OPINI: Belva Al Akhab
Ada sesuatu yang lebih mengkhawatirkan daripada suara mesin tambang di laut Tembelok–Keranggan, Kecamatan Mentok, Bangka Barat.
Bukan sekadar ponton selam dan unit isap yang kembali ditemukan beroperasi.
Yang lebih mengkhawatirkan ketika aktivitas yang sudah diperingatkan berulang kali masih dapat muncul kembali. Di titik itu, persoalannya tidak lagi semata-mata tentang siapa yang menambang dan siapa yang menertibkan.
Persoalannya seberapa berwibawa hukum di hadapan kepentingan ekonomi.
Pada Minggu, 13 September 2026, Satpolairud Polres Bangka Barat bersama tim KP Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali mendatangi kawasan Tembelok–Keranggan. Petugas menemukan aktivitas ponton selam dan unit isap yang masih beroperasi. Aktivitas dihentikan dan peralatan diminta ditarik.
Kasatpolairud Polres Bangka Barat Iptu Yudi Lasmono menyampaikan peringatan tegas.
“Hari ini kami telah sampaikan kepada para pelaku tambang di Tembelok–Keranggan agar segera hentikan aktivitas secepat mungkin. Jika peringatan ini tidak diindahkan, maka kami terpaksa ambil sikap tegas berupa penertiban yang berujung pada penangkapan.”
Pernyataan tersebut patut diapresiasi.
Tetapi justru di situlah pertanyaan yang lebih keras harus diajukan.
Mengapa harus diperingatkan lagi?.
Jika sebelumnya sudah ada teguran, mengapa aktivitas kembali terjadi?.
Jika larangan sudah diketahui, mengapa masih ada yang berani melanggarnya?.
Jika aparat kembali harus datang untuk menghentikan kegiatan yang sama, apakah persoalannya memang hanya keberanian para penambang, atau jangan-jangan ada masalah yang lebih besar dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum?
Pertanyaan itu penting.
Bukan untuk melemahkan aparat, melainkan justru untuk menguji apakah negara benar-benar bekerja.
Sebab, negara tidak diukur dari seberapa keras peringatannya.
Negara diukur dari seberapa efektif hukum membuat pelanggaran berhenti.
Ada ironi besar di negeri kepulauan.
Kita hidup dari laut, tetapi sering memperlakukan laut seolah-olah tidak bertuan.
Laut dipuji sebagai sumber kehidupan, tetapi ruang hidup di dalamnya dapat diperebutkan oleh berbagai kepentingan ekonomi.
Nelayan diminta menjaga laut, tetapi ruang tangkap mereka dapat berhadapan dengan mesin pengeruk.
Di atas kertas, hukum hadir.
Di lapangan, kepatuhan kadang baru muncul ketika kapal patroli datang.
Setelah kapal pergi, mesin kembali berbunyi.
Jika pola semacam ini terus berlangsung, kita patut bertanya hukum hadir untuk mengubah keadaan atau sekadar untuk menghentikan keadaan sementara?.
Ini bukan persoalan kecil.
Sebab, ketika pelanggaran dapat berulang setelah penertiban, wibawa hukum perlahan terkikis.
Bukan karena aparat tidak bekerja.
Aparat bekerja.
Yang menjadi persoalan apakah kerja tersebut menghasilkan efek jera dan perubahan permanen.
Penertiban yang terus berulang tanpa menyelesaikan akar persoalan pada akhirnya hanya akan menjadi ritual.
Datang.
Tegur.
Berhenti.
Pergi.
Kemudian kembali lagi.
Jika demikian yang terjadi, siapa sebenarnya yang menang?
Hukum atau pelanggaran?
Ada alasan sosial yang sering digunakan untuk menjelaskan pertambangan.
Aktivitas tersebut memberi penghasilan.
Iptu Yudi sendiri mengakui dimensi ekonomi itu.
“Kami memahami hasil tambang membantu ekonomi pelaku. Namun jika menambang di zona yang bukan area tambang, mau tidak mau kami harus melakukan tindakan secara bertahap sebelum adanya penangkapan.”
Di sini negara harus berdiri pada posisi yang jernih.
Kemiskinan tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan pelanggaran hukum.
Tetapi penegakan hukum juga tidak boleh menjadikan kemiskinan sebagai sasaran termudah.
Keduanya harus ditempatkan secara adil.
Jika masyarakat membutuhkan pekerjaan, negara wajib menyediakan jalan keluar ekonomi.
Jika kegiatan dilakukan di kawasan yang dilarang, hukum harus ditegakkan.
Jika ada persoalan perizinan, pemerintah wajib memberikan kepastian.
Jika terdapat kerusakan lingkungan, harus ada pertanggungjawaban dan pemulihan.
Jangan sampai masyarakat kecil menghadapi hukum di depan, sementara pemilik modal berada jauh di belakang layar.
Inilah ujian sebenarnya.
Apakah hukum hanya mampu menjangkau tangan yang bekerja, tetapi gagal menemukan tangan yang mengendalikan?.
