JAKARTA, TARGETKRIMINAL.COM – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mewajibkan verifikasi biometrik berupa pemindaian wajah (face recognition) bagi masyarakat yang ingin membeli dan mengaktifkan nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat keamanan identitas digital sekaligus menekan maraknya kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon dengan identitas palsu.
Dalam sistem baru tersebut, calon pelanggan tidak lagi cukup menyerahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Mereka harus melakukan pemindaian wajah melalui gerai operator, aplikasi resmi, atau platform digital yang telah terintegrasi dengan sistem pemerintah. Data biometrik tersebut kemudian akan dicocokkan dengan data kependudukan guna memastikan identitas pengguna benar-benar sesuai.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan kebijakan ini telah melalui tahap uji coba selama lima bulan bersama sejumlah operator seluler nasional.
“Hingga saat ini lebih dari 1,7 juta registrasi biometrik telah berhasil dilakukan dengan tingkat keberhasilan yang sangat baik,” ujar Edwin.
Menurut pemerintah, penggunaan biometrik menjadi solusi untuk menutup celah penyalahgunaan identitas yang selama ini masih terjadi pada sistem registrasi berbasis NIK dan KK. Meski berhasil meningkatkan keteraturan administrasi pelanggan, sistem lama dinilai masih rentan dimanfaatkan oleh pihak yang memperoleh data kependudukan secara ilegal.
Nomor telepon yang terdaftar menggunakan identitas orang lain kerap digunakan dalam berbagai modus kejahatan digital, mulai dari penipuan online, phishing, spam call, spoofing, hingga aktivitas ilegal lainnya.
Dengan verifikasi wajah, pemerintah berharap setiap nomor seluler baru dapat dipastikan terhubung dengan pemilik identitas yang sah. Langkah tersebut diyakini akan mempermudah proses pelacakan dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan digital.
Dalam dunia keamanan digital, biometrik dipandang sebagai salah satu metode autentikasi paling kuat karena menggunakan karakteristik biologis yang unik pada setiap individu.
Berbeda dengan kata sandi yang dapat ditebak atau dicuri, serta dokumen identitas yang dapat dipalsukan atau disalin, wajah seseorang jauh lebih sulit untuk direplikasi.
Karena alasan itulah teknologi biometrik kini banyak digunakan dalam berbagai layanan, mulai dari membuka ponsel pintar, akses aplikasi perbankan, hingga pemeriksaan imigrasi otomatis di sejumlah negara.
Namun para ahli mengingatkan bahwa biometrik memiliki konsekuensi berbeda dibandingkan metode keamanan lainnya.
Jika kata sandi bocor, pengguna dapat menggantinya kapan saja. Sebaliknya, ketika data biometrik bocor, seseorang tidak bisa mengganti karakteristik biologisnya seperti mengganti password.
Meski menawarkan peningkatan keamanan, kebijakan registrasi biometrik juga memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan data pribadi masyarakat.
Data wajah termasuk kategori data pribadi sensitif karena berkaitan langsung dengan identitas permanen seseorang. Karena itu, keamanan penyimpanan dan pengelolaan data menjadi perhatian utama berbagai kalangan.
Pertanyaan yang banyak muncul di tengah masyarakat antara lain mengenai lokasi penyimpanan data, jangka waktu penyimpanan, pihak yang memiliki akses terhadap data tersebut, hingga mekanisme penanganan apabila terjadi kebocoran.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah negara pernah mengalami insiden kebocoran data yang melibatkan informasi biometrik dalam jumlah besar.
Karena itu, sejumlah pengamat keamanan siber menilai keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi pemindaian wajah, tetapi juga oleh transparansi pengelolaan data dan kemampuan pemerintah serta operator telekomunikasi menjaga keamanan sistem.
Komdigi menegaskan bahwa aturan baru ini hanya berlaku bagi pelanggan yang melakukan registrasi nomor seluler baru setelah 1 Juli 2026.
Sementara itu, pelanggan lama yang nomornya masih aktif dan telah terdaftar sesuai ketentuan sebelumnya tidak diwajibkan melakukan pemindaian wajah maupun registrasi ulang.
Dengan demikian, masyarakat yang saat ini telah menggunakan nomor seluler aktif tidak perlu mendatangi gerai operator untuk melakukan verifikasi biometrik tambahan.
Penerapan registrasi SIM berbasis biometrik dinilai sebagai bagian dari transformasi digital yang lebih luas di Indonesia. Ke depan, penggunaan identitas digital diperkirakan akan semakin terintegrasi dalam berbagai layanan publik maupun sektor swasta.
Di satu sisi, kebijakan ini berpotensi mengurangi penyalahgunaan identitas dan menekan angka kejahatan digital yang terus meningkat. Namun di sisi lain, keberhasilannya sangat bergantung pada kemampuan negara menjaga keamanan data pribadi masyarakat.
Pada akhirnya, tantangan terbesar bukan hanya memastikan teknologi bekerja dengan baik, melainkan membangun kepercayaan publik bahwa data biometrik yang dikumpulkan benar-benar aman dan tidak disalahgunakan.
Mulai Juli 2026, wajah akan menjadi salah satu kunci utama untuk memperoleh nomor telepon baru. Pertanyaan yang kini muncul bukan lagi apakah teknologi tersebut siap digunakan, tetapi apakah sistem perlindungan data Indonesia siap menjaga jutaan identitas digital warganya. (BELVA)

