BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM — Praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) di warung-warung Kecamatan Tempilang mendapat perhatian serius kepolisian. Kapolsek Tempilang, ipda M Deni Irawan,S.H., memberikan peringatan tegas kepada para pedagang agar menghentikan praktik penjualan yang melanggar ketentuan, dengan ancaman penindakan terhadap pemilik warung hingga pemasok BBM.
Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan imbauan kepada masyarakat dan pengelola SPBU Kecamatan Tempilang, Rabu (28/10/2026), sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolsek menegaskan, apabila pada Kamis (29/10/2026) masih ditemukan warung yang menjual BBM di atas HET, pihak kepolisian akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika mulai besok pagi masih ditemukan warung masyarakat di wilayah Kecamatan Tempilang yang menjual BBM di atas HET, pemilik warung akan ditindak. Penyuplai BBM ke warung tersebut juga akan ditindak,” demikian penegasan Kapolsek dalam kegiatan tersebut.
Peringatan ini menjadi perhatian bagi para penjual BBM eceran. Pengawasan tidak hanya diarahkan kepada pedagang yang menjual Pertalite, tetapi juga terhadap pihak yang memasok BBM untuk dijual kembali di warung-warung.
Dalam kegiatan itu, Ipda M Deni Irawan, S.H., turut menerangkan dasar hukum mengenai larangan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal dan penjualan dengan harga yang melanggar ketentuan.
Masyarakat yang membeli Pertalite di SPBU juga diimbau agar tidak menjual kembali BBM yang diperoleh, terlebih dengan harga di atas HET.
Imbauan tersebut ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya mengikuti ketentuan pemerintah.
“Pembeli BBM di SPBU diimbau agar tidak menjual kembali BBM yang dibelinya, apalagi dengan harga di atas HET,” demikian isi imbauan yang disampaikan kepada masyarakat.
Kepatuhan pembeli menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga distribusi BBM agar tidak beralih menjadi praktik perdagangan yang merugikan konsumen.
Selain menyoroti harga jual Pertalite di warung, Kapolsek Tempilang mengingatkan masyarakat agar tertib saat mengantre di SPBU.
Pembeli diminta tidak saling menyerobot antrean, menggunakan kendaraan yang memiliki barcode sesuai ketentuan, serta tidak menggunakan tangki modifikasi.
Ketertiban tersebut diharapkan mendukung kelancaran pelayanan SPBU sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dalam pembelian BBM bersubsidi.
Kegiatan tersebut diikuti Kapolsek Tempilang, Santo selaku koordinator lapangan (korlap) SPBU Kecamatan Tempilang, Kanit Reskrim, Kanit Intel, Kanit Provos Polsek Tempilang, serta sejumlah pembeli Pertalite di SPBU setempat.
Usai memberikan imbauan, Kapolsek Tempilang bersama personel melanjutkan kegiatan dengan menyurvei warung-warung di sekitar Kecamatan Tempilang yang menjual BBM dengan harga di atas HET.
Survei tersebut menjadi bagian dari pengawasan langsung untuk memantau praktik penjualan Pertalite di tingkat pengecer. Melalui kegiatan ini, kepolisian mengingatkan pedagang agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Peringatan terhadap penjual dan pemasok diharapkan mendorong kepatuhan dalam rantai distribusi BBM bersubsidi. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan tidak melakukan penjualan kembali secara ilegal dan tetap mengikuti ketentuan pembelian di SPBU.
Kegiatan imbauan dan survei tersebut berlangsung lancar serta tertib. Kepolisian menekankan bahwa penjualan BBM bersubsidi harus mengikuti aturan, sedangkan pembelian di SPBU perlu dilakukan secara tertib dan sesuai persyaratan.
Penulis: Belva Al Akhab


