BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM — Belum terbitnya izin menjadi garis tegas yang tidak boleh dilangkahi para penambang di kawasan perairan DAS Kampak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Polres Bangka Barat mengingatkan masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan hanya karena proses pengurusan perizinan sedang berjalan.
Peringatan itu kembali disampaikan setelah personel gabungan kepolisian melakukan patroli dan pemantauan di kawasan tersebut, Kamis (8/10/2026). Dalam pemeriksaan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 11.30 WIB, petugas tidak menemukan aktivitas pertambangan.
Meski perairan terpantau tanpa kegiatan tambang saat patroli berlangsung, aparat tidak menganggap persoalan selesai. Masyarakat tetap diminta menahan diri sampai seluruh persyaratan legalitas benar-benar terpenuhi.
Personel gabungan yang turun terdiri atas Satpolairud Polres Bangka Barat, Pos Pangkalan Sandar Jebus Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, dan Polsek Jebus.
Di lapangan, petugas menyampaikan bahwa pihak desa memang telah mengurus perizinan. Namun, izin tersebut belum diterbitkan sehingga masyarakat belum diperbolehkan memulai aktivitas pertambangan.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso menegaskan bahwa proses administrasi yang masih berjalan tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan kegiatan pertambangan.
“Kalau perizinan masih dalam proses dan belum terbit, tentu aktivitas belum boleh dilakukan. Kami mengingatkan masyarakat untuk menunggu sampai legalitasnya benar-benar jelas dan diterbitkan,” kata Yos, Kamis (8/10/2026).
Di balik patroli tersebut, kepolisian menegaskan bahwa pengawasan terhadap DAS Kampak akan terus dilakukan. Imbauan persuasif tetap menjadi pendekatan awal, tetapi masyarakat diminta tidak mengartikannya sebagai pembiaran terhadap kegiatan yang melanggar ketentuan.
Menurut Yos, aparat telah berulang kali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan sebelum legalitasnya jelas.
“Kami sudah beberapa kali memberikan imbauan. Kami tetap mengedepankan langkah persuasif, tetapi apabila masih ada yang tidak mengindahkan dan tetap melakukan aktivitas tanpa legalitas, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa kepastian hukum harus mendahului aktivitas di lapangan. Pengurusan izin yang belum selesai tidak dapat diperlakukan seolah-olah izin telah diberikan.
Yos juga meminta masyarakat di sekitar kawasan DAS Kampak ikut menyampaikan pesan tersebut kepada rekan-rekan mereka agar tidak kembali bekerja sebelum izin resmi diterbitkan.
“Jangan sampai ada pemahaman bahwa karena izin sedang diurus kemudian kegiatan sudah boleh berjalan. Tidak demikian. Selama izin belum terbit dan legalitas belum jelas, jangan melakukan aktivitas,” ujarnya.
Perhatian kepolisian tidak hanya tertuju pada persoalan perizinan. Kawasan daerah aliran sungai (DAS) dan wilayah bakau juga menjadi perhatian dalam upaya mencegah munculnya kembali aktivitas pertambangan yang belum memiliki kejelasan legalitas.
“Kawasan DAS dan bakau menjadi atensi kami. Kami tidak ingin ada aktivitas yang dilakukan sebelum legalitasnya jelas. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil risiko dengan tetap bekerja sebelum seluruh perizinan terpenuhi,” kata Yos.
Polres Bangka Barat memastikan patroli dan pemantauan akan terus dilaksanakan. Masyarakat pun diingatkan agar mematuhi imbauan yang telah disampaikan berulang kali.
Bagi warga yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan, kepastian izin menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Menunggu legalitas hingga benar-benar terbit merupakan langkah yang harus ditempuh sebelum kegiatan dimulai kembali.
Pesan Polres Bangka Barat tegas: izin yang masih diurus bukan berarti izin sudah terbit. Selama legalitas belum jelas dan persyaratan belum terpenuhi, aktivitas pertambangan di DAS Kampak harus ditunda. (Belva)


