BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM — Kesenyapan malam di Gang Cik Daud, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, dimanfaatkan seorang buruh harian untuk melancarkan aksi pencurian. Dengan bermodalkan sebuah linggis, ia membobol pintu belakang sebuah toko, lalu mengangkut barang-barang dagangan sedikit demi sedikit hingga lima kali perjalanan. Namun, upaya menyembunyikan jejak itu tak mampu menghindarkannya dari kejaran polisi.
Tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Mentok akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut. Pelaku berinisial YFS (28), warga Kelurahan Sungai Baru, ditangkap pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Waduk Peltim, Mentok, setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Peristiwa itu terungkap setelah pemilik toko mendapati pintu belakang tokonya dalam kondisi rusak. Saat memeriksa isi toko, korban terkejut karena berbagai barang dagangan telah hilang. Kerugian akibat aksi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp15 juta, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Mentok.
Berbekal laporan tersebut, tim gabungan bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan berbagai keterangan. Hasil penyelidikan mengarah kepada YFS yang kemudian berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku membobol pintu belakang toko menggunakan linggis sebelum masuk dan mengambil berbagai barang dagangan.
Yang membuat kasus ini cukup menarik perhatian, pelaku tidak membawa seluruh hasil curian sekaligus. Untuk menghindari perhatian warga, ia memilih mengangkut barang curian secara bertahap dari toko menuju rumahnya hingga lima kali perjalanan.
Tidak berhenti di situ, sebagian barang hasil curian bahkan telah dijual ke dua toko di wilayah Mentok. Sementara sisanya disembunyikan di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari rumah kosong, semak-semak hingga kebun sawit agar tidak mudah ditemukan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan puluhan barang bukti berupa beras, minyak goreng, gula pasir, rokok, perlengkapan bayi, obat-obatan, alat kesehatan, hingga bahan bakar jenis Pertalite yang disimpan di dalam jeriken.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti kesigapan personel dalam merespons laporan masyarakat.
“Kurang dari sepekan sejak laporan diterima, tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Barat dan Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil mengungkap kasus ini, mengamankan pelaku, serta menyita sebagian besar barang bukti hasil kejahatan. Ini merupakan komitmen Polres Bangka Barat dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Iptu Yos Sudarso.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi personel di lapangan yang bergerak cepat mengumpulkan bukti dan menelusuri keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Iptu Yos menegaskan, Polres Bangka Barat akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap setiap kasus secara cepat dan tuntas,” tegasnya.
Saat ini, YFS telah diamankan di Polsek Mentok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk penadah barang hasil curian. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa sekecil apa pun jejak pelaku kejahatan, akan tetap dapat ditelusuri melalui kerja profesional aparat kepolisian dan dukungan informasi dari masyarakat.(Belva/NH)

