PANGKALPINANG, TARGETKRIMINAL.COM — Di balik tembok Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia hadir dengan makna berbeda. Bagi ribuan warga binaan, 17 Agustus bukan hanya tentang upacara dan pengibaran Sang Merah Putih, tetapi juga tentang kesempatan untuk menatap masa depan.
Sebanyak 1.806 warga binaan di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima Remisi Umum Tahun 2026. Penyerahan secara simbolis dilakukan Gubernur Babel Hidayat Arsani di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, 1.753 warga binaan menerima Remisi Umum I, sedangkan 53 orang mendapatkan Remisi Umum II. Sebanyak 40 warga binaan langsung bebas setelah memperoleh remisi sesuai ketentuan yang berlaku.
Lembaran SK remisi yang diterima para warga binaan menjadi simbol bahwa proses pembinaan yang mereka jalani mendapat penghargaan. Namun lebih dari itu, remisi juga membawa pesan agar kesempatan tersebut tidak berhenti sebagai pengurangan masa pidana.
Dalam kegiatan itu, Hidayat Arsani membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto. Disampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah mengikuti pembinaan, menaati tata tertib dan menunjukkan perubahan perilaku.
Hidayat mengatakan, tema HUT ke-81 Kemerdekaan RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, harus menjadi momentum bagi warga binaan untuk membuka lembaran baru kehidupan.
“Jadikan masa pembinaan sebagai titik balik untuk menata masa depan. Buktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, berkarya, dan memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara,” pesan Hidayat.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat pembinaan di lembaga pemasyarakatan, khususnya melalui pendidikan dan pelatihan keterampilan.
Menurut Hidayat, warga binaan harus memiliki bekal yang cukup agar ketika kembali ke masyarakat mereka mampu hidup mandiri, produktif dan tidak kembali terjerumus dalam persoalan hukum.
Secara nasional, pemerintah tahun ini memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana serta pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.
Pemberian hak tersebut bukan dilakukan secara otomatis. Ada persyaratan administratif dan substantif yang harus dipenuhi, termasuk menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib serta mengikuti program pembinaan dengan baik.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Babel, Ade Agustina, mengatakan proses pemberian remisi dilakukan berdasarkan penilaian terhadap perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi bukan semata-mata sarana pembalasan, melainkan sebuah proses pembinaan, rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Ade menjelaskan, warga binaan yang memperoleh remisi merupakan mereka yang telah menunjukkan perilaku sesuai ketentuan serta mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
Pembinaan tersebut diharapkan menjadi bekal ketika warga binaan kembali ke tengah masyarakat. Mereka diharapkan mampu menjalani kehidupan sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab dan memiliki kemampuan untuk memberikan kontribusi bagi keluarga maupun negara.
Namun, di balik momentum pemberian remisi, sistem pemasyarakatan Babel masih menghadapi tantangan besar berupa kelebihan kapasitas.
Ditjenpas Babel saat ini membawahi sembilan unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan. Per 16 Agustus 2026, jumlah warga binaan yang berada di seluruh UPT pemasyarakatan Babel mencapai sekitar 3.089 orang.
“Di seluruh lapas yang ada di Babel sudah over kapasitas. Jumlahnya sekitar 3.089 orang,” ungkap Ade.
Kondisi tersebut membuat penambahan fasilitas pemasyarakatan menjadi salah satu kebutuhan yang perlu mendapat perhatian bersama.
Ditjenpas Babel berharap adanya dukungan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk pembangunan fasilitas pemasyarakatan baru. Ade menyebut sejumlah wilayah seperti Belitung Timur dan Bangka Selatan berpotensi menjadi lokasi pembangunan lapas baru.
Penambahan fasilitas diharapkan dapat mengurangi kelebihan kapasitas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan warga binaan.
Pada akhirnya, remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI bukan hanya tentang berkurangnya masa hukuman. Bagi 40 warga binaan yang langsung bebas, hari itu menjadi pintu menuju kehidupan baru.
Sementara bagi ribuan penerima lainnya, remisi menjadi pengingat bahwa kesempatan untuk berubah selalu terbuka selama kesempatan tersebut dijawab dengan perilaku baik, keterampilan dan tanggung jawab. (Belva)


