BANGKA, TARGETKRIMINAL.COM — Di bawah langit Desa Bakam yang cerah, Selasa (29/9/2026), harapan baru tumbuh di tengah hamparan perkebunan PT Gunung Maras Lestari (GML). Bagi ribuan warga di delapan desa, hari itu bukan sekadar seremoni penandatanganan dokumen, melainkan awal dari perjuangan panjang agar investasi benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama PT GML dan delapan koperasi desa menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) program plasma 20 persen serta menyerahkan lahan plasma kepada masyarakat di Lapangan Bola Divisi 3 PT GML, Desa Bakam, Kabupaten Bangka.
Program tersebut mencakup masyarakat di Desa Dalil, Kayu Besi, Sempan, Bakam, Mabat, Mangka, Air Duren, dan Bukit Layang yang tersebar di Kecamatan Bakam, Puding Besar, dan Pemali.
Bagi Pemerintah Provinsi Babel, program plasma bukan sekadar kewajiban perusahaan, melainkan bentuk keberpihakan investasi kepada rakyat yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan perkebunan.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan bahwa manfaat investasi harus dirasakan langsung oleh
“Hari ini kita berterima kasih kepada PT GML yang telah melaksanakan program plasma 20 persen. Kita bangga karena program ini benar-benar diperuntukkan bagi rakyat. Langkah ini menjadi yang pertama kali dilakukan di Indonesia untuk delapan desa tersebut,” ujar Hidayat.
Di balik angka dan dokumen kerja sama, terdapat sekitar 7.000 jiwa yang menggantungkan harapan terhadap keberhasilan program plasma ini. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD berkomitmen mengawal agar program berjalan sesuai tujuan.
“Program plasma ini gratis tanpa utang. Masyarakat mendapatkan lahan, bibit, dan pupuk tanpa harus membeli. Ada sekitar 7.000 jiwa yang bergantung pada program ini, sehingga Pemprov dan DPRD bertanggung jawab untuk memastikannya berjalan dengan baik,” tegas Hidayat.
Ia juga mengajak masyarakat menjaga persatuan dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang dapat mengganggu keberlangsungan program.
“Saya meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dan bersama-sama mengawal agar program ini dinikmati sesuai tujuan awal,” katanya.
Menurut Hidayat, pekerjaan besar setelah penandatanganan MoU adalah memastikan adanya kepastian hukum terhadap lahan plasma. Oleh sebab itu, proses Hak Guna Usaha (HGU) diminta segera ditindaklanjuti.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saya mengucapkan selamat memanfaatkan plasma ini. Mari kita jaga dan kelola dengan baik demi kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Ia juga berharap seluruh kepala desa penerima manfaat dapat bersatu dalam mengawal program demi kepentingan masyarakat.
“Saya juga meminta proses HGU segera ditindaklanjuti agar masyarakat memperoleh sertifikat hak milik. Kepada para kepala desa, mari kita bersatu untuk rakyat,” tambahnya.
Kepala Desa Bakam, Mashur, menilai dukungan dan fasilitasi Pemerintah Provinsi Babel menjadi bagian penting dalam mewujudkan kerja sama antara perusahaan dan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Kami menyambut baik penandatanganan MoU antara PT GML dan koperasi plasma di delapan desa agar realisasinya segera terwujud,” ujar Mashur.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan program membutuhkan kolaborasi semua pihak.
“Hal ini membutuhkan kolaborasi mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi,” lanjutnya.
Direktur PT GML, Yeap Tzu Tsing, menyebut kesepakatan dengan delapan koperasi menjadi langkah penting dalam memenuhi kewajiban penyediaan lahan plasma 20 persen dalam proses perpanjangan HGU perusahaan.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kehadiran Gubernur, Ketua DPRD, dan seluruh undangan. Kami berharap kerja sama ini memberikan manfaat jangka panjang melalui program plasma, CSR, serta dukungan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Yeap.
Ia berharap hubungan harmonis antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat dapat terus terjaga.
“Semoga sinergi antara perusahaan, warga, dan pemerintah daerah terus terjaga,” katanya.
Dalam MoU tersebut, PT GML akan menyediakan lahan HGU untuk koperasi dan melakukan pengelolaan kebun hingga HGU dan IUP terbit, termasuk pemeliharaan, pembiayaan, replanting, serta penjualan hasil tandan buah segar (TBS) dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Kesepakatan ini juga menjadi dasar untuk penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan mengatur lebih rinci mengenai mekanisme pengelolaan plasma, perhitungan penghasilan, hak dan kewajiban para pihak, hingga sistem pembayaran hasil kebun.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengingatkan agar program yang lahir dari perjuangan panjang masyarakat tersebut dijaga bersama.
“Ini adalah buah perjuangan, doa, dan usaha masyarakat yang hari ini dijawab melalui MoU. Saya berpesan, jangan sia-siakan kesempatan ini,” ujar Didit.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan koperasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Masyarakat harus tetap kompak, dan pengurus koperasi wajib mengelolanya secara transparan agar tidak memicu perpecahan. DPRD akan terus mengawasi kebijakan ini karena bagi kami rakyat adalah raja dan DPRD adalah pelayan rakyat,” tegasnya.
Penandatanganan MoU ini menjadi titik awal sebuah harapan baru: bahwa investasi tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga membuka jalan bagi kesejahteraan masyarakat.
Kini, harapan itu berada di tangan semua pihak terdiri dari pemerintah, perusahaan, koperasi dan masyarakat untuk memastikan bahwa setiap hektare kebun plasma benar-benar tumbuh menjadi sumber kehidupan bagi ribuan warga di delapan desa.
Penulis: Belva Al Akhab


