BANGKA BARAT, TARGETKRIMINAL.COM — Empat ponton yang sebelumnya masih terparkir di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, kini tak lagi bisa digunakan seperti semula. Satpolairud Polres Bangka Barat membongkar ponton-ponton tersebut setelah menariknya dari kawasan perairan yang menjadi lokasi penertiban.
Pembongkaran dilakukan pada Selasa (15/9/2026), di depan Mako Satpolairud Polres Bangka Barat, perairan Tanjung Laut. Keempat ponton itu terdiri dari dua ponton jenis selam dan dua ponton jenis user-user.
Langkah tersebut bukan sekadar membongkar sarana penambangan. Kepolisian juga meminta para pemilik ponton membuat surat pernyataan agar tidak kembali menggunakan sarana tersebut untuk aktivitas penambangan ilegal.
Sehari sebelumnya, Senin (14/9/2026), tim gabungan Satpolairud Polres Bangka Barat dan Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penertiban di perairan Tembelok dan Keranggan.
Ponton-ponton yang masih berada di kawasan tersebut dinilai berpotensi kembali digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal. Petugas kemudian menarik empat ponton untuk diamankan dan membawanya menuju perairan Tanjung Laut, tepat di depan Mako Satpolairud.
Sehari berselang, ponton-ponton itu dibongkar. Dalam proses tersebut, pemilik juga diberikan penekanan agar tidak kembali melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan hukum.
Satpolairud meminta pemilik menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi maupun melakukan kembali aktivitas penambangan ilegal menggunakan ponton tersebut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas penambangan di wilayah perairan Bangka Barat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas penambangan di wilayah perairan Bangka Barat. Penindakan terhadap sarana yang berpotensi digunakan untuk kegiatan ilegal juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban di wilayah perairan,” ujar IPTU Yos Sudarso.
Menurutnya, langkah pencegahan turut dilakukan dengan meminta pemilik ponton menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi aktivitas penambangan ilegal.
“Kami mengingatkan seluruh pemilik ponton agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak kembali melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah perairan Bangka Barat,” katanya.
Penertiban ini dilakukan menyusul informasi dan sorotan mengenai aktivitas penambangan di kawasan perairan Tembelok dan Keranggan. Satpolairud Polres Bangka Barat kemudian bergerak melakukan pengecekan dan penindakan di lapangan.
Pembongkaran empat ponton tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah sarana yang telah ditertibkan kembali digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal, sekaligus menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas di perairan Bangka Barat terus berjalan.
(Belva/NH).


