BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM — Dini hari belum banyak orang terjaga ketika sebuah truk Cold Diesel warna hijau berhenti dalam pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Minggu (30/8/2026).
Truk bernomor polisi R 8576 CM itu terlihat membawa muatan yang tidak mencurigakan. Ratusan karung tepung tapioka memenuhi bak kendaraan.
Sekitar 200 karung tepung dengan berat mencapai 10 ton berada di atas bak.
Namun, petugas tidak hanya melihat apa yang tampak dari permukaan.
Sekitar pukul 02.00 WIB, personel Sat Polairud Polres Bangka Barat bersama Tim Kapal Patroli Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Tumpukan karung diperiksa.
Muatan dibongkar.
Di bagian paling dasar bak truk, petugas menemukan sesuatu yang berbeda dari barang yang tertera sebagai muatan.
Sebanyak 15 balok timah lempengan berbagai ukuran ditemukan tersembunyi di bawah karung tepung.
Timah tersebut diduga sengaja diletakkan di dasar bak, kemudian ditutup dengan muatan tepung tapioka agar tidak mudah terlihat saat pemeriksaan.
Pengemudi berinisial EP (52), warga Jawa Tengah, kemudian diamankan.
Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Senin (31/8/2026).
Helen didampingi Wakapolres Bangka Barat Kompol Dr. Singgih Aditya Utama, S.I.K., M.H., Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso serta Kasat Polairud Polres Bangka Barat IPTU Yudi.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap upaya yang memanfaatkan wilayah hukum Bangka Barat sebagai jalur pengiriman hasil tambang ilegal,” tegas Helen.
Tanjung Kalian merupakan salah satu pintu penting keluar Pulau Bangka.
Pelabuhan di Kecamatan Mentok tersebut menjadi jalur penyeberangan menuju wilayah Sumatera. Posisi strategis ini pula yang membuat kawasan tersebut menjadi perhatian aparat dalam mencegah pengiriman komoditas tambang ilegal.
Polres Bangka Barat telah memperkuat pengawasan kendaraan yang hendak menyeberang.
Bahkan, pada awal Agustus 2026, Kapolres AKBP Helen Simanjuntak turun langsung memantau pemeriksaan kendaraan di kawasan Tanjung Kalian.
Hasilnya bukan sekadar pemeriksaan.
Sejumlah kasus berhasil dibongkar.
Pada 3 Agustus 2026, Satpolairud Polres Bangka Barat menggagalkan pengiriman 265 kilogram pasir timah yang disembunyikan bersama muatan buah-buahan.
Kemudian pada 22 Agustus 2026, polisi kembali menggagalkan pengiriman 4,9 ton logam tanah jarang yang ditemukan di dalam truk yang hendak menyeberang keluar Pulau Bangka.
Kini, modus kembali berubah.
Jika sebelumnya buah-buahan menjadi bagian dari penyamaran, kali ini tepung tapioka menjadi lapisan pelindung balok-balok timah.
Polisi tidak berhenti setelah mengamankan EP.
Pengembangan dilakukan ke wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Petugas kemudian mengamankan HA (55), warga Pemali.
HA diduga berperan menjual dan memasarkan balok timah tersebut kepada EP.
Pengembangan ini memperlihatkan bahwa polisi mencoba membongkar perkara dari sisi yang lebih luas.
Bukan hanya siapa yang membawa barang, tetapi juga dari mana barang itu diperoleh dan siapa yang berada di balik peredarannya.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan 15 balok timah berbagai ukuran, satu unit truk Cold Diesel R 8576 CM, 200 karung tepung tapioka seberat sekitar 10 ton, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano.
EP dan HA kini menjalani proses hukum.
Keduanya disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP.
Ancaman pidananya mencapai lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Namun, polisi belum menutup perkara.
Penyidikan masih dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Sebab, pengiriman barang tambang melalui pelabuhan tidak selalu berhenti pada pengemudi atau penjual. Ada kemungkinan terdapat mata rantai lain yang menghubungkan barang, pengangkut hingga pemasaran.
Pengungkapan 15 balok timah di bawah 10 ton tepung tapioka kembali memperlihatkan tantangan pengawasan di pintu keluar Pulau Bangka.
Modus dapat berubah.
Muatan dapat berganti.
Namun, tujuan yang hendak dicapai tetap sama: membawa komoditas tambang keluar Pulau Bangka.
Karena itu, bagi Polres Bangka Barat, pengawasan di Tanjung Kalian tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.
Kendaraan dan muatan menjadi bagian dari pengawasan untuk memastikan tidak ada komoditas tambang ilegal yang lolos menuju kapal penyeberangan.
“Pengawasan akan terus kami lakukan di Tanjung Kalian. Bukan hanya untuk menangkap pelaku setelah penyelundupan terjadi, tetapi untuk mempersempit ruang gerak dan memutus jalur keluarnya hasil tambang ilegal dari Pulau Bangka,” ujar Helen.
Kini, Tanjung Kalian bukan sekadar tempat kendaraan antre menuju Sumatera.
Di balik karung tepung, buah-buahan, atau muatan lain yang terlihat biasa, aparat dituntut membaca kemungkinan adanya barang yang sengaja disembunyikan.
Kali ini, penyamaran itu berada di dasar bak truk.
15 balok timah bersembunyi di bawah 10 ton tepung tapioka.
Tetapi pemeriksaan yang lebih dalam membuat kedok tersebut akhirnya terbuka. (Belva)


