BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM — Sebuah laporan singkat dari warga menjadi alarm dini bagi potensi kebakaran lahan di Dusun Pala, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat.
Begitu informasi mengenai adanya titik api diterima, jajaran Polsek Jebus tidak menunggu api membesar. Sekitar pukul 09.30 WIB, Kamis (2/9/2026), laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan pengerahan personel ke lokasi.
Bhabinkamtibmas Desa Teluk Limau bergerak menuju titik yang dilaporkan untuk memastikan kondisi sebenarnya. Sekitar 20 menit kemudian, tepatnya pukul 09.50 WIB, petugas tiba dan melakukan penelusuran.
Hasil pengecekan memastikan adanya titik api di kawasan tersebut.
Temuan itu kemudian menjadi dasar untuk menggerakkan unsur penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Parittiga. Satgas Karhutla Kecamatan Parittiga dikerahkan untuk membantu proses pemadaman.
Sekitar pukul 15.30 WIB, personel Satgas Karhutla tiba di lokasi. Penanganan dilakukan secara bersama-sama dengan perangkat Desa Teluk Limau, kepala dusun, masyarakat dan personel terkait.
Kapolres Bangka Barat AKBP, Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui jajaran Polsek Jebus menegaskan bahwa laporan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah api berkembang menjadi bencana yang lebih luas.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Personel langsung turun ke lapangan untuk memastikan kondisi dan melakukan langkah penanganan bersama unsur terkait,” ujar Kapolres Bangka Barat melalui jajaran Polsek Jebus.
Respons tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendeteksi kebakaran sejak awal. Sebab, di lapangan, api yang terlihat kecil dapat berubah menjadi ancaman besar ketika terlambat ditangani.
Karena itu, Polres Bangka Barat terus mendorong peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak kepolisian di tengah masyarakat. Tidak hanya menjaga keamanan, personel juga diminta aktif memberikan edukasi mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan.
Masyarakat diimbau tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar secara sembarangan. Selain berpotensi meluas, kebakaran lahan dapat mengancam permukiman, mengganggu aktivitas warga dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Polisi juga meminta warga segera melapor apabila menemukan kepulan asap atau titik api di kawasan yang berpotensi mengalami kebakaran.
Bagi jajaran Polres Bangka Barat, kecepatan bukan sekadar soal tiba di lokasi. Lebih dari itu, kecepatan menjadi upaya memutus kemungkinan api berkembang sebelum mengancam lebih banyak lahan dan kehidupan masyarakat.
Di Teluk Limau, laporan warga pada pagi hari menjadi pemicu bergeraknya sejumlah unsur pada hari yang sama. Dari informasi sederhana, petugas menemukan titik api dan penanganan pun dilakukan secara bersama.
Satu laporan warga menjadi langkah awal. Dan dalam menghadapi karhutla, langkah awal itulah yang kerap menentukan seberapa besar api akan menjalar. (Belva)


