BANGSA ini tumbuh dari darah dan perjuangan, dari para pahlawan yang menolak tunduk pada penindasan. Ironisnya, hari ini rakyat justru seakan kembali menjadi korban dalam drama politik yang dimainkan oleh segelintir elit. Gelombang protes yang meletus pada 25 Agustus hingga 1 September 2025 memperlihatkan wajah buram demokrasi yaitu rakyat yang berteriak karena terluka dituding sebagai biang kerusuhan, sementara aktor-aktor yang diduga menyalakan api justru seolah tak tersentuh.
Tragedi yang memantik amarah kolektif itu jelas yaitu seorang pengemudi ojek daring tewas tertabrak kendaraan taktis polisi di sekitar kompleks parlemen. Insiden ini menyalakan bara, meluas ke berbagai kota, dan direspons dengan operasi keamanan yang represif. Laporan lembaga hak asasi, baik nasional maupun internasional, menyebut ribuan orang ditangkap dan puluhan lainnya luka-luka. Di mata rakyat, ini bukan sekadar protes yang disapu dengan gas air mata, melainkan cermin ketidakadilan struktural yang terus diwariskan dari rezim ke rezim.
Fenomena ini diperburuk oleh polusi informasi di ruang digital. Ajakan demo yang awalnya berfokus pada kritik terhadap kebijakan parlemen, bergeser menjadi tuntutan “bubarkan DPR”, diperkuat oleh kanal-kanal YouTube dan media sosial yang sering dituding sebagai sarana agitasi. Di tengah arus liar itu, sulit membedakan suara rakyat yang murni dari propaganda politik yang dikalkulasi. Studi tentang manipulasi informasi di Indonesia menunjukkan betapa mudahnya algoritma media sosial memperbesar polarisasi, menciptakan ilusi konsensus sekaligus memicu ketegangan di jalanan.
Lantas mengapa muncul istilah “Sindrom Stockholm” untuk menggambarkan sikap presiden? Secara klinis, istilah ini merujuk pada ikatan psikologis korban terhadap penyiksa dalam situasi sandera. Meski bukan diagnosis resmi dalam literatur psikiatri, istilah ini sering dipakai sebagai metafora untuk menggambarkan pemimpin yang justru melindungi atau bergantung pada elit lama yang menindas rakyat. Dalam konteks politik Indonesia, metafora ini menggigit: presiden seakan terperangkap dalam bayang-bayang rezim sebelumnya, enggan memutus mata rantai dan memilih berdamai dengan para pelaku lama yang terus membebani demokrasi.
Namun metafora tak boleh berhenti pada sindiran. Demokrasi yang sehat menuntut langkah konkret: penyelidikan independen atas kasus kekerasan dalam protes, evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tunjangan parlemen yang memicu amarah publik, serta reformasi kepolisian dan penegak hukum agar akuntabel. Laporan-laporan penahanan massal yang sewenang-wenang harus ditindaklanjuti dengan mekanisme hukum, bukan sekadar retorika.
Rakyat berhak menuntut, tapi tuntutan itu harus berjalan di jalur konstitusional berupa gugatan hukum, pengawasan publik, audit kebijakan, dan tekanan politik yang sah. Anarki hanya akan melanggengkan stigma bahwa rakyat selalu biang kerok. Sementara negara wajib membuktikan bahwa hukum ditegakkan bukan untuk melindungi oligarki, melainkan untuk memastikan keadilan sosial bagi seluruh warga.
Jika presiden terus memilih diam, atau bahkan bersandar pada kelompok yang jelas-jelas merugikan rakyat, maka metafora “Sindrom Stockholm” itu akan melekat lebih kuat. Dan sejarah akan mencatat, bukan hanya rakyat yang dikorbankan, tapi juga sebuah demokrasi yang rela disandera oleh masa lalunya sendiri.
Penulis : Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)