Sebuah ponton tidak lahir dengan sendirinya.
Di belakangnya bisa terdapat modal, peralatan, pemasok, pengelola, jaringan perdagangan dan pihak yang menikmati keuntungan.
Semua kemungkinan itu tentu tidak boleh dituduhkan tanpa bukti.
Namun justru karena itu penyelidikan harus bekerja lebih jauh daripada sekadar melihat siapa yang berada di atas ponton.
Jika memang ditemukan unsur pidana, aparat harus menelusuri berdasarkan bukti dan prosedur: siapa pemiliknya, siapa pengendalinya, bagaimana kegiatan dibiayai, ke mana hasil tambang bergerak, dan siapa yang menikmati manfaat ekonomi.
Sebab, apabila penegakan hukum hanya menyentuh pekerja lapangan, kita berisiko menciptakan keadilan yang timpang.
Orang kecil ditangkap.
Mesin dipindahkan.
Ponton berganti.
Tetapi jaringan ekonominya tetap hidup.
Esok hari kegiatan baru muncul dengan wajah berbeda.
Hukum pun kembali berputar pada lingkaran yang sama.
Itu bukan penegakan hukum yang menyelesaikan masalah.
Itu hanya penindakan terhadap gejala.
Pertanyaan berikutnya jauh lebih penting tentang siapa yang membayar kerusakan?.
Nilai mineral dapat dihitung.
Tonase dapat ditimbang.
Keuntungan dapat dibukukan.
Tetapi kerugian ekologis tidak selalu terlihat dalam laporan transaksi.
Nelayan mungkin kehilangan daerah tangkap.
Biota dapat kehilangan habitat.
Perairan dapat berubah.
Ekosistem pesisir dapat tertekan.
Ketika hasil tangkapan menurun, kerugian itu masuk diam-diam ke meja makan keluarga nelayan.
Tidak ada kuitansi.
Tidak ada invoice.
Tidak ada angka transaksi.
Tetapi kerugiannya nyata.
Naskah sumber mencatat kajian Universitas Bangka Belitung mengenai pengaruh pertambangan timah terhadap nelayan kecil, termasuk persoalan kekeruhan perairan, pendangkalan, kerusakan bakau dan hasil tangkapan. Kajian dalam Jurnal Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan juga menempatkan keberlanjutan sumber daya laut serta hak nelayan tradisional sebagai bagian penting dalam melihat dampak pertambangan.
Maka, menghentikan tambang laut bukan semata-mata membela lingkungan.
Ia juga membela hak ekonomi masyarakat yang hidup dari laut.
Nelayan tidak memiliki mesin yang meraung-raung.
Tidak punya ponton.
Tidak punya modal untuk mengubah dasar laut.
Mereka hanya punya perahu dan jaring.
Tetapi hak mereka atas laut sama besarnya.
Jangan Biarkan Laut Menjadi Korban Ketamakan dan Keserakahan
Lingkungan memiliki kelemahan yang tidak dimiliki manusia.
Lingkungan tidak dapat melakukan demonstrasi.
Tidak dapat datang ke kantor pemerintah.
Tidak dapat membuat laporan polisi.
Tidak dapat menggugat dengan kata-kata.
Laut hanya menunjukkan akibatnya.
Air menjadi keruh.
Habitat berubah.
Ikan berpindah.
Hasil tangkapan menurun.
Kemudian nelayan pulang dengan jaring yang semakin sunyi.
Itulah sebabnya kerusakan ekologis sering kali terlambat disadari.
Ketika dampaknya sudah terasa, kerusakan mungkin telah berlangsung lama.
Karena itu, negara tidak boleh menunggu kerusakan menjadi besar baru bertindak.
Prinsip pencegahan harus bekerja sebelum kerusakan terjadi.
Ketika kerusakan terbukti terjadi, pemulihan harus menjadi bagian dari penegakan hukum.
Ada satu hal yang patut direnungkan dari kasus Tembelok–Keranggan.
Peringatan adalah instrumen penting dalam penegakan aturan.
Namun, jika peringatan berulang kali tidak menghasilkan kepatuhan, negara harus berani mengevaluasi dirinya sendiri.
Bukan aparat lapangan semata.
Tetapi keseluruhan sistem.
Apakah pengawasan berjalan?
Apakah batas kawasan jelas?
Apakah status perizinan transparan?
Apakah pengendali kegiatan dapat ditelusuri?
Apakah ada koordinasi antarlembaga?
Apakah setelah patroli dilakukan pengawasan lanjutan?
Apakah masyarakat memiliki saluran pengaduan yang efektif?
Yang paling penting:
Apakah hukum berlaku sama bagi semua orang?.
Sebab ketegasan yang hanya berhenti pada ucapan lama-kelamaan akan kehilangan daya.
Peringatan yang tidak pernah diikuti kepastian tindakan hanya akan menjadi suara yang hilang di antara suara mesin.
