BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM — Siang itu, perhatian Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat tertuju pada seorang pria yang sedang duduk di Batu Balai, Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok.
Tidak ada transaksi yang terlihat. Tidak pula disebut ada keributan.
Hanya gerak-gerik yang dianggap mencurigakan.
Namun, kecurigaan itulah yang kemudian membawa petugas pada temuan narkotika dalam jumlah cukup besar.
Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Hantu Satresnarkoba yang tengah berpatroli di seputaran Kecamatan Mentok menghampiri pria berinisial FD, 43 tahun.
FD kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan serta penggeledahan yang disaksikan perangkat RW Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang.
Dari dalam sebuah tas hitam merek Volcom, petugas menemukan satu paket plastik klip ukuran besar berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Berat brutonya mencapai 78,81 gram.
Dalam kronologi yang dituangkan Satresnarkoba Polres Bangka Barat, FD disebut mengakui paket tersebut merupakan miliknya.
“Sdr FD mengakui bahwa satu paket plastik klip ukuran besar berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut miliknya,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Niko Panderi, dalam Konferensi Pers Mako Polres Bangka Barat.
FD bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut, polisi tidak hanya menyita paket yang diduga berisi sabu.
Barang bukti lain yang diamankan berupa satu plastik klip kosong ukuran besar, dua helai tisu warna putih, satu plastik bekas paket warna hitam, satu tas hitam bertuliskan Volcom, uang tunai Rp109 ribu, sepeda motor Yamaha Soul GT warna biru-putih bernomor polisi BN 5943 PB, serta satu unit handphone NUBIA A36 warna hitam.
Tetapi satu benda menjadi pusat perhatian tentang paket kristal bening seberat 78,81 gram brutto.
Polres Bangka Barat menaksir nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp70 juta.
Kepolisian juga menyebut jumlah narkotika yang diamankan tersebut diperkirakan dapat mencegah sekitar 315 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
“Polres Bangka Barat berhasil mengamankan sebanyak 78,81 gram sabu, yang artinya Polres Bangka Barat berhasil menyelamatkan kurang lebih 315 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” demikian keterangan dalam pengungkapan perkara.
Polisi menduga paket sabu tersebut memiliki tujuan peredaran.
Dalam dokumen konferensi pers disebutkan, narkotika jenis sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mentok.
Dengan demikian, penangkapan FD tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan barang yang diduga narkotika, tetapi juga dugaan peredaran gelap narkotika.
Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/41/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BANGKA BELITUNG, tertanggal 10 September 2026.
Lokasi perkara disebut berada di Batu Balai, Kampung Air Samak, RT 002/RW 003, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
FD, yang tercatat sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, kini berhadapan dengan proses hukum.
Penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, sangkaan subsider menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam dokumen kepolisian, pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun
Dokumen konferensi pers tersebut ditandatangani Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi, S.H.
Pengungkapan ini memperlihatkan bagaimana patroli rutin di ruang publik dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika.
FD awalnya hanya terlihat duduk di Batu Balai.
Gerak-geriknya kemudian mengundang perhatian petugas.
Penggeledahan dilakukan.
Sebuah tas diperiksa.
Dari dalam tas itu, polisi menemukan satu paket besar berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 78,81 gram.
Kini, paket tersebut menjadi barang bukti dalam perkara dugaan peredaran gelap narkotika yang disebut menyasar wilayah Kecamatan Mentok.
Sementara FD harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan sangkaan yang dikenakan kepadanya. (Belva)


