BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM — Sebelum api muncul dan asap menyelimuti langit, langkah pencegahan lebih dulu dilakukan. Polres Bangka Barat tidak ingin ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) baru ditangani ketika api sudah membesar.
Kamis (27/8/2026), jajaran Polres Bangka Barat bergerak menindaklanjuti arahan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing dengan memperkuat sosialisasi pencegahan karhutla.
Bukan hanya masyarakat yang dirangkul. Perusahaan yang memiliki maupun akan membuka lahan juga diajak bersama-sama menjaga agar aktivitas pengelolaan lahan tidak menjadi awal munculnya bencana.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., menggerakkan jajarannya untuk membangun koordinasi dengan sejumlah perusahaan yang beraktivitas di wilayah hukum Polres Bangka Barat, di antaranya PT BPL dan Sawindo Kencana.
Dalam sosialisasi tersebut, perusahaan diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mereka juga diberikan pemahaman mengenai teknik pembukaan lahan yang aman sehingga aktivitas tersebut tidak menimbulkan potensi kebakaran.
Bagi kepolisian, pencegahan karhutla bukan pekerjaan yang bisa dilakukan sendirian. Api tidak mengenal batas lahan, sehingga upaya mencegahnya juga membutuhkan kepedulian banyak pihak.
Kapolda Babel sebelumnya menegaskan bahwa sosialisasi pencegahan karhutla harus menyasar seluruh pihak, termasuk perusahaan yang memiliki lahan yang belum ditanami sawit.
Perusahaan perlu mengetahui metode pembukaan lahan yang benar dan tidak menggunakan pembakaran.
Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pembukaan lahan dengan api bukan sekadar persoalan teknis, tetapi dapat membawa dampak luas apabila api kehilangan kendali.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengatakan pihaknya memilih memperkuat pencegahan tanpa mengesampingkan penegakan hukum.
“Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kami terus menggandeng masyarakat dan perusahaan untuk memastikan pembukaan maupun pengelolaan lahan dilakukan dengan cara yang aman dan tidak membakar,” ujar Helen.
Menurutnya, edukasi dan koordinasi menjadi bagian penting agar setiap pihak memahami risiko serta ikut mengambil peran sebelum muncul titik api.
Di sisi lain, Kapolda Babel juga menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. Artinya, langkah persuasif melalui sosialisasi berjalan beriringan dengan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Polres Bangka Barat memastikan seluruh kegiatan penanganan karhutla, mulai dari sosialisasi, pencegahan hingga penegakan hukum, didokumentasikan dan dilaporkan sebagai bagian dari evaluasi.
Upaya tersebut diharapkan mampu menekan potensi munculnya titik api di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
Sebab, mencegah karhutla bukan hanya tentang memadamkan api. Jauh sebelum api menyala, ada pilihan yang bisa dilakukan bersama dalam membuka dan mengelola lahan dengan cara yang aman, tanpa membakar. (Belva)


