BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM — Sore itu, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, aktivitas di sebuah ponton di kawasan Kranggan-Tembelok, Mentok, Bangka Barat, mendadak berubah menjadi kepanikan.
Mariati, 52 tahun, sedang berada di atas ponton. Ia mengaku semula hanya berdiri ketika situasi di lokasi mulai memanas. Di tengah aktivitas orang-orang yang sedang mengambil material tambang, terjadi keributan.
Sebuah gerakan tangan yang awalnya hendak menepis justru berakhir dengan darah.
Mariati tidak langsung merasakan lukanya.
“Saya nggak tahu bahwa tangan ini berdarah. Ada yang ngomong, ‘Ma, tangan Mama tuh berdarah.’ Nggak terasa, tiba-tiba banyak darahnya,” tutur Mariati saat ditemui dan diwawancarai, di Mapolsek Mentok.
Darah mengucur dari tangannya.
Ia kemudian menggunakan apa saja yang tersedia di sekitar lokasi untuk menghentikan pendarahan. Kain, kaus kaki hingga sarung tangan digunakan sebagai penutup luka. Namun darah disebut masih terus keluar.
“Masih juga berdarah penuh. Darahnya keluar,” ujarnya.
Bagi Mariati, kejadian tersebut bukan sekadar persoalan luka pada tangan. Insiden itu menjadi gambaran betapa kerasnya situasi yang dapat terjadi di tengah aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan tersebut.
Menurut keterangannya, sebelum terluka sempat terjadi kemarahan di lokasi. Ia melihat seseorang mengambil benda yang diduga pisau kecil atau benda tajam sejenisnya.
Namun, Mariati tidak memastikan apakah dirinya memang menjadi sasaran.
“Kayaknya dia sengaja mau yang lain. Tapi kena sama Ibu,” katanya, ketika ditanya mengenai kemungkinan unsur kesengajaan.
Karena itu, soal apakah luka tersebut terjadi akibat kesengajaan, kelalaian, atau gerakan spontan dalam keributan, menurut Mariati, masih membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.
Peristiwa yang dialami Mariati kemudian membawa persoalan Kranggan-Tembelok ke ruang yang lebih luas bukan hanya soal siapa yang terluka, tetapi juga tentang bagaimana aktivitas pertambangan di kawasan tersebut berlangsung dan sejauh mana keberadaannya memberikan manfaat bagi masyarakat.
Seorang tokoh masyarakat yang diwawancarai dalam rangka penelusuran persoalan ini mengatakan dirinya memperoleh informasi mengenai kejadian tersebut dari warga.
Ia mengaku tidak mengetahui secara langsung kronologi awal hingga terjadinya luka pada tangan Mariati.
Namun, menurut dia, persoalan di kawasan tersebut tidak dapat dilihat hanya dari satu insiden.
Ia menyoroti dampak aktivitas tambang terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Banyak negatif kalau misalnya. Untuk kepentingan masyarakatnya nggak ada,” ujarnya.
Menurut tokoh masyarakat tersebut, masyarakat justru berpotensi hanya dijadikan alasan pembenar atas berlangsungnya aktivitas pertambangan.
“Jadi masyarakat seakan dijadikan alat untuk menolong jatah. Kalau saya seperti itu,” katanya.
Ia bahkan berharap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut tidak kembali berlangsung apabila memang tidak mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
“Kalau bisa jangan ada aktivitas lagi di situ. Karena tidak bisa memberikan manfaat masyarakat yang positif,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai manfaat ekonomi, jawabannya tegas.
“Nggak ada, kalau menurut saya tidak ada. Apalagi lingkungan sudah pasti hancur,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dan masih perlu diuji melalui data ekonomi, pemeriksaan lapangan, serta keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Mediasi di Mapolsek Mentok
Persoalan tersebut kemudian berlanjut pada upaya penyelesaian melalui mediasi.
Pada Sabtu (5/9/2026) pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut melakukan mediasi di Mapolsek Mentok.
Mediasi menjadi ruang untuk mempertemukan pihak-pihak yang berselisih sekaligus menggali duduk persoalan yang sebenarnya terjadi.
Namun, proses mediasi tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk mengurai persoalan secara objektif apabila terdapat dugaan tindak pidana ataupun pelanggaran hukum lainnya.
Terlebih, peristiwa yang dialami Mariati melibatkan luka akibat benda yang menurut keterangannya menyerupai senjata tajam.
Apakah luka itu akibat kesengajaan?
Apakah terjadi dalam upaya seseorang menepis atau mengayunkan benda?
Siapa yang membawa benda tersebut?
