BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM – Deretan kendaraan yang bersiap memasuki kapal di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Senin (3/8/2026) malam, tampak seperti aktivitas biasa. Namun di balik tumpukan kotak buah-buahan lokal dalam sebuah mobil, petugas Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat menemukan muatan yang diduga hendak diselundupkan keluar Pulau Bangka.
Sebanyak 10 karung pasir timah dengan berat sekitar 265 kilogram berhasil diamankan dalam operasi patroli dan pemeriksaan rutin yang ditingkatkan di kawasan pelabuhan. Polisi juga mengamankan dua pria berinisial MY alias Y (51) dan JL alias P (32), keduanya warga Provinsi Sumatera Selatan yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika personel Satpolairud mencurigai gerak-gerik kendaraan yang hendak menyeberang menuju Sumatera.
” Pada saat patroli, petugas kita mencurigai gerak-gerik dari kendaraan yang dibawa oleh kedua tersangka. Kemudian petugas memberhentikan kendaraannya dan melakukan penggeledahan menyeluruh pada muatan kendaraan tersangka,” ujar Helen, Selasa (4/8/2026).
Kecurigaan itu terbukti. Saat pemeriksaan yang turut disaksikan petugas keamanan ASDP Pelabuhan Tanjung Kalian, polisi menemukan 10 karung pasir timah yang disembunyikan di dalam kendaraan.
Menurut Helen, para pelaku menggunakan modus yang cukup rapi. Pasir timah ditutup dengan tumpukan kotak buah-buahan lokal agar tidak mudah terdeteksi saat melewati pemeriksaan.
” Jadi modusnya ini adalah menyamarkan barang bukti berupa pasir timah dengan muatan buah-buahan lokal. Total ada sebanyak 10 karung pasir timah dengan berat kurang lebih 265 kilogram yang ditemukan di balik tumpukan kotak buah tersebut,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa ratusan kilogram pasir timah tersebut diduga akan dibawa keluar Pulau Bangka menuju Palembang, Sumatera Selatan.
” Rencananya pasir timah ini akan diselundupkan dan dibawa keluar Pulau Bangka menuju Palembang, Sumatera Selatan,” sambung Helen.
Keberhasilan menggagalkan penyelundupan ini menjadi bukti pengawasan ketat yang dilakukan Polres Bangka Barat di jalur penyeberangan Tanjung Kalian, salah satu pintu keluar utama dari Pulau Bangka yang kerap menjadi perhatian aparat dalam mencegah penyelundupan komoditas strategis.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
” Iya benar. Kita sudah terima informasinya dari Kapolres. Kedua tersangka termasuk barang bukti pasir timah saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus.
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Bangka Belitung dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk penyelundupan pasir timah yang dapat merugikan negara dan daerah.
” Tentunya ini adalah komitmen tegas dari Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor Sihombing dalam menindak tegas semua aktivitas ilegal seperti penyelundupan pasir timah ini,” tegasnya.
Agus juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga sumber daya alam Bangka Belitung dengan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyelundupan maupun kegiatan mencurigakan lainnya.
” Oleh karenanya, kami dari Polda Bangka Belitung mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan ilegal yang merugikan negara dan daerah serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (Belva)


