BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM — Mesin-mesin itu akhirnya diam. Satu per satu, mesin tanah, mesin pompa air, pipa dan peralatan tambang dikumpulkan dari hamparan tailing Eks TB 2.1 PT Timah Tbk di Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Bangka Barat.
Tidak ada lagi raungan mesin yang memecah tanah. Tidak ada lagi air yang dipaksa mengalir untuk mengorek material. Yang tersisa hanya tanah yang telah lama menjadi saksi bahwa sebuah kawasan yang berada dalam wilayah IUP PT Timah pernah diperlakukan seperti tanah tak bertuan.
Rabu, 19 Agustus 2026, penertiban dilakukan sejak pagi hingga sore.
Namun peristiwa itu sesungguhnya bukan sekadar cerita tentang mesin yang diangkut.
Ia adalah cerita tentang batas yang terlalu lama diterobos.
Tentang aset yang seharusnya dijaga, tetapi perlahan dikeruk.
Tentang kekayaan negeri yang bisa kehilangan makna ketika hukum kalah oleh kebiasaan.
Di garis depan pengamanan kawasan, Kabid Pengawas Tambang Bangka Utara PT Timah, Alfiansyah, mengawal proses penertiban hingga peralatan tambang berhasil dikumpulkan dan diamankan.
Polsek Tempilang bersama unsur TNI dan personel pengamanan lainnya berada di lapangan untuk membantu memastikan proses pengamanan berlangsung aman dan kondusif.
Peran mereka berbeda, tetapi tujuan akhirnya sama: memastikan kawasan yang berada dalam pengawasan PT Timah tidak kembali menjadi arena pengerukan tanpa legalitas.
Hari itu, yang dipindahkan bukan sekadar mesin.
Yang sedang dikembalikan adalah batas.
Batas antara mencari nafkah dan mengambil sesuatu yang bukan hak.
Batas antara memanfaatkan sumber daya dan menggerogoti aset.
Batas antara kemiskinan yang harus dipahami dan pelanggaran yang tidak boleh dinormalisasi.
Eks TB 2.1 menjadi sebuah ironi.
Ia merupakan kawasan bekas kegiatan pertambangan, tetapi status bekas tidak berarti bebas dari nilai dan pengawasan.
Tailing yang tersisa bukan halaman kosong.
Kawasan itu masih berada dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.
Namun aktivitas pertambangan tanpa legalitas membuat batas tersebut seolah menguap.
Mesin datang.
Tanah dibongkar.
Air dipompa.
Material diambil.
Lalu semuanya berlangsung seperti sebuah pekerjaan yang sah.
Inilah wajah paling berbahaya dari pertambangan ilegal pelanggaran yang terlalu lama berlangsung dapat berubah menjadi kebiasaan dan kebiasaan yang terlalu lama dibiarkan dapat berubah menjadi seolah-olah hak.
Padahal tidak.
Tanah tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk menggerusnya.
Air tidak pernah meminta untuk dikotori.
Aset negara tidak pernah menyerahkan dirinya untuk diambil hanya karena seseorang datang membawa mesin.
Pertambangan ilegal sering kali tidak dimulai dengan keserakahan besar.
Ia dimulai dari satu mesin.
Kemudian dua.
Kemudian sepuluh.
Lalu puluhan.
Pada titik tertentu, orang mulai lupa bahwa yang mereka pijak bukan tanah tanpa aturan.
Mereka hanya melihat timah.
Mereka tidak lagi melihat aset.
Sekitar pukul 11.30 WIB, tim tiba di lokasi.
Aktivitas penambangan telah berhenti.
Para penambang berkumpul dan menerima arahan secara persuasif.
Kapolsek Tempilang Ipda M. Deni Irawan, S.H, M.H., menyebut penertiban di kawasan TB 2.1 dan TB 2.2 PT Timah bukan pertama kali dilakukan.
Sebagian besar penambang merupakan masyarakat setempat, sementara penambang dari luar daerah diperkirakan sekitar 20 hingga 30 persen.