Apakah terdapat saksi lain?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting apabila perkara hendak ditentukan berdasarkan hukum pidana, bukan hanya diselesaikan secara kekeluargaan.
Di sinilah persoalan Kranggan-Tembelok menjadi lebih rumit.
Aktivitas pertambangan bukan sekadar persoalan siapa memperoleh hasil tambang dan siapa yang bekerja di lokasi. Ketika kegiatan berlangsung tanpa legalitas yang dipersyaratkan, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum pertambangan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengalami sejumlah perubahan. Perubahan terakhir yang relevan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009, yang berlaku sejak 19 Maret 2025.
Dalam rezim hukum Minerba yang berlaku, penambangan tanpa izin bukan sekadar persoalan administrasi.
Pasal 158 UU Minerba sebagaimana ketentuan yang berlaku setelah perubahan terbaru mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Artinya, apabila nantinya aparat berwenang membuktikan bahwa suatu aktivitas pertambangan memang dilakukan tanpa izin sebagaimana dimaksud undang-undang, perkara tersebut dapat diproses sebagai tindak pidana.
Karena itu, istilah “tambang ilegal” dalam pemberitaan ini harus dipahami sebagai dugaan yang masih membutuhkan verifikasi legalitas dan pembuktian aparat penegak hukum, bukan sebagai putusan terhadap pihak tertentu.
Persoalan tidak berhenti pada izin pertambangan.
Apabila aktivitas pertambangan terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, terdapat pula rezim hukum lingkungan yang dapat diterapkan sesuai fakta dan hasil pemeriksaan.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mengalami perubahan mengatur larangan, kewajiban, pengawasan, sanksi administratif hingga ketentuan pidana terkait perlindungan lingkungan.
Sementara itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur antara lain persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengelolaan mutu air, pengendalian kerusakan lingkungan, pengawasan serta sanksi administratif.
Dengan demikian, klaim mengenai kerusakan lingkungan di Kranggan-Tembelok juga semestinya tidak berhenti sebagai pernyataan lisan.
Diperlukan pemeriksaan lapangan.
Diperlukan data.
Diperlukan pengujian.
Paling penting, diperlukan kejelasan apakah kegiatan tersebut memiliki seluruh perizinan dan persetujuan yang diwajibkan oleh hukum.
Luka Mariati dan Pertanyaan yang Lebih Besar
Bagi Mariati, persoalan itu mungkin bermula dari sebuah gerakan tangan di atas ponton.
Ia berdiri.
Situasi memanas.
Seseorang disebut mengambil benda menyerupai pisau.
Tangannya bergerak menepis.
Kemudian darah mengalir.
Namun dari luka itu muncul pertanyaan yang jauh lebih besar tentang bagaimana sebuah aktivitas pertambangan di tengah masyarakat dapat berlangsung hingga konflik antarorang terjadi?
Ketika masyarakat berbicara tentang manfaat ekonomi, siapa sebenarnya yang memperoleh manfaat terbesar?
Apakah masyarakat sekitar?
Atau justru pihak-pihak tertentu yang menguasai rantai aktivitas tambang?
Pertanyaan itu tidak cukup dijawab dengan asumsi.
Ia membutuhkan pemeriksaan terhadap legalitas lokasi, pihak yang menguasai atau mengelola aktivitas, pekerja, alat yang digunakan, asal-usul dan penjualan hasil tambang, serta dampak terhadap lingkungan.
Mediasi di Mapolsek Mentok pada Sabtu (5/9/2026) menjadi satu tahapan untuk meredakan persoalan antara pihak yang berselisih.
Tetapi mediasi tidak semestinya menjadi akhir dari pertanyaan publik.
Sebab ada dua persoalan berbeda yang harus dipisahkan dengan terang.
Pertama, siapa yang bertanggung jawab atas luka Mariati.
Kedua, apakah aktivitas pertambangan di Kranggan-Tembelok memiliki legalitas dan memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Jika yang pertama menyangkut pertanggungjawaban atas sebuah luka, yang kedua menyangkut tata kelola sumber daya alam.
Di antara keduanya, ada masyarakat yang setiap hari harus hidup berdampingan dengan aktivitas tambang.
Mariati mungkin akan mengingat sore itu dari darah yang mengalir di tangannya.
Tetapi bagi masyarakat Kranggan-Tembelok, peristiwa tersebut menyisakan pertanyaan yang jauh lebih panjang.
Jika tambang memang untuk kesejahteraan masyarakat, siapa yang benar-benar sejahtera dan siapa yang harus menanggung lukanya?.


