PANGKALPINANG, TARGETKRIMINAL.COM – Ketimpangan penyerapan produksi timah antara Pulau Bangka dan Belitung menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Di saat pembelian bijih timah dari masyarakat penambang di Belitung terhenti karena kapasitas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) telah terpenuhi, kuota di wilayah Bangka justru masih tersedia.
Situasi tersebut dinilai berpotensi mengganggu roda perekonomian masyarakat penambang di Belitung apabila tidak segera dicarikan solusi. Karena itu, Anggota Komisi III DPRD Babel, Yogi Maulana, mendesak PT Timah Tbk memperbaiki sistem perencanaan dan memperkuat koordinasi internal dalam pengelolaan RKAB.
Menurut Yogi, perbedaan kondisi antara Bangka dan Belitung harus dijelaskan secara terbuka agar publik memahami penyebab sebenarnya.
“Apabila di wilayah Belitung pembelian terhenti karena kapasitas RKAB telah terpenuhi, sementara di wilayah Bangka masih tersedia kapasitas, maka perlu dijelaskan apakah terdapat kendala administratif, teknis, atau ketentuan lain yang menyebabkan kapasitas tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara lebih optimal. Kondisi seperti ini jangan sampai merugikan masyarakat penambang dan perekonomian Belitung,” ujar Yogi, Selasa (21/7/2026).
Politisi Komisi III DPRD Babel itu menilai, pengelolaan RKAB yang tidak seimbang dapat menimbulkan disparitas ekonomi antarwilayah. Oleh sebab itu, ia meminta PT Timah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola perencanaan produksi agar kapasitas yang tersedia dapat dimanfaatkan secara lebih efektif.
Yogi juga mengusulkan agar PT Timah menyusun RKAB yang lebih proporsional berdasarkan potensi produksi masing-masing daerah. Selain itu, koordinasi antara unit operasi di Bangka dan Belitung harus diperkuat sehingga tidak terjadi ketimpangan penyerapan hasil produksi masyarakat.
Tidak kalah penting, Yogi meminta perusahaan membuka ruang komunikasi yang lebih transparan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD apabila terdapat kendala regulasi yang menyebabkan kapasitas RKAB di satu wilayah tidak dapat dialihkan atau dimanfaatkan oleh wilayah lain.
“PT Timah perlu menyampaikan informasi secara terbuka kepada pemerintah daerah dan DPRD apabila terdapat kendala regulasi yang menyebabkan kapasitas RKAB di satu wilayah tidak dapat dimanfaatkan untuk wilayah lain,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, Komisi III DPRD Babel juga meminta PT Timah melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan RKAB setiap tahun. Evaluasi tersebut dinilai penting agar persoalan serupa tidak terus berulang dan pengelolaan produksi timah dapat berlangsung lebih adil bagi seluruh wilayah di Bangka Belitung.
“Komisi III DPRD Babel berharap PT Timah segera menindaklanjuti masukan tersebut demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat penambang di seluruh wilayah Babel,” tutup Yogi. (Belva)