Dalam persoalan seperti ini, negara pada akhirnya harus memilih.
Apakah laut diperlakukan sebagai sumber daya yang dapat dieksploitasi sejauh menghasilkan uang?.
Ataukah laut diperlakukan sebagai ruang hidup yang memiliki batas, aturan dan hak publik?.
Apakah pembangunan hanya dihitung berdasarkan berapa ton mineral yang berhasil diangkat?.
Ataukah pembangunan juga dihitung dari berapa banyak nelayan yang masih dapat melaut sepuluh, dua puluh, bahkan lima puluh tahun mendatang?.
Pilihan tersebut bukan sekadar pilihan ekonomi.
Ini pilihan peradaban.
Sebab sebuah daerah tidak dapat disebut maju apabila kekayaan alamnya meningkat tetapi ruang hidup masyarakatnya menyusut.
Tidak dapat disebut sejahtera jika mineral berpindah ke pasar sementara nelayan kehilangan sumber penghasilan.
Dan tidak dapat disebut berkeadilan jika hukum keras terhadap mereka yang berada di lapangan tetapi lunak terhadap mereka yang memiliki kekuatan ekonomi.
Patroli pada 13 September 2026 seharusnya tidak berhenti sebagai berita tentang teguran.
Ia harus menjadi titik evaluasi.
Jika aktivitas kembali ditemukan, masyarakat berhak mengetahui apa tindakan berikutnya.
Jika unsur pidana terpenuhi, masyarakat berhak melihat proses hukum berjalan.
Jika tidak terpenuhi, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan.
Jika ada kerusakan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana pemulihannya.
Transparansi bukan ancaman terhadap aparat.
Transparansi justru memperkuat kewibawaan aparat.
Sebab kewibawaan tidak lahir dari ketakutan.
Kewibawaan lahir dari kepastian bahwa hukum bekerja dengan bukti, prosedur dan keberanian.
Masyarakat pun harus mengambil bagian secara dewasa untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui jalur resmi, tidak main hakim sendiri dan tidak menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi.
Kontrol publik diperlukan.
Tetapi kontrol publik harus tetap bertanggung jawab.
Pada akhirnya, persoalan Tembelok–Keranggan bukan hanya tentang ponton.
Bukan pula sekadar tentang penambang dan polisi.
Ini menjadi pertarungan gagasan tentang bagaimana kita memperlakukan ruang hidup.
Kita dapat terus mengambil mineral.
Tetapi laut memiliki batas.
Kita dapat terus mengejar pertumbuhan ekonomi.
Tetapi ekosistem memiliki kemampuan pulih yang terbatas.
Kita dapat terus menerbitkan aturan.
Tetapi aturan tanpa penegakan hanya menjadi tulisan.
Kita dapat terus menggelar patroli.
Tetapi patroli tanpa tindak lanjut hanya akan menghasilkan siklus yang sama.
Karena itu, negara harus berhenti puas dengan sekadar mengatakan, “kami sudah menertibkan”.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Apa yang berubah setelah penertiban?.
Apakah ponton benar-benar berhenti?.
Apakah jaringan di belakangnya terputus?.
Apakah nelayan lebih terlindungi?.
Apakah lingkungan mulai dipulihkan?.
Apakah hukum menjadi lebih dihormati?.
Jika jawabannya belum, pekerjaan negara belum selesai.
Sebab laut tidak pernah mengirimkan surat keberatan ketika dasarnya dikeruk.
Ia tidak berteriak ketika habitatnya berubah.
Ia tidak menggugat ketika ikan menjauh.
Laut hanya menyimpan akibatnya, lalu menyerahkannya kepada manusia dalam bentuk air yang keruh, hasil tangkapan yang berkurang dan kehidupan pesisir yang perlahan kehilangan daya tahannya.
Mungkin karena itu, kita perlu berhenti bertanya kapan kapal patroli akan kembali.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah
Kapan hukum benar-benar menetap?.
Sebab hukum yang hanya datang ketika kapal patroli merapat adalah hukum yang sedang singgah.
Masyarakat tidak membutuhkan hukum yang singgah.
Masyarakat membutuhkan negara yang tinggal, mengawasi, melindungi, menindak ketika diperlukan, memulihkan ketika terjadi kerusakan, dan memastikan bahwa kekuatan ekonomi tidak pernah ditempatkan lebih tinggi daripada kepentingan publik.
Tembelok–Keranggan bukan sekadar titik di peta Bangka Barat.
Ia sebagai ujian.
Ujian apakah laut masih dianggap milik bersama.
Ujian apakah nelayan masih memiliki ruang untuk hidup.
Terutama, ujian apakah negara cukup berani menegakkan hukum ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi.
Sebab pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya dasar laut Tembelok–Keranggan. Yang sedang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat kepada negara.
Jika hukum terus diperingatkan tetapi pelanggaran terus berulang, yang terkikis bukan hanya dasar laut.
Yang terkikis adalah wibawa negara. (Belva)


