PANGKALPINANG, TARGETKRIMINAL.COM – Tepuk tangan menggema di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (22/6/2026). Ketukan palu sidang yang menandai disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Peraturan Daerah (Perda) bukan sekadar mengakhiri proses legislasi. Bagi ribuan masyarakat penambang, momen itu menjadi simbol hadirnya harapan baru untuk memperoleh kepastian hukum dalam mengelola sumber daya mineral melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Untuk pertama kalinya, Bangka Belitung memiliki payung hukum daerah yang secara tegas membuka ruang bagi masyarakat mengelola pertambangan secara legal, tertib dan berkelanjutan. Persetujuan bulat dari seluruh fraksi DPRD Babel menjadi bukti bahwa pemerintah daerah dan legislatif memiliki komitmen yang sama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang selama bertahun-tahun mendambakan legalitas pertambangan rakyat.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyebut pengesahan Perda tersebut sebagai langkah besar dalam menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat sektor ekonomi daerah.
“Ini adalah komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Selama ini PDRB Bangka Belitung lebih banyak ditopang sektor perkebunan. Dengan hadirnya IPR, kita berharap sektor pertambangan rakyat kembali menjadi penggerak ekonomi, meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat,” ujar Didit.
Menurutnya, keberadaan IPR diharapkan mampu menghadirkan tata kelola pertambangan yang lebih baik. Aktivitas masyarakat yang selama ini berada di wilayah abu-abu hukum diharapkan dapat bertransformasi menjadi kegiatan usaha yang memiliki kepastian regulasi sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.
Meski demikian, Didit mengingatkan bahwa pekerjaan besar belum selesai. Ia menilai keberhasilan Perda tersebut akan sangat ditentukan oleh kualitas Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi aturan pelaksana di lapangan.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyusun Pergub secara cermat dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun penafsiran yang berbeda-beda.
“Bahasa hukumnya harus jelas dan tidak boleh multitafsir. Pergub ini akan menjadi kunci pelaksanaan IPR di lapangan,” tegasnya.
Di sisi lain, Didit juga menyampaikan peringatan keras agar kebijakan IPR tidak berubah arah dan justru dimanfaatkan oleh kelompok berkekuatan modal besar.
Baginya, semangat utama lahirnya Perda ini menghadirkan keadilan bagi masyarakat penambang, bukan membuka ruang baru bagi praktik monopoli.
“IPR ini untuk rakyat, bukan untuk oligarki. Jangan sampai ruang yang diperjuangkan untuk masyarakat justru dikuasai kelompok-kelompok bermodal besar. Manfaatnya harus benar-benar dirasakan rakyat,” katanya menegaskan.
Saat ini, pelaksanaan IPR baru dapat diterapkan di wilayah Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur yang telah memenuhi persyaratan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga telah mengusulkan sekitar 8.000 hektare wilayah pertambangan rakyat kepada pemerintah pusat, mencakup sejumlah daerah seperti Belitung, Bangka Selatan, dan Bangka Barat. Usulan tersebut diharapkan segera memperoleh persetujuan agar semakin banyak masyarakat dapat menikmati manfaat kebijakan tersebut.
Pengesahan Perda Pengelolaan Minerba ini menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah pertambangan Bangka Belitung. Di tengah besarnya potensi sumber daya mineral yang dimiliki daerah, regulasi tersebut diharapkan menjadi jalan tengah antara kepentingan ekonomi masyarakat, kepastian hukum dan pengelolaan pertambangan yang lebih bertanggung jawab demi kesejahteraan rakyat. (BELVA)


