BANGKA BARAT, TANGETKRIMINAL.COM — Dini hari belum beranjak menuju fajar ketika langkah Tim Ulat Bulu Resintel Polsek Tempilang mengarah ke sebuah rumah kontrakan di RT 06, Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Senin (19/10/2026).
Pukul 03.00 WIB, petugas mendatangi rumah yang diduga menjadi tempat tinggal seorang pria berinisial AR. Di balik pintu rumah itu, AR ditemukan sedang tidur. Namun, penggeledahan yang dilakukan petugas justru mengungkap sejumlah paket berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Paket-paket tersebut ditemukan tersimpan di dalam plastik merah bersama pakaian milik AR. Dari lokasi itu, polisi mengamankan 14 paket yang diduga sabu-sabu, terdiri atas 12 paket kecil dan dua paket besar.
Uang tunai senilai Rp3 juta yang disebut dalam laporan sebagai hasil penjualan narkotika turut diamankan, bersama sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna hitam dan sebuah tas pinggang cokelat.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas saat melakukan patroli malam di sekitar Pantai Selepuk, Desa Air Lintang.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Ulat Bulu Resintel menerima informasi mengenai seorang pria yang bekerja di tambang laut Tempilang dan diduga menjual sabu-sabu.
Laporan itu segera ditindaklanjuti. Sekitar pukul 02.15 WIB, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi berdasarkan informasi masyarakat.
Penelusuran berlanjut hingga pukul 02.30 WIB. Tim kemudian memperoleh alamat rumah kontrakan yang ditempati AR di RT 06, Desa Air Lintang.
Sekitar pukul 02.45 WIB, petugas berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Air Lintang dan personel piket Polsek Tempilang untuk melaksanakan pengungkapan kasus tersebut.
Tidak lama berselang, Kanit Reskrim Polsek Tempilang memimpin Tim Ulat Bulu Resintel bersama Bhabinkamtibmas, personel piket, dan Ketua RT 06 menuju rumah kontrakan yang dimaksud.
Pukul 03.00 WIB, penggerebekan dilakukan. AR yang sedang tidur kemudian diperiksa, sementara petugas melakukan penggeledahan dan menemukan paket-paket yang diduga narkotika di dalam plastik merah berisi pakaian.
Berdasarkan keterangan dalam laporan pengungkapan, AR mengakui bahwa barang yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Ia disebut memperoleh sabu-sabu dengan cara membeli dari Kabupaten Bangka Selatan, kemudian membawanya ke Kecamatan Tempilang untuk dijual kembali.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan yang perlu didalami penyidik, terutama untuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran tersebut.
Selain 14 paket yang diduga sabu-sabu, polisi menyita satu unit Yamaha Mio GT warna hitam, satu plastik merah yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut, satu tas pinggang warna cokelat, serta uang tunai Rp3 juta.
Seluruh barang bukti itu dibawa bersama AR ke Mapolsek Tempilang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Informasi warga menjadi pintu awal pengungkapan dugaan peredaran narkotika di wilayah Tempilang. Namun, pekerjaan penyidik belum berhenti pada penemuan paket-paket tersebut.
Asal barang, dugaan jalur distribusi dari Kabupaten Bangka Selatan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menjadi aspek yang perlu ditelusuri melalui proses hukum.
Hingga berita ini disusun, belum tersedia keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang yang disita ataupun perkembangan status hukum AR.
Pengungkapan menjelang subuh itu menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama masyarakat dan aparat penegak hukum. Informasi yang diberikan warga dapat membuka jalan bagi penyelidikan, sementara pembuktian tetap harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Penulis: Belva Al Akhab


