BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM — Perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak cukup hanya dengan menangani kasus setelah kekerasan terjadi. Sistem pelaporan, koordinasi antarinstansi, hingga keberanian masyarakat untuk berbicara menjadi bagian penting agar korban tidak menghadapi persoalannya seorang diri.
Hal tersebut menjadi perhatian Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bangka Barat, Sarbudiono, S.Pd.
Sarbudiono mendorong agar perlindungan perempuan dan anak di Bangka Barat dibangun sebagai sistem yang melibatkan pemerintah, sekolah, pemerintah desa, organisasi masyarakat, keluarga, serta berbagai unsur terkait.
Dorongan itu disampaikan dalam kegiatan Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kabupaten Bangka Barat Tahun 2026 di Hotel Yasmin Mentok, Senin (21/9/2026).
“Tujuan utama dari sosialisasi manajemen penanganan kasus perempuan dan anak adalah untuk memberikan informasi dan pengetahuan dasar serta pengalaman kepada stakeholder dan semua pihak yang memiliki peran penting dalam proses perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ujar Sarbudiono.
Menurut Sarbudiono, salah satu persoalan dalam perlindungan perempuan dan anak adalah masih adanya kasus yang tidak muncul ke permukaan.
Kekerasan dapat terjadi di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat. Namun, sebagian korban atau keluarga memilih diam sehingga kasus tersebut tidak tercatat dan sulit mendapatkan penanganan.
“Banyak kasus yang dialami anak dan perempuan, baik di lingkungan keluarga, sekolah serta lingkungan masyarakat, terkadang tertutup sehingga tidak tertangani dengan maksimal. Kita juga tidak memperoleh data yang lengkap dan terpetakan dengan jelas,” kata Sarbudiono.
Bagi Sarbudiono, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut penanganan kasus, tetapi juga kemampuan pemerintah dalam memahami kondisi masyarakat.
Sebab, ketika sebuah kasus tidak dilaporkan, pemerintah kehilangan informasi untuk mengetahui persoalan yang terjadi, termasuk pola dan kebutuhan penanganannya.
Karena itu, menurut dia, masyarakat perlu mengetahui mekanisme pelaporan dan pihak yang dapat dihubungi ketika menemukan atau mengalami dugaan kekerasan.
Sarbudiono juga menyoroti persoalan lain yang membuat kasus kekerasan sulit terungkap, yakni anggapan sebagian masyarakat bahwa kekerasan atau pelecehan merupakan aib keluarga.
Pandangan tersebut dapat membuat korban maupun keluarga memilih menyelesaikan persoalan secara tertutup.
“Pihak korban dan masyarakat terkadang tidak memahami prosedur dan mekanisme pelaporan. Di samping itu, masih ada anggapan masyarakat jika peristiwa yang merupakan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah aib yang tidak baik diungkap secara umum atau diketahui orang lain selain keluarga,” ujarnya.
Menurut Sarbudiono, pemahaman masyarakat mengenai perlindungan korban perlu diperkuat.
Ia mendorong pendekatan yang membuat masyarakat memahami bahwa dugaan kekerasan perlu ditangani melalui mekanisme yang berlaku.
“Solusinya melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kasus pelecehan atau kekerasan yang dialami korban perlu ditangani agar dapat memberikan hukuman dan balasan bagi pelaku, sehingga ke depannya orang tidak berani melakukan tindakan kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak,” katanya.
Pelatihan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari lembaga pendidikan negeri maupun swasta, organisasi masyarakat, pemerintah desa hingga pemerintah kabupaten.
Sarbudiono mengatakan keterlibatan banyak pihak diperlukan karena persoalan perempuan dan anak tidak hanya berada di satu lingkungan.
Sekolah dapat menjadi salah satu tempat untuk mengenali perubahan kondisi anak. Pemerintah desa berada dekat dengan masyarakat. Sementara pemerintah daerah memiliki perangkat pelayanan yang dapat digunakan dalam penanganan kasus.
“Karena sosialisasi ini melibatkan semua stakeholder, lembaga pendidikan negeri maupun swasta serta organisasi masyarakat dan unsur pemerintah desa sampai kabupaten, maka diharapkan semua pihak bisa mengambil peran dan fungsinya masing-masing sebagai kontribusi dan tanggung jawab sosial pada perlindungan perempuan dan anak,” tuturnya.
Ia berharap setiap lembaga memahami kewenangan sekaligus tanggung jawabnya sehingga ketika laporan muncul, penanganan tidak berhenti pada penerimaan laporan semata.
Sarbudiono menilai manajemen kasus diperlukan agar penanganan korban dapat berjalan secara terkoordinasi.
Menurut dia, sosialisasi yang mempertemukan berbagai unsur dapat menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman sekaligus membangun kerja sama.
“Dengan sosialisasi yang melibatkan dan menghadirkan semua stakeholder atau instansi, bisa menjadi ruang kerja sama dan menumbuhkan rasa kepedulian dan perhatian. Masalah perlindungan perempuan dan anak menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Sarbudiono.
Ia berharap pemahaman yang diperoleh dalam kegiatan tersebut tidak berhenti di ruang pertemuan.
Pengetahuan mengenai mekanisme pelaporan harus dapat diterapkan ketika masyarakat menemukan dugaan kekerasan. Begitu pula sekolah dan pemerintah desa diharapkan mengetahui langkah yang perlu dilakukan ketika menghadapi persoalan yang menyangkut perempuan dan anak.
Bagi Sarbudiono, perlindungan juga harus dilakukan sebelum kekerasan terjadi, antara lain dengan membangun kepedulian dan kemampuan masyarakat mengenali risiko.
Sarbudiono menegaskan bahwa sistem perlindungan hanya dapat berjalan jika berbagai pihak memiliki pemahaman dan tujuan yang sama.
Ia ingin perempuan dan anak mendapatkan ruang yang aman untuk menjalankan aktivitas sekaligus memperoleh akses terhadap perlindungan ketika menghadapi persoalan.
“Semua terlibat dan semua berbuat, duduk bersama dalam persepsi dan pemahaman tujuan yang sama dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak, sehingga perempuan dan anak merasa nyaman dan aman dalam melakukan aktivitasnya,” tegasnya.
Upaya membangun sistem perlindungan tersebut, menurut Sarbudiono, merupakan bagian dari pembangunan manusia di Bangka Barat.
Pembangunan tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga bagaimana masyarakat, khususnya perempuan dan anak, memperoleh rasa aman dan perlindungan.
Karena itu, keberhasilan sistem perlindungan tidak hanya diukur dari banyaknya kegiatan sosialisasi yang digelar.
Yang lebih penting apakah masyarakat mengetahui ke mana harus melapor, apakah lembaga terkait mampu merespons laporan, serta apakah korban memperoleh pelayanan sesuai kebutuhannya.
Di tengah kasus-kasus yang dapat berlangsung tanpa terlihat, Sarbudiono mendorong agar tidak ada pihak yang bekerja sendiri.
Pemerintah, sekolah, desa, keluarga, organisasi masyarakat dan unsur terkait lainnya perlu berada dalam satu sistem yang saling terhubung.
Sebab, ketika seorang perempuan atau anak berani membuka suara, respons pertama yang diterimanya dapat menentukan apakah ia mendapatkan perlindungan atau kembali memilih diam.
Bagi Sarbudiono, membangun sistem perlindungan berarti memastikan korban tidak berjalan sendirian.
“Semua terlibat dan semua berbuat.”
Prinsip itulah yang didorong Sarbudiono untuk menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan perempuan dan anak di Bangka Barat.
Penulis: Belva Al Akhab


