BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM — Kabar tentang dugaan penyelundupan pasir timah di Dusun Anyai, Desa Air Menduyung, Kecamatan Simpang Teritip, sempat berembus kencang.
Sebuah gudang ikan yang berada di kawasan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penampungan pasir timah.
Informasi itu kemudian menjadi perhatian Polres Bangka Barat.
Alih-alih membiarkan kabar berkembang tanpa kepastian, polisi memilih mendatangi lokasi.
Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, personel Polsek Simpang Teritip turun melakukan monitoring dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di gudang ikan serta kawasan dermaga nelayan Dusun Anyai.
Sejumlah personel diterjunkan. Di antaranya Ps. Kanit Reskrim, Ps. Kanit Intelkam, Bhabinkamtibmas Desa Air Menduyung, serta anggota Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Simpang Teritip.
Pengecekan dilakukan untuk menjawab satu pertanyaan sederhana, benarkah gudang tersebut digunakan untuk menampung atau menyelundupkan pasir timah?
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan, petugas tidak menemukan aktivitas mencurigakan maupun penampungan pasir timah sebagaimana informasi yang beredar.
“Setiap informasi yang berkembang, termasuk pemberitaan di media, tentu menjadi perhatian kami. Kami tindak lanjuti dengan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Sabtu (5/9/2026).
Pemeriksaan polisi juga mengungkap kondisi gudang yang menjadi sorotan.
Gudang tersebut diketahui digunakan sebagai tempat pengumpulan ikan dari nelayan setempat.
Namun saat petugas datang, tidak ada aktivitas di dalam gudang.
Kondisinya kosong.
Bukan karena sedang digunakan sebagai lokasi penyimpanan pasir timah, melainkan karena fasilitas pendingin dan pembeku di gudang tersebut tengah menjalani proses pemeliharaan.
Polisi kemudian memperluas pengumpulan keterangan.
Kepala Desa Air Menduyung, warga sekitar dan penjaga gudang dimintai informasi mengenai aktivitas di lokasi tersebut.
Dari keterangan yang diperoleh, mereka mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas penyelundupan maupun penampungan pasir timah di gudang itu.
Temuan tersebut menjadi hasil sementara dari pengecekan yang dilakukan kepolisian.
Tidak ada pasir timah yang ditemukan.
Tidak ada aktivitas mencurigakan yang terlihat.
Tidak ada keterangan dari pihak yang diperiksa yang mengarah pada adanya kegiatan penyelundupan sebagaimana isu yang beredar.
Meski pemeriksaan tidak menemukan aktivitas ilegal, polisi tidak serta-merta menutup pengawasan.
Polsek Simpang Teritip tetap melakukan monitoring di wilayah Dusun Anyai.
Patroli juga akan dilakukan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
“Untuk memastikan situasi tetap kondusif, monitoring akan terus dilakukan, termasuk patroli di wilayah Dusun Anyai serta memantau perkembangan informasi di media online dan media sosial,” ujar Yos.
Sikap tersebut menjadi penting di tengah derasnya arus informasi digital.
Sebuah kabar dapat menyebar dalam hitungan menit, tetapi memastikan kebenarannya membutuhkan langkah yang berbeda untuk mendatangi lokasi, meminta keterangan, melihat kondisi secara langsung dan mencocokkannya dengan fakta yang ditemukan.
Dalam kasus gudang ikan di Anyai ini, polisi memilih jalan tersebut.
Informasi tidak langsung dianggap sebagai kebenaran, tetapi juga tidak diabaikan.
Ia diperiksa.
Polres Bangka Barat menegaskan setiap informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Verifikasi lapangan menjadi bagian penting sebelum mengambil langkah hukum.
Sebab, di tengah riuhnya isu pasir timah, antara kabar dan fakta selalu ada jarak.
Dan jarak itu hanya bisa dipersempit dengan satu cara untuk turun langsung ke lapangan. (Belva)


