BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM — Api kecil di lahan kering mungkin hanya terlihat seperti kepulan asap tipis dari kejauhan. Namun, ketika angin membawa panas dan vegetasi mulai mengering, bara yang semula dianggap sepele bisa berubah menjadi kobaran yang sulit dihentikan.
Di tengah kondisi cuaca yang panas dan kering, Polres Bangka Barat kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dan kebun dengan cara membakar.
Bagi kepolisian, mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) jauh lebih penting daripada menunggu api membesar lalu melakukan pemadaman.
Kapolres Bangka Barat AKBP, Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap setiap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Pembakaran lahan, kata Yos, memiliki risiko besar. Api yang awalnya berada dalam area terbatas dapat dengan cepat merambat ke bagian lain, terutama ketika kondisi lahan kering dan angin bertiup cukup kencang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka kebun atau lahan dengan cara membakar. Apabila melihat adanya pembakaran atau menemukan titik api, segera hubungi layanan Polisi 110 atau Bhabinkamtibmas agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Yos.
Imbauan tersebut tidak hanya disampaikan melalui pesan kamtibmas, tetapi juga dilakukan secara langsung oleh personel kepolisian di tengah masyarakat.
Bhabinkamtibmas Desa Simpang Gong, Polsek Simpang Teritip, misalnya, menyampaikan pesan pencegahan karhutla melalui kegiatan Door to Door System (DDS).
Dari rumah ke rumah, masyarakat diingatkan bahwa menjaga lingkungan dari ancaman api merupakan tanggung jawab bersama. Kepolisian tidak ingin masyarakat baru bergerak setelah asap berubah menjadi kobaran.
Sebab, dalam urusan kebakaran lahan, waktu menjadi bagian penting.
Satu laporan yang disampaikan ketika api masih kecil dapat memberi ruang bagi petugas untuk melakukan penanganan lebih cepat. Sebaliknya, keterlambatan laporan dapat membuat api menjalar lebih luas dan meningkatkan risiko kerusakan lingkungan maupun gangguan terhadap aktivitas masyarakat.
Karena itu, Polres Bangka Barat meminta warga tidak menganggap remeh keberadaan titik api.
Masyarakat yang melihat adanya pembakaran lahan, asap mencurigakan, maupun titik api yang berpotensi berkembang menjadi karhutla diminta segera melapor kepada kepolisian atau Bhabinkamtibmas.
“Jangan menunggu api membesar. Segera laporkan apabila menemukan titik api agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” pesan Yos.
Layanan Polisi 110 menjadi salah satu pintu yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan atau informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk potensi kebakaran.
Pesannya sederhana untuk jangan beri kesempatan kepada api untuk tumbuh.
Di tengah hamparan lahan yang mengering dan cuaca yang panas, satu bara kecil dapat menjadi awal dari persoalan besar. Karena itu, menjaga Bangka Barat dari ancaman karhutla bukan hanya tugas petugas pemadam maupun kepolisian.
Ia dimulai dari keputusan sederhana masyarakat tidak membakar lahan dan segera melapor ketika melihat api. (Belva)


