TAPAKTUAN – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun Anggaran 2025 mengungkap dugaan praktik “belanja fiktif” dalam pengelolaan Belanja Natura dan Pakan-Natura pada Sekretariat DPRK Aceh Selatan. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya penggunaan penyedia hanya sebagai formalitas administrasi, mekanisme pencairan tunai yang tidak lazim, hingga kelebihan pembayaran sebesar Rp82.575.180 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam LHP disebutkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menganggarkan Belanja Natura dan Pakan-Natura Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2.737.293.110. Hingga 31 Oktober 2025, realisasinya mencapai Rp1.695.352.000 atau 61,94 persen.
Namun dari total tersebut, Sekretariat DPRK menjadi instansi dengan tingkat serapan paling tinggi. Dari anggaran Rp1.030.261.000, realisasi hingga Oktober 2025 tercatat sebesar Rp835.620.000 atau mencapai 81,11 persen.
Artinya, hampir separuh total realisasi Belanja Natura seluruh Pemkab Aceh Selatan terserap hanya pada Sekretariat DPRK untuk kebutuhan rumah tangga pimpinan legislatif.
BPK kemudian mengungkap fakta bahwa dua penyedia yang tercatat dalam dokumen pertanggungjawaban, yakni UD Li dan UD Afj, ternyata tidak berperan sebagai penyedia sebenarnya dalam pelaksanaan Belanja Natura dan Pakan-Natura tersebut.
Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan secara tegas bahwa kedua penyedia itu hanya digunakan sebagai sarana formalitas administrasi dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban.
Bendahara pengeluaran diketahui mentransfer dana kepada UD Li dan UD Afj sebesar Rp72.197.568 setiap bulan. Dana itu terdiri dari Rp27.216.000 untuk kebutuhan rumah dinas Ketua DPRK, Rp22.490.784 untuk Wakil Ketua I DPRK, dan Rp22.490.784 untuk Wakil Ketua II DPRK.
Skema pencairannya menjadi sorotan karena setelah dana ditransfer, PPTK atau pihak yang ditugaskan justru mengambil kembali seluruh uang tersebut secara tunai dari pihak penyedia.
Dana tunai itu kemudian diserahkan langsung kepada pimpinan DPRK sebesar Rp64 juta per bulan, masing-masing Rp24 juta untuk Ketua DPRK serta Rp20 juta untuk masing-masing Wakil Ketua DPRK.
Selama Januari hingga Oktober 2025, total dana yang ditransfer kepada penyedia mencapai Rp721.975.680. Namun jumlah yang benar-benar diserahkan kepada pimpinan DPRK hanya Rp640 juta.
Dari transaksi itu saja muncul selisih sebesar Rp81.975.680 yang tidak dapat dijelaskan.
Temuan BPK semakin menguat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap rekapitulasi riil belanja rumah tangga pimpinan DPRK yang disampaikan Sekretaris DPRK. Dari total Rp640 juta yang diserahkan kepada pimpinan DPRK, jumlah belanja yang benar-benar dapat dibuktikan hanya sebesar Rp639.400.500.
Dengan demikian masih terdapat selisih Rp599.500 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Secara keseluruhan, BPK RI menyimpulkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp82.575.180.
Tak hanya itu, BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di lingkungan Sekretariat DPRK. Dalam LHP disebutkan bahwa Sekretaris DPRK dan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran dan PPK tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Natura dan Pakan-Natura di unit kerjanya.
BPK juga menyatakan PPTK dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRK tidak memedomani aturan pengadaan barang dan jasa serta aturan pengelolaan keuangan daerah dalam mempertanggungjawabkan dan meneliti belanja tersebut.
Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan tidak sekadar menyangkut kesalahan administrasi biasa, melainkan mengindikasikan adanya pola pengelolaan anggaran yang menyimpang dari prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
Penggunaan penyedia sebagai “kendaraan administrasi”, penarikan dana secara tunai setelah transfer dilakukan, hingga penyerahan uang langsung kepada pimpinan DPRK tanpa mekanisme pengadaan yang jelas menunjukkan praktik pengelolaan anggaran yang dinilai sangat rawan penyimpangan.
Dalam dokumen pemeriksaan, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Sekretaris DPRK dan Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dengan temuan BPK RI.
Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Aceh Selatan agar memerintahkan Sekretaris DPRK dan Sekretaris Daerah meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Belanja Natura dan Pakan-Natura, menginstruksikan PPTK dan Bendahara Pengeluaran meningkatkan pengujian keabsahan bukti belanja, serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp261.196.797 dengan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Besarnya nilai pengembalian itu menunjukkan persoalan Belanja Natura di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan diduga tidak hanya terjadi pada belanja rumah tangga pimpinan DPRK, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan daerah secara keseluruhan. (Red)

