BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM—Puluhan ponton selam disebut beraktivitas di perairan Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. Aktivitas tersebut memunculkan kekhawatiran nelayan tradisional karena kawasan pesisir itu selama ini menjadi ruang mencari rebon sekaligus bagian dari ekosistem mangrove.
Bagi nelayan, persoalannya bukan sekadar keberadaan ponton di laut. Ada kekhawatiran mengenai perubahan habitat, penyempitan ruang tangkap, serta keberlanjutan sumber penghidupan yang bergantung pada kondisi pesisir.
Informasi mengenai puluhan ponton itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang. Dokumentasi dan kesaksian masyarakat dapat menjadi petunjuk awal, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Ali, 56 tahun, nelayan Air Lintang, mengatakan kegelisahannya berangkat dari sesuatu yang sangat sederhana sebagai tempat untuk mencari rebon.
“Kalau tempat rebonnya rusak, sungkur mau dibawa ke mana?” ujar Ali, Sabtu, 19 September 2026.
Sungkur merupakan alat tangkap yang telah digunakan Ali selama puluhan tahun. Baginya, alat itu bukan sekadar perlengkapan menangkap hasil laut. Ada pengetahuan mengenai pasang, lumpur, pergerakan air dan habitat biota yang dipelajari dari pengalaman.
Kekhawatiran muncul ketika ruang tempat pengetahuan itu dipraktikkan berhadapan dengan aktivitas pertambangan menggunakan ponton selam.
Jumlah ponton menjadi penting bukan semata karena hitungan unit. Jika aktivitas tersebut benar mencapai puluhan unit, skala kegiatan perlu dilihat bersama dengan dampaknya terhadap ruang pesisir.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah siapa yang mengoperasikan ponton, siapa pemilik dan pemodalnya, ke mana hasil tambang dijual, serta bagaimana legalitas kegiatan tersebut.
Termasuk pula kesesuaian lokasi dengan peruntukan ruang dan keberadaan persetujuan lingkungan.
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak cukup dijawab dengan melihat pekerja yang berada di atas ponton. Pekerja di lapangan bisa saja hanya berada di bagian akhir dari rantai kegiatan ekonomi yang lebih panjang.
Bagi nelayan kecil, dampaknya justru dirasakan langsung.
“Kami nelayan kecil tidak punya banyak pilihan. Kami tidak punya mesin besar, tidak punya modal besar. Kami hanya mengandalkan laut dan alat sederhana seperti sungkur. Kalau kawasan tempat kami mencari rebon terganggu karena aktivitas ponton, kami yang paling dulu merasakan akibatnya,” kata Ali.
Kalimat itu memperlihatkan bagaimana perubahan ekosistem diterjemahkan oleh nelayan bukan dalam istilah teknis, melainkan dalam berkurangnya ruang mencari nafkah.
Bagi industri pertambangan, hasil produksi dapat dihitung. Material yang diangkat dapat ditimbang. Mineral yang diperoleh memiliki nilai ekonomi.
Tetapi kehilangan ekologis tidak selalu mudah dimasukkan ke dalam neraca.
Berapa nilai rebon yang tidak lagi ditemukan?
Berapa nilai pengetahuan nelayan yang kehilangan ruang untuk dipraktikkan?
Berapa biaya yang harus ditanggung keluarga apabila hasil tangkapan menurun dan nelayan harus mencari sumber penghasilan lain?
Pertanyaan itu menjadi penting karena bagi nelayan kecil, hasil tangkapan berkaitan langsung dengan kebutuhan sehari-hari, mulai dari pangan, biaya sekolah anak, bahan bakar, hingga kebutuhan rumah tangga.
Di sinilah persoalan ekologis berubah menjadi persoalan sosial.
Kerusakan habitat tidak selalu hadir dalam bentuk yang segera terlihat. Perubahan sedimentasi, aliran air, kondisi habitat dan keberadaan biota dapat berlangsung bertahap. Dampaknya kemudian dapat dirasakan melalui perubahan hasil tangkapan.
Bagi masyarakat yang bergantung langsung pada laut, perubahan kecil pada ekosistem dapat berarti perubahan besar pada penghasilan.
Pesisir Air Lintang bukan ruang kosong.
Di sana terdapat kawasan mangrove yang berhubungan dengan kehidupan biota dan penghidupan masyarakat pesisir. Karena itu, tekanan terhadap kawasan tersebut tidak hanya menyangkut batas lokasi pertambangan, tetapi juga hubungan antara ekosistem dan masyarakat yang hidup di sekitarnya.
Mangrove membutuhkan waktu untuk tumbuh dan membentuk ekosistem. Kerusakan, sebaliknya, dapat berlangsung jauh lebih cepat.
Karena itu, rehabilitasi tidak cukup hanya dengan menanam kembali.
Pencegahan kerusakan, pengawasan aktivitas, pemeriksaan kondisi habitat dan pemulihan kawasan harus berjalan bersamaan.
