BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM – Deru mesin ponton yang sebelumnya terdengar dari perairan Tanjung Ular, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, terhenti ketika personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat mendatangi kawasan tersebut, Selasa (18/8/2026).
Sekitar 30 unit ponton selam ditemukan tengah beraktivitas melakukan penambangan di perairan Tanjung Ular. Petugas kemudian menghentikan kegiatan tersebut dan memberikan imbauan kepada para penambang.
Pengecekan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi meminta para penambang tidak melanjutkan aktivitas karena kegiatan pertambangan yang dilakukan tidak memiliki izin.
Kehadiran petugas menjadi bagian dari pengawasan kepolisian terhadap aktivitas di wilayah perairan Bangka Barat. Polisi memastikan kegiatan penambangan tanpa izin tidak dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, puluhan ponton tersebut ditemukan ketika personel melakukan pengecekan di kawasan perairan Tanjung Ular.
“Petugas melakukan pengecekan dan menemukan sekitar 30 unit ponton selam yang melakukan aktivitas penambangan. Selanjutnya diberikan imbauan agar aktivitas tersebut dihentikan karena tidak memiliki izin,” kata Iptu Yos Sudarso, menyampaikan keterangan Kapolres Bangka Barat.
Menurut Yos, kegiatan pengecekan tersebut merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan sekaligus mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin.
Polres Bangka Barat juga akan meningkatkan pemantauan terhadap aktivitas di wilayah perairan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kawasan perairan tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin dan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di laut juga berkaitan dengan potensi dampak yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan. Aktivitas penambangan tanpa izin dinilai berpotensi mengganggu kondisi kawasan perairan apabila dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, kepolisian memastikan pengecekan dan patroli akan terus dilakukan secara berkala. Polisi tidak hanya hadir ketika aktivitas ditemukan, tetapi juga berupaya mencegah kegiatan serupa kembali berlangsung.
Pengecekan dan pemberian imbauan di perairan Tanjung Ular berlangsung aman, lancar dan kondusif.
Puluhan ponton selam pun diminta menghentikan aktivitasnya. Di tengah perairan Tanjung Ular, pesan kepolisian kembali ditegaskan: aktivitas pertambangan harus memiliki izin dan mematuhi aturan yang berlaku. (Belva)


