
Pangkalpinang, targetkriminal.com – Merasa nama baik selaku sosok ibu/istri sekaligus sosok figur sebagai seorang wartawati/jurnalis di salah satu media online, Yeni Nyimas ditemani suaminya, Yoga melaporkan Akun FB atas nama Fitri Eliana ke Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (08/07/2026).
Kedatangan mereka pun disambut baik oleh SPKT Polda Babel dan kemudian mengarahkan kebagian ditkrimsus Polda Babel.
Yoga berharap dengan adanya laporan tersebut pelaku dengan akun FB Fitri Eliana yang melakukan hujatan/ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik dan membongkar aib/menyebarkan aib terhadap istrinya dapat diproses sesuai uu dan aturan hukum yang berlaku.
Menurut Yoga, dalam unggahan Fitri Eliana di Fb menampilkan foto profil istrinya yang sedang menggunakan handphone memakai pakaian islami.
Dalam foto tersebut, Lanjutnya, Fitri Eliana menuliskan caption dengan kata-kata kasar seperti dibawah ini : Taijalat, maaf og say kami ko nguser laki ko karena ko tengah banyak duit say sampai2 mertua ki pcak meli motor ya, Ngapa ki iri og dek dpet duit banyek kyak kami, Kasian kek ki og 🤣🤣🤣🤣🤣🤣 (emoji tawa kegirangan) laen ki lh pdeng kek laki Di ulah ki, Ki dek berani ap lh Enggk berani dbelakang bai ngata2 laki ki, ngata2 mertua ki sampai2 muka ki dicakar mertua ki, Kebajek ,Ya baru gigi ki ompong.
Dari kata-kata tersebut diatas, sebagai orang yang paham hukum seperti Polisi, Pengacara dan Praktisi Hukum lainnya pasti memahami maksud daripada isi tulisan yang bersifat hujatan/ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik dan membongkar aib.
Adapun pasal yang mengatur yakni Pasal 242 sebagai bentuk kriminalisasi ujaran kebencian terhadap kelompok dengan protected characteristics, sejalan dengan standar HAM internasional. Ancaman hukuman maksimal 3 Tahun Penjara.
Lalu, Pasal 243 ayat (1) UU 1/2023 mengatur bentuk ujaran kebencian yang lebih berat. Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi suatu pernyataan permusuhan terhadap golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan karakteristik tertentu, dengan maksud agar diketahui oleh umum dapat dikenakan hukuman penjara 4 tahun.
Pasal-Pasal UU ITE tentang Penghinaan di Media Sosial diatur dalam Pasal 27 ayat (3) diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE: pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Ini adalah ancaman maksimum — hakim memiliki diskresi untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan tergantung fakta persidangan.