Di sinilah muncul ironi yang dirasakan masyarakat ketika satu sisi berbicara mengenai rehabilitasi mangrove, masyarakat di sisi lain masih mempertanyakan apakah ruang hidup mereka benar-benar terlindungi.
Nelayan Mempertanyakan Keadilan
Bagi Ali dan nelayan lainnya, persoalan ini juga menyentuh soal keadilan.
“Kami bukan tidak mau ada pembangunan. Tapi jangan sampai tempat kami mencari makan rusak,” kata Ali.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keberatan nelayan tidak semata-mata diarahkan kepada kegiatan pembangunan. Yang dipersoalkan adalah bagaimana pembangunan berlangsung tanpa menghilangkan ruang hidup masyarakat yang bergantung pada ekosistem pesisir.
Regulasi mengenai tata ruang, lingkungan, pemanfaatan sumber daya dan pengawasan memang tersedia. Namun, keberadaan aturan di atas kertas tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila masyarakat tidak merasakan perlindungannya di lapangan.
Karena itu, informasi mengenai puluhan ponton tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan yang transparan.
Status perizinan setiap kegiatan perlu diketahui. Lokasi kegiatan perlu diperiksa. Dampak terhadap mangrove dan habitat perlu diukur. Kondisi wilayah tangkap nelayan juga perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.
Jika kegiatan dinyatakan legal, dasar legalitasnya dapat dijelaskan kepada masyarakat.
Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Jika ditemukan kerusakan lingkungan, persoalannya tidak selesai dengan menghentikan kegiatan. Ada kewajiban pemulihan yang perlu diperhitungkan.
Pertanyaan lain yang muncul siapa yang akan menanggung akibat apabila terjadi kerusakan.
Dalam kegiatan pertambangan, keuntungan dapat dihitung secara ekonomi. Namun, biaya sosial dan ekologis bisa muncul di tempat lain.
Nelayan mungkin tidak memiliki saham dalam kegiatan pertambangan. Mereka mungkin tidak menentukan lokasi ponton. Mereka juga tidak menentukan berapa banyak material yang diangkat.
Tetapi apabila perubahan lingkungan kemudian mengurangi hasil tangkapan, merekalah yang berpotensi menerima dampaknya secara langsung.
Karena itu, penelusuran terhadap aktivitas ponton seharusnya tidak berhenti pada keberadaan alat di laut.
Rantai kegiatan di belakangnya juga perlu dilihat.
Siapa pemiliknya?
Siapa pemodalnya? Siapa pembelinya?
Bagaimana hasil tambang bergerak dari lokasi produksi ke pasar?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan untuk memahami keseluruhan aktivitas, bukan hanya bagian yang terlihat dari permukaan.
Bagi Ali, ada sesuatu yang lebih mengkhawatirkan daripada berkurangnya hasil tangkapan hari ini.
Ia hilangnya pengetahuan yang diwariskan.
Sungkur dipelajari melalui pengalaman. Nelayan mengenali tempat, membaca kondisi air dan memahami kapan serta di mana rebon dapat dicari.
Pengetahuan seperti itu tidak mudah dipindahkan ke buku.
Ia hidup melalui praktik.
Dari orang tua kepada anak.
Dari satu generasi kepada generasi berikutnya.
“Jangan sampai nanti anak-anak kami cuma tahu sungkur dari cerita,” kata Ali.
Kalimat tersebut membawa persoalan ini keluar dari urusan pertambangan semata.
Sebab jika ruang untuk menggunakan sungkur hilang, yang hilang bukan hanya alat tangkap. Pengetahuan lokal dan bagian dari kebudayaan masyarakat pesisir juga berpotensi ikut terputus.
Kini, keberadaan puluhan ponton selam yang disebut berada di pesisir Tempilang membutuhkan kepastian.
Masyarakat membutuhkan informasi mengenai legalitas kegiatan, kondisi lingkungan dan langkah pengawasan pemerintah.
Nelayan membutuhkan kepastian bahwa wilayah tangkap mereka tidak hilang tanpa perlindungan.
Ekosistem membutuhkan pemeriksaan berdasarkan kondisi di lapangan, bukan hanya berdasarkan dokumen.
Apabila ditemukan kerusakan, pemulihan perlu menjadi bagian dari penyelesaian.
Bagi nelayan Air Lintang, laut bukan sekadar tempat sumber daya mineral berada.
Laut menjadi tempat mencari makan.
Tempat pengetahuan diwariskan.
Tempat keluarga bertahan hidup.
Karena itu, pertanyaan di pesisir Tempilang pada akhirnya bukan hanya mengenai berapa banyak timah yang dapat diambil dari dasar laut.
Pertanyaannya bagaimana memastikan aktivitas ekonomi tidak membuat masyarakat kehilangan ruang untuk hidup.
Sebab bagi nelayan seperti Ali, ancaman terhadap sungkur bukan semata ketika alat itu rusak.
Ancaman yang lebih besar ketika sungkur masih ada, tetapi laut tempat menggunakannya sudah tidak lagi sama.
Penulis: Belva Al Akhab