Di sinilah wajah manusia dari persoalan tersebut terlihat.
Ada orang yang datang membawa mesin karena membutuhkan penghasilan.
Ada keluarga yang menunggu uang dari pekerjaan itu.
Ada kehidupan yang bergantung pada apa yang bisa dikeruk dari tanah.
Tetapi ada pula hukum yang harus berdiri.
Sebab memahami kemiskinan tidak berarti menghalalkan perusakan.
Memahami kebutuhan masyarakat tidak berarti membiarkan aset dikeruk tanpa batas.
Humanisme bukanlah pintu masuk menuju pembiaran.
Ia justru menjadi cara agar ketegasan tidak berubah menjadi kekerasan.
“Alhamdulillah, kegiatan penertiban hari ini berjalan aman dan lancar,” kata Denni.
Namun ia mengingatkan pentingnya patroli, terutama pada malam hari, karena aktivitas penambangan dikhawatirkan kembali muncul setelah petugas meninggalkan lokasi.
Kalimat itu memperlihatkan satu kenyataan yang getir.
Mesin mungkin dapat dihentikan.
Tetapi keinginan untuk kembali menyalakannya tidak selalu ikut berhenti.
Di tengah penertiban itu, Alfiansyah menjadi salah satu figur yang memastikan kawasan tersebut kembali berada dalam pengawasan.
Bagi jajaran pengawasan tambang PT Timah, Eks TB 2.1 bukan sekadar tanah bekas tambang.
Ada aset yang harus dijaga.
Ada kawasan yang harus diamankan.
Ada kewajiban agar aktivitas yang berlangsung di dalam wilayah IUP tetap memiliki dasar hukum.
Sebelumnya, PT Timah telah menyampaikan imbauan agar material atau tailing dipindahkan ke lokasi yang lebih aman. Imbauan itu tidak hanya berkaitan dengan legalitas, tetapi juga keselamatan.
Sebab tambang ilegal bukan hanya persoalan siapa memperoleh timah.
Ia juga persoalan siapa yang akan menanggung akibat ketika tanah longsor, kolong runtuh atau seseorang kehilangan nyawa.
Pada hari penertiban, Alfiansyah berada bersama tim hingga proses berakhir.
“Terima kasih atas keberhasilan pelaksanaan penertiban dari pagi hingga sore hari ini,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan seluruh pihak dalam proses pengamanan peralatan.
“PT Timah mengucapkan terima kasih atas kerja sama ini. Kami berharap kerja sama dan koordinasi seperti ini tidak berhenti sampai hari ini, tetapi dapat terus dilanjutkan untuk menjaga kawasan tersebut,” katanya.
Kalimat itu menyimpan pesan yang lebih besar daripada sekadar ucapan terima kasih.
Sebab menjaga aset bukan pekerjaan sehari.
Aset tidak menjadi aman hanya karena satu kali penertiban.
Kawasan tidak menjadi steril hanya karena mesin telah diangkut.
Yang dibutuhkan adalah pengawasan yang terus hidup.
Sekitar pukul 14.30 WIB, puluhan mesin tanah dan mesin air dikumpulkan.
Pada pukul 15.11 WIB, sebuah mobil pikap digunakan untuk mengangkut empat mesin tanah, empat mesin pompa air atau Robin serta sejumlah pipa.
Lima belas menit kemudian, belasan mesin Robin kembali diangkut dari kawasan tersebut.
Peralatan itu kemudian dibawa untuk didata dan diamankan.
Jika mesin-mesin itu dapat berbicara, mungkin mereka akan menjadi saksi paling jujur tentang apa yang terjadi di kawasan tersebut.
Mereka tahu berapa kali tanah dibongkar.
Berapa kali air dipompa.
Berapa banyak material dipindahkan.
Namun mesin tidak pernah mengenal kata cukup.
Selama bahan tambang masih terlihat, ia akan terus bekerja.
Ketika manusia membiarkan mesin bekerja tanpa batas, kerakusan menemukan bentuknya yang paling sederhana dalam logam yang berputar, air yang mengalir, tanah yang terkoyak.
