya.
Sebab, banyaknya unsur yang dilibatkan tidak otomatis menjamin masalah terselesaikan. Tim gabungan akan bermakna apabila menghasilkan fakta, bukan hanya dokumentasi kehadiran.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengatakan kepolisian telah melakukan langkah preventif dan preemtif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan DAS Kampak.
“Kami tegaskan, kami tidak tinggal diam terhadap aktivitas di DAS Kampak. Kami juga sudah melakukan upaya-upaya, baik preventif maupun preemtif,” ujar Helen.
Menurutnya, personel Polsek Jebus dan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) telah berkoordinasi dengan Satpol PP serta pihak kecamatan untuk melakukan kegiatan bersama di kawasan tersebut.
Helen berharap persoalan itu tidak memicu pertentangan di tengah masyarakat.
“Kami ingin masyarakat semuanya kondusif, tenteram, damai, dan tidak ada perselisihan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan memiliki dimensi sosial dan ekonomi, mengingat sebagian masyarakat Bangka menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
“Masyarakat Bangka ini dari zaman dulu mata pencariannya adalah menambang. Jadi, ini serta-merta bukan masalah tentang penegakan hukum,” imbuhnya.
Pandangan itu mengingatkan bahwa persoalan pertambangan tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan ekonomi masyarakat. Akan tetapi, tradisi menambang tidak dengan sendirinya menjadikan setiap aktivitas pertambangan sesuai hukum.
Legalitas tetap harus diperiksa. Dugaan dampak lingkungan perlu diuji. Jika ditemukan pelanggaran, proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.
Helen memastikan kepolisian dapat melakukan penindakan apabila upaya persuasif tidak menghasilkan penyelesaian.
“Kalau memang nanti sudah tidak ada jalan keluarnya, kami akan melaksanakan penegakan hukum dengan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Pernyataan itu memberikan harapan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan yang wajar bagaimana perkembangan upaya yang telah dilakukan, apa indikator keberhasilan pendekatan persuasif dan kapan langkah berikutnya ditentukan apabila kegiatan yang dipersoalkan tetap berlangsung?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap aparat. Justru, kejelasan semacam itu diperlukan agar masyarakat memahami proses yang berjalan dan tidak terjebak dalam ketidakpastian.
Kisah Air Nyatoh memperlihatkan sebuah ironi yang sering muncul dalam persoalan lingkungan. Masyarakat merasakan perubahan di lapangan, tetapi untuk memperoleh jawaban mereka harus menunggu proses administrasi, koordinasi lintas kewenangan, pemeriksaan dan keputusan.
Semua proses itu penting. Namun, proses tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menghindari hasil.
Pemerintah perlu memastikan pemeriksaan mencakup kondisi kualitas air, kemungkinan sumber kekeruhan, status aktivitas pertambangan, kesesuaian perizinan, serta dampak yang dirasakan nelayan. Jika ditemukan pelanggaran, instansi berwenang harus menindaklanjutinya sesuai hukum. Jika dugaan penyebabnya tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara jujur.
Transparansi menjadi penting karena masyarakat tidak semestinya dipaksa memilih antara percaya pada dugaan sendiri atau menerima pernyataan pejabat tanpa penjelasan.
Mereka berhak memperoleh fakta.
Pada titik inilah satire tentang seratus ribu imbauan menemukan maknanya larangan yang terus diulang tanpa tindak lanjut berisiko menjadi seperti pengeras suara di tengah laut ketika suaranya terdengar, tetapi belum tentu mengubah keadaan.
Markus telah menyatakan akan membentuk tim gabungan. Kapolres telah menyampaikan kemungkinan penegakan hukum. Nelayan telah membawa keluhan mereka ke meja pemerintah. Kini, ukuran keberhasilan bukan lagi banyaknya pernyataan yang disampaikan, melainkan hasil yang dapat diperiksa masyarakat.
Apakah pemeriksaan lapangan benar-benar dilakukan?
Apakah status aktivitas pertambangan dapat dipastikan?
Apakah penyebab kekeruhan ditemukan?
Apakah keluhan nelayan ditindaklanjuti secara terukur?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah audiensi tersebut menjadi awal penyelesaian atau sekadar satu bab lagi dalam daftar pengaduan yang berulang.
Laut tidak membutuhkan pidato yang indah. Nelayan juga tidak bisa menghidupi keluarganya dengan janji. Yang mereka butuhkan adalah kepastian bahwa pemerintah bekerja, hukum ditegakkan secara adil dan sumber penghidupan masyarakat tidak dibiarkan menghadapi persoalan tanpa jawaban.
Bagi Markus, ujian sesungguhnya bukan sekadar membuktikan bahwa pemerintah telah bertindak, melainkan memastikan tindakan itu menghasilkan kepastian.
Sebab, seratus ribu imbauan mungkin dapat memenuhi ruang berita. Tetapi hanya pemeriksaan yang transparan, keputusan yang sah, dan tindak lanjut yang nyata yang dapat menjawab kegelisahan nelayan Air Nyatoh.
Penulis: Belva Al Akhab


