JAKARTA, targetkriminal.com — Pada Selasa (22/09/2026), LBH Harimau Raya mengangkat suara terkait dugaan penggelapan uang kas RW 011 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang disebut mencapai Rp11 miliar. Lembaga bantuan hukum ini menegaskan: jangan membentuk opini seolah-olah telah terjadi pidana sebelum nilai kerugian, aliran dana, dokumen pertanggungjawaban, serta unsur pidananya benar-benar dibuktikan melalui proses hukum.
Pengaduan Resmi ke Bareskrim Polri
Sikap ini tertuang dalam Pengaduan Masyarakat Nomor 0292/DUMAS/LBH-HR/IX/2026 tanggal 4 September 2026 yang ditujukan kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri. Dokumen tersebut sekaligus meminta supervisi dan gelar perkara terhadap penanganan Laporan Polisi LP/B/1465/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tanggal 27 Juni 2026.
LBH Harimau Raya mempertanyakan dasar munculnya angka kerugian sekitar Rp11 miliar. Sebab, Surat Tanda Penerimaan Laporan yang dipegang mencantumkan nilai kerugian Rp0, namun kemudian muncul angka Rp11 miliar dalam konstruksi tuduhan. Oleh karena itu, LBH meminta dijelaskan secara objektif:
– Dari mana angka Rp11 miliar diperoleh?
– Metode penghitungannya bagaimana?
– Transaksi apa saja yang dimasukkan?
– Siapa penerima dana?
– Untuk apa dana digunakan?
– Bukti pembayaran dan dokumen pendukungnya lengkap?
– Berapa yang sudah dipertanggungjawabkan?
– Berapa saldo akhirnya?
– Dan berapa jumlah yang benar-benar tidak dapat dipertanggungjawabkan?
LBH menegaskan: total uang yang keluar dari rekening tidak otomatis sama dengan kerugian akibat tindak pidana.
Rp13 Miliar Masuk, Rp11 Miliar Keluar: Setiap Transaksi Harus Diperiksa
Berdasarkan rekening koran Kas RW 011 periode 2022–2024, tercatat dana masuk sekitar Rp13 miliar dan keluar sekitar Rp11 miliar. LBH meminta setiap transaksi diperiksa satu per satu mulai dari sumber uang, permintaan penggunaan, persetujuan, transfer, penerima, pemanfaatan, bukti pembayaran, kegiatan, pertanggungjawaban, hingga pencatatan dan pengarsipan. Hanya dari pemeriksaan menyeluruh dapat diketahui apakah benar ada dana yang hilang.
Dokumen di Kantor RW, Klien Tak Punya Akses
LBH menyampaikan bahwa dokumen pertanggungjawaban nota, kuitansi, bukti transfer, daftar pembayaran, dokumen kegiatan dan pembangunan berada di Kantor RW 011. Namun para klien tidak memiliki akses ke sana. Karena itu, LBH meminta penyidik memeriksa dan menginventarisasi langsung dokumen-dokumen tersebut serta mencocokkannya dengan rekening koran.
Kedudukan Boentoro M. Kwan Juga Dipertanyakan
Selain soal keuangan, LBH mempersoalkan dokumen yang menyebut Boentoro M. Kwan sebagai Sekretaris RW 011. Berdasarkan dokumen yang dimiliki, kedudukan beliau justru sebagai LMK Kelurahan Kapuk Muara. LBH tidak menuduh dokumen palsu, tetapi meminta verifikasi instansi penerbit, arsip resmi, nomor dan tanggal, pejabat penandatangan, struktur kepengurusan, serta kedudukan yang sebenarnya pada periode tersebut.
Surat Mosi Tidak Percaya: Tanda Tangan Dipertanyakan
Surat mosi tidak percaya yang dikaitkan dengan para klien juga diuji. Menurut keterangan mereka, tidak pernah membuat, menandatangani, maupun mengakui tanda tangan di surat tersebut. LBH meminta dokumen asli diperlihatkan, pembuat dan saksi diperiksa, serta dilakukan pemeriksaan forensik tanda tangan jika diperlukan.
Opini Media Sosial Bukan Pengganti Alat Bukti
Penyebaran tuduhan melalui media sosial dinilai telah merusak nama baik, keluarga, hubungan sosial, hingga pekerjaan para pihak. LBH menegaskan: persoalan ini tidak diselesaikan lewat opini publik, melainkan lewat mekanisme hukum dengan menguji seluruh fakta dan alat bukti.
“Kalau Benar, Buktikan. Kalau Tidak, Jangan Menghakimi”
Ketua Umum LBH Harimau Raya Dimas Wahyu, S.H., Pid. bersama Ketua Tim Advokat Jonias Latekay, S.H. menegaskan pihaknya tidak meminta perkara dihentikan secara prematur. Justru sebaliknya: perkara harus diuji secara objektif, baik bukti yang memberatkan maupun yang meringankan. Jika ada pidana, lanjutkan. Jika tidak terpenuhi unsur, lakukan sesuai mekanisme hukum.
Sikap tegas LBH:
“Jika benar terjadi penggelapan, tunjukkan perbuatannya. Jika benar kerugian Rp11 miliar, tunjukkan perhitungan dan buktinya. Jika benar Boentoro Sekretaris RW, tunjukkan SK dan arsip resminya.”
LBH juga meminta CCTV pemeriksaan diamankan dan diperiksa, serta seluruh proses pengawasan berjalan transparan.
Kesimpulan: Fakta, Buktikan, Prosedur, Objektivitas
LBH Harimau Raya tidak meminta perlakuan khusus. Yang diminta sederhana: fakta diperiksa, bukti diuji, dokumen diverifikasi, kerugian dihitung dengan benar, dan perkara diputus berdasarkan hukum. Apakah angka Rp11 miliar itu kerugian pidana atau angka yang masih harus direkonsiliasi? Biarkan pembuktian yang menjawab bukan opini.