Deretan mesin yang diam itu akhirnya menjadi semacam monumen kecil dari sebuah paradoks.
Untuk mencari kehidupan, manusia menggali tanah.
Tetapi jika dilakukan tanpa kendali, tanah justru kehilangan kehidupan.
Kemiskinan Tidak Boleh Menjadi Alibi
Kapolsek Tempilang menyampaikan bahwa sebagian masyarakat melakukan aktivitas pertambangan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Keterangan itu harus ditempatkan secara manusiawi.
Namun ada batas yang tidak boleh dikaburkan.
Kesulitan ekonomi dapat menjelaskan mengapa seseorang melakukan sesuatu.
Tetapi tidak otomatis membenarkan apa yang dilakukan.
Jika kemiskinan dijadikan alasan untuk mengambil aset tanpa hak, maka setiap pelanggaran akan selalu memiliki pembenaran.
Hari ini tambang.
Besok hutan.
Lusa sungai.
Pada akhirnya, tidak ada lagi ruang yang benar-benar disebut milik bersama karena semuanya habis diperebutkan atas nama kebutuhan.
Negara membutuhkan hukum.
Masyarakat membutuhkan pekerjaan.
PT Timah membutuhkan kepastian terhadap kawasan dalam IUP-nya.
Lingkungan membutuhkan kesempatan untuk pulih.
Semua kepentingan itu harus bertemu dalam satu kata tentang makna keteraturan.
Pertambangan ilegal gemar menghitung hasil.
Berapa kilogram timah.
Berapa rupiah.
Berapa mesin.
Berapa orang yang bekerja.
Tetapi hampir tidak pernah menghitung kerugian.
Berapa meter tanah yang berubah.
Berapa banyak air yang rusak.
Berapa luas kawasan yang kehilangan bentuk.
Berapa besar risiko kecelakaan.
Berapa panjang waktu pemulihan.
Berapa mahal harga yang harus dibayar generasi berikutnya.
Itulah sisi yang jarang terlihat dari pertambangan ilegal.
Keuntungan dipanen hari ini.
Kerusakan diwariskan kemudian.
Yang mengambil keuntungan mungkin tidak pernah tinggal cukup lama untuk menyaksikan akibatnya.
Tetapi tanah tidak memiliki kemampuan untuk melupakan.
Bekas galian akan tetap menjadi bekas galian.
Air yang keruh tidak langsung menjadi jernih hanya karena mesin dimatikan.
Kawasan yang telah rusak tidak serta-merta pulih hanya karena satu hari penertiban.
Penertiban Eks TB 2.1 berlangsung ketika Indonesia baru saja memasuki usia ke-81 kemerdekaan.
Momentum itu memberikan makna lain terhadap mesin-mesin yang berhasil diamankan.
Sebab kemerdekaan bukan hanya perkara membebaskan bangsa dari penjajahan.
Kemerdekaan juga berarti memiliki keberanian untuk menjaga apa yang menjadi milik sendiri.
Apa arti merdeka jika kekayaan di halaman sendiri perlahan habis diambil tanpa hak, sementara generasi berikutnya hanya menerima lubang, lumpur dan tanah yang kehilangan masa depan?.
Merah Putih boleh berkibar.
Upacara boleh berlangsung.
Pidato boleh memenuhi udara.
Tetapi kemerdekaan akan kehilangan makna apabila kekayaan negeri dibiarkan terkikis oleh tangan-tangan yang merasa bebas mengambilnya.
Menyelamatkan aset negara pada akhirnya bukan sekadar tugas perusahaan, aparat, atau pemerintah.
Ia menjadi bagian dari menjaga martabat sebuah bangsa.
Sebab sebuah bangsa yang tidak mampu menjaga kekayaannya sendiri akan selalu menjadi bangsa yang mudah kehilangan.
Di usia Republik yang ke-81, penertiban itu menjadi semacam pengingat bahwa kemerdekaan tidak cukup hanya diwariskan melalui cerita sejarah.
