Penulis: Belva Al Akhab, Satrio dan Tim
BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM — Laut Tembelok kembali menjadi sorotan. Hingga Sabtu (6/6/2026), sejumlah unit tambang timah ilegal jenis Sebu dilaporkan masih beroperasi di kawasan perairan tersebut meski aktivitas serupa telah berulang kali menjadi perhatian masyarakat dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Fenomena ini bukan lagi sekadar persoalan tambang tanpa izin. Bagi sebagian masyarakat pesisir, apa yang terjadi di Laut Tembelok telah berkembang menjadi simbol dari pertarungan panjang antara hukum dan pelanggaran, antara kepentingan publik dan kepentingan segelintir pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kekayaan alam yang seharusnya dikelola sesuai aturan.
Di tengah suara mesin tambang yang masih terdengar dari kejauhan, masyarakat mulai mempertanyakan sejauh mana efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas yang selama ini terus berulang. Pertanyaan yang muncul sederhana, namun sangat mendasar tentang mengapa aktivitas yang telah berkali-kali disorot publik masih dapat berlangsung?
Keresahan masyarakat semakin meningkat setelah beredarnya berbagai informasi mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut. Berdasarkan keterangan sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, beberapa nama disebut-sebut memiliki peran dalam operasional tambang jenis Sebu yang beroperasi di Laut Tembelok.
Di tengah beredarnya berbagai informasi tersebut, redaksi juga menerima tangkapan layar percakapan yang disebut berasal dari komunikasi antarwarga terkait aktivitas tambang di kawasan Laut Tembelok. Dalam percakapan tersebut, seseorang mempertanyakan peran sejumlah nama yang selama ini ramai diperbincangkan dalam aktivitas tambang di lokasi tersebut.
Percakapan itu kemudian menyebut bahwa beberapa nama diduga berperan sebagai koordinator lapangan dalam aktivitas tambang jenis Sebu yang beroperasi di kawasan Laut Tembelok. Selain itu, muncul pula penyebutan bahwa salah satu nama diduga memiliki keterkaitan sebagai pihak yang membeli hasil timah dari aktivitas tambang tersebut.
Namun demikian, seluruh informasi yang beredar melalui percakapan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar kesimpulan atas keterlibatan pihak mana pun. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebutkan maupun hasil penyelidikan resmi aparat penegak hukum yang dapat mengonfirmasi atau membantah isi informasi tersebut.
Meski masih berupa informasi yang berkembang di tengah masyarakat, kemunculan percakapan tersebut menunjukkan bahwa keresahan publik terhadap aktivitas tambang ilegal di Laut Tembelok semakin meluas. Warga menilai persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut penambangan tanpa izin, tetapi juga menyangkut transparansi, akuntabilitas dan kepastian hukum.
“Laut ini milik bersama. Kalau aturan hanya berlaku kepada sebagian orang, lalu apa arti hukum bagi masyarakat kecil?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pernyataan itu menggambarkan kegelisahan yang kini semakin sering terdengar di kalangan masyarakat pesisir. Mereka melihat laut bukan hanya sebagai ruang ekonomi, melainkan ruang hidup yang menopang kehidupan nelayan dan masyarakat sekitar.
Bagi masyarakat pesisir Bangka Barat, laut sebagai dapur yang menyediakan nafkah bagi keluarga. Laut sebagai ruang sosial tempat tumbuhnya tradisi dan budaya maritim. Laut juga merupakan warisan yang seharusnya tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Karena itu, ketika aktivitas tambang ilegal terus berlangsung tanpa kepastian penindakan yang jelas, yang terkikis bukan hanya struktur dasar laut dan ekosistem perairan. Yang ikut terkikis adalah kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan negara dalam menjaga sumber daya alamnya.
Secara hukum, negara sebenarnya telah memiliki instrumen yang tegas untuk mengatur aktivitas pertambangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa kegiatan penambangan harus dilakukan berdasarkan perizinan yang sah serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pasal 158 Undang-Undang Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan juga merupakan persoalan hukum yang memiliki konsekuensi pidana.
Namun di lapangan, hukum yang tertulis dalam lembaran negara sering kali terlihat berhadapan dengan realitas yang jauh lebih kompleks. Laut Tembelok seakan menjadi panggung yang memperlihatkan bagaimana aturan yang tampak tegas di atas kertas terkadang menghadapi tantangan besar ketika harus diterapkan secara nyata.
Ironisnya, kondisi semacam ini justru berpotensi memunculkan konflik sosial di tengah masyarakat. Ketika aktivitas tambang terus berlangsung dan berbagai nama mulai diperbincangkan, muncul saling tuding, saling lapor, hingga saling curiga antarwarga. Dalam situasi seperti itu, fakta dan rumor sering kali bercampur sehingga memperkeruh suasana.
Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara terbuka, profesional dan objektif terhadap seluruh aktivitas yang berlangsung di kawasan Laut Tembelok. Setiap informasi yang berkembang, baik berupa laporan masyarakat, kesaksian lapangan, maupun dokumen dan percakapan yang beredar diharapkan dapat ditelusuri berdasarkan alat bukti yang sah.
Masyarakat juga menilai bahwa penegakan hukum yang konsisten merupakan kebutuhan mendesak untuk mengembalikan kepercayaan publik. Sebab jika aktivitas yang diduga melanggar aturan terus berlangsung tanpa kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sumber daya alam, melainkan juga kewibawaan negara di mata rakyatnya.
Laut Tembelok hari ini sesungguhnya sedang menyampaikan pesan yang sederhana tetapi sangat penting. Hukum tidak boleh berhenti di daratan. Hukum tidak boleh hanya kuat di ruang rapat dan konferensi pers, tetapi lemah ketika berhadapan dengan praktik-praktik yang terjadi di lapangan.
Selama suara mesin tambang ilegal masih terdengar lebih nyaring daripada suara penegakan hukum, selama itu pula ombak Laut Tembelok akan terus membawa pertanyaan yang belum terjawab: siapa yang sesungguhnya sedang menang dalam pertarungan ini, hukum atau pelanggaran?
Catatan Redaksi: Seluruh nama yang beredar dalam informasi masyarakat maupun percakapan yang diterima redaksi masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. (BELVA)


