
Pangkalpinang, targetkriminal.com – Dugaan praktik peredaran narkotika yang dikendalikan dari balik Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Ke Sejumlah wilayah yang ada di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka kembali mencuat.
Kali ini, cerita tersebut datang dari seorang narasumber yang mengaku pernah berkomunikasi dengan seseorang warga binaan LP Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang bernama Febri Umbara Blok Teuku Umar Kamar Nomor 5 dan Asiong Blok Depati Amir Kamar No 7. Narasumber bahkan mengaku telah mentransfer uang belasan juta rupiah untuk mendapatkan barang yang diduga narkotika jenis Ekstasi sebanyak 40 Butir.
Namun, transaksi yang disebut berlangsung sejak Jumat (17/7/2026) itu justru berujung pada teka-teki. Uang disebut telah ditransfer ke rekening seabank nama Ferdian dengan norek 901437332157. Setelah uang di transfer pengambilan telah ditentukan, bahkan nomor seseorang yang disebut sebagai “PL” atau peluncur telah diberikan. Akan tetapi, barang yang dinanti tak kunjung ditemukan.
Narasumber yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan mengungkapkan, dirinya pada Jumat (17/7/2026) mengaku memesan sebanyak 40 butir barang yang diduga narkotika melalui narapidana bernama Febri Umbara dan Asiong (akun wa nama doro kecil) yang menurut informasi yang diterimanya disebut berada di dalam lapas sustik wilayah Pangkalpinang.
Menurut penuturan narasumber, proses transaksi bermula ketika dirinya melakukan pemesanan. Setelah komunikasi berlangsung, ia kemudian diminta melakukan transfer uang setelah waktu Magrib, Jumat (17/07/2026).
“Saya diminta transfer setelah Magrib. Kemudian saya transfer sebesar Rp12.150.000. Saat itu saya diberi tahu prosesnya tidak akan lama dan paling lambat sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar narasumber saat menceritakan kronologi kepada media.
Waktu terus berjalan, Namun hingga sekitar pukul 21.30 WIB, barang yang disebut telah dipesan tersebut tak kunjung diterima. Narasumber mengaku mulai mempertanyakan keberadaan barang tersebut dan kembali menghubungi Asiong dan Febri warga Pancur Kecamatan Pangkal Balam.
Dalam komunikasi tersebut, menurut pengakuan narasumber, muncul alasan mengenai adanya kendala perpindahan dana dari bank lain.
“Saya menunggu sampai tengah malam, tetapi barang belum juga ada. Saya kemudian meminta agar pihak yang bersangkutan menanyakan ke customer service seabank terkait kendala dana tersebut. Dari penjelasan yang saya terima, katanya dana baru bisa dicek atau dipastikan dalam lima hari,” kata narasumber.
Harapan kembali muncul setelah narasumber mengaku mendapat janji bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan pada Rabu (22/7/2026). Namun, ketika hari yang dijanjikan tiba, persoalan tersebut justru memasuki babak baru. Menurut narasumber, dirinya kembali mendapat kabar dari pihak yang disebut sebagai Asiong (akun wa nama doro kecil). Kali ini, sebuah nomor yang disebut sebagai PL atau peluncur dikirimkan kepadanya.
Narasumber mengaku mendapat informasi bahwa pesanan tersebut telah dapat diproses dan tinggal diambil. Anehnya, lokasi pengambilan justru diarahkan ke wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka. Padahal, menurut pengakuan narasumber, sejak awal transaksi disebut dilakukan di wilayah Pangkalpinang.
“Saya sempat bertanya kenapa harus mengambil di Sungailiat, padahal saya pesan di Pangkalpinang. Tetapi saya tetap diarahkan untuk mengambil di sana,” ungkapnya.
Tak ingin persoalan semakin berlarut, narasumber kemudian mengaku meminta seseorang yang disebut sebagai PL untuk mengambil barang tersebut di sekitar kawasan Alun-Alun Taman Sari Sungailiat. Namun, lagi-lagi muncul persoalan baru. Setelah orang yang diminta mengambil tiba di lokasi, barang yang dimaksud ternyata tidak ditemukan.
Pencarian dilakukan di sekitar titik yang disebut telah ditentukan. Namun hasilnya nihil. Barang yang disebut sudah “dilempar” atau diletakkan di lokasi tertentu tidak kunjung ditemukan.
Narasumber kemudian kembali menghubungi pihak yang disebut sebagai Febri Umbara dan Asiong untuk meminta penjelasan. Menurut penuturannya, pihak tersebut tetap menyatakan bahwa barang telah diletakkan sesuai titik yang telah disepakati.
“Katanya barang sudah dilempar sesuai titik. Tetapi ketika dicari, barangnya tidak ada. Saya kembali meminta penjelasan, tetapi tetap dikatakan bahwa barang sudah diletakkan dan bahkan muncul dugaan bahwa barang tersebut sudah diambil oleh orang lain,” tutur narasumber.
Persoalan tersebut kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Apakah benar terjadi transaksi narkotika sebagaimana yang diceritakan narasumber?
Benarkah komunikasi tersebut dilakukan dengan seseorang yang berada di dalam lapas?
Dari mana asal barang yang disebut dipesan tersebut?
Ke mana aliran dana sebesar Rp12.150.000 yang telah ditransfer?
Dan yang tak kalah penting, apakah benar terdapat penggunaan telepon seluler oleh warga binaan untuk berkomunikasi dengan pihak di luar lapas?
Berbagai pertanyaan tersebut tentu membutuhkan pembuktian dan penyelidikan aparat penegak hukum.
Aparat Diminta Telusuri Aliran Dana Haram Kepada Napi Febri Umbara dan Asiong
Mencuatnya informasi ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman apabila terdapat laporan, bukti transaksi, maupun data komunikasi yang dapat diverifikasi.
Penyelidikan dapat dilakukan dengan menelusuri aliran dana sebesar Rp12.150.000, memeriksa riwayat komunikasi antara pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut, serta mendalami keberadaan nomor telepon yang diduga digunakan dalam komunikasi.
Jika terdapat bukti yang cukup, aparat juga dapat menelusuri apakah transaksi tersebut benar berkaitan dengan peredaran narkotika atau justru terdapat persoalan lain di balik transaksi yang diklaim oleh narasumber.
Selain itu, pihak berwenang juga diharapkan dapat memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut guna memastikan duduk perkara sebenarnya.
Sebab, jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika, tetapi juga dapat membuka pertanyaan lebih luas mengenai kemungkinan adanya jaringan komunikasi dan transaksi dari balik lembaga pemasyarakatan.
Namun sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, maka klarifikasi resmi dari pihak terkait juga sangat penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan transaksi tersebut masih sebatas keterangan dari narasumber dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut.
Media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana sebelum adanya proses hukum dan keputusan dari pihak yang berwenang.
Pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna menjelaskan duduk perkara sebenarnya.
Jika nantinya aparat penegak hukum menemukan adanya tindak pidana dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab, maka seluruh proses hukum diharapkan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (IMC Tim) .