Kemerdekaan harus dijaga melalui tindakan.
Termasuk menjaga tanah.
Menjaga air.
Menjaga kawasan pertambangan.
Menjaga aset.
Memastikan kekayaan yang berada di bumi Indonesia tidak berubah menjadi keuntungan segelintir orang sementara kerusakannya ditanggung banyak orang.
Ketika Alfiansyah bersama jajaran pengamanan PT Timah memastikan mesin-mesin tersebut dikumpulkan dan diamankan, yang diselamatkan bukan hanya benda-benda logam.
Yang sedang dijaga sebuah batas.
Bahwa tidak semua yang terlihat dapat diambil.
Bahwa tidak semua tanah menjadi ruang bebas.
Bahwa tidak semua kekayaan boleh dikeruk atas nama kebutuhan.
Bahwa aset negeri memiliki harga yang jauh lebih mahal daripada nilai timah yang berhasil dibawa pulang.
Pukul 15.25 WIB.
Apel penutupan digelar.
Alfiansyah bersama Kapolsek Tempilang memimpin apel setelah seluruh rangkaian penertiban berjalan aman dan lancar.
Mesin telah dikumpulkan.
Pipa telah disingkirkan.
Peralatan telah diamankan.
Kawasan perlahan kembali senyap.
Namun kesunyian bukan kemenangan mutlak.
Sebab malam akan datang.
Malam selalu menyimpan kemungkinan.
Kemungkinan mesin kembali hidup.
Kemungkinan tanah kembali dikorek.
Kemungkinan jejak yang sama kembali dibuat.
Karena itu, patroli dan pengawasan tidak boleh berhenti pada saat kendaraan terakhir meninggalkan lokasi.
Aset yang pernah menjadi sasaran pengerukan harus dijaga lebih keras setelah penertiban.
Sebab pertambangan ilegal tidak selalu menyerah ketika berhadapan dengan larangan.
Kadang ia hanya menunggu petugas pergi.
Menunggu malam.
Menunggu lengah.
Menunggu sebuah celah.
Ketika celah terbuka, mesin kembali berbicara.
Eks TB 2.1 pada 19 Agustus 2026 akhirnya mendapatkan kembali sedikit ruang untuk bernapas.
Puluhan mesin yang selama ini menggerus kawasan itu telah dihentikan dan diamankan.
Tetapi pekerjaan sesungguhnya belum selesai.
Menjaga tanah jauh lebih sulit daripada menggali tanah.
Mengembalikan wibawa kawasan jauh lebih sulit daripada memasang batas.
Memulihkan lingkungan jauh lebih mahal daripada merusaknya.
Menjaga aset jauh lebih mulia daripada mengambil keuntungan sesaat darinya.
Di tanah bekas tambang itu, mesin-mesin telah diam.
Tetapi suara pertanyaannya justru semakin keras:
Berapa lama kesunyian itu akan bertahan?.
Sebab jika setelah penertiban mesin kembali menggeram, maka yang gagal bukan hanya pengawasan.
Yang gagal dalam ingatan.
Ingatan bahwa tanah itu memiliki batas.
Ingatan bahwa kekayaan negeri bukan milik siapa pun yang datang membawa mesin.
Ingatan bahwa kemerdekaan tidak pernah berarti kebebasan untuk merusak.
Pada akhirnya, Eks TB 2.1 meninggalkan sebuah pelajaran yang getir.
Bangsa yang merdeka bukan bangsa yang bebas mengambil apa saja dari tanahnya. Bangsa yang merdeka adalah bangsa yang mampu menjaga kekayaannya agar tidak dirampas oleh kerakusan, termasuk oleh kerakusannya sendiri.
Kini, setelah mesin-mesin itu diam, waktu yang akan membuktikan apakah kesunyian tersebut benar-benar awal dari penyelamatan aset negara atau sekadar jeda sebelum tanah kembali digerus oleh mesin yang sama. (Belva)


