BELITUNG, TARGETKRIMINAL.COM — Jaminan sosial merupakan benteng perlindungan bagi setiap pekerja ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, maupun hari tua. Namun, perlindungan itu menjadi sulit diakses apabila kewajiban pembayaran iuran tidak dipenuhi. Situasi inilah yang diduga dialami sejumlah karyawan PT Alter Abadi Belitung dan kini menjadi perhatian serius Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Merespons keluhan yang ramai diperbincangkan di media sosial, Kanwil KemenHAM Babel menggelar audiensi bersama sejumlah pemangku kepentingan di Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, Rabu (29/7/2026). Pertemuan itu menjadi ruang untuk mempertemukan pemerintah, perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan dan perwakilan pekerja guna mencari penyelesaian atas dugaan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Audiensi dihadiri Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil KemenHAM Babel Syamsudin M, Analis HAM Wahyudi, Petugas Administrasi Friska Patricia, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnaker Belitung Erwan Junandi, Mediator Hubungan Industrial Madya Disnaker Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ahmad Syarif, Manager HRD PT Alter Abadi Polis Patola, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan karyawan PT Alter Abadi.
Dalam forum tersebut, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil KemenHAM Babel, Syamsudin M, menegaskan bahwa audiensi bukan sekadar membahas persoalan administrasi, tetapi memastikan hak pekerja sebagai bagian dari hak asasi manusia tetap terlindungi.
” Audiensi ini bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus memperoleh klarifikasi mengenai perkembangan penyelesaian persoalan yang berdampak pada pemenuhan hak pekerja,” kata Syamsudin.
Dari hasil pembahasan terungkap bahwa seluruh karyawan PT Alter Abadi masih terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta karena kantor pusat perusahaan berada di ibu kota.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Belitung menjelaskan, sejak 2024 hingga 2026 tercatat adanya tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, sejumlah pekerja belum dapat mengajukan klaim atas manfaat jaminan sosial yang seharusnya menjadi hak mereka.
Persoalan tersebut sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja bersama BPJS Ketenagakerjaan Belitung. Salah satu langkah yang ditempuh ialah melaporkan kasus tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Jakarta.
Saat ini, proses penanganan masih berlangsung. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, KPKNL akan melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah itu diharapkan tidak hanya mendukung proses penyelesaian, tetapi juga memastikan hak-hak pekerja dapat dipenuhi.
Selain mengawal penyelesaian perkara, Kanwil KemenHAM Babel meminta Dinas Tenaga Kerja memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan norma ketenagakerjaan serta meningkatkan pembinaan kepada perusahaan agar kepatuhan terhadap hak-hak pekerja terus terjaga.
PT Alter Abadi juga didorong segera mengalihkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya dari Jakarta ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Belitung. Langkah tersebut dinilai akan mempermudah pelayanan kepada pekerja sekaligus memperkuat fungsi pengawasan pemerintah daerah.
Tidak berhenti di situ, Kanwil KemenHAM Babel juga mendorong perusahaan menerapkan Penilaian Mandiri Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) sebagai instrumen untuk mengidentifikasi serta memitigasi potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam kegiatan usaha.
” Melalui PRISMA, perusahaan diharapkan mampu mengidentifikasi potensi risiko pelanggaran HAM sejak dini sehingga persoalan serupa tidak kembali terjadi dan hak-hak pekerja tetap terlindungi,” ujar Syamsudin.
Kasus dugaan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan PT Alter Abadi menjadi pengingat bahwa hubungan industrial tidak hanya berbicara tentang produktivitas dan keuntungan perusahaan. Di balik setiap iuran yang tertunda, ada hak pekerja yang ikut tertahan. Karena itu, sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan lembaga terkait menjadi kunci agar perlindungan sosial benar-benar dapat dirasakan oleh setiap pekerja, sebagaimana dijamin dalam prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia. (Belva)


